berita

calendar_today

24 Februari 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ambyar! APBN Per Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun, Ini Penyebabnya

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali muncul di awal tahun. Per Januari 2026, pemerintah mencatat defisit sebesar Rp54,6 triliun atau setara 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski angkanya lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu, pemerintah menegaskan kondisi fiskal masih dalam batas aman.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan defisit tersebut masih berada dalam koridor desain APBN 2026. Pemerintah bahkan optimistis APBN tetap mampu menjadi motor penggerak ekonomi sepanjang tahun. Lalu, apa sebenarnya yang membuat APBN langsung defisit di bulan pertama? Berikut penjelasannya.

1. Belanja Negara Melaju Lebih Cepat dari Pendapatan

Faktor utama defisit Januari berasal dari ketimpangan timing antara belanja dan penerimaan. Hingga akhir Januari 2026, pendapatan negara baru terkumpul Rp172,7 triliun, sementara belanja sudah mencapai Rp227,3 triliun.

Artinya, pengeluaran pemerintah lebih dulu “ngebut” dibanding pemasukan. Kondisi ini lazim terjadi di awal tahun karena berbagai program prioritas mulai dieksekusi sejak Januari.

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (24/2/2026) Menkeu Purbaya menegaskan akselerasi belanja memang disengaja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sejak awal tahun. Pemerintah ingin memastikan program prioritas langsung berjalan tanpa menunggu semester berikutnya.

2. Realisasi Pendapatan Masih Rendah Secara Musiman

Meski tumbuh secara tahunan, realisasi pendapatan Januari masih relatif kecil dibanding target setahun penuh. Dari target pendapatan Rp3.153,6 triliun, baru 5,5 persen yang masuk kas negara. Secara rinci:

a. Penerimaan pajak: Rp116,2 triliun (4,9% dari target)
b. Kepabeanan dan cukai: Rp22,6 triliun (6,7%)
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp33,9 triliun (7,4%).

Baca juga: Salut! Ini 4 Fakta di Balik Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Menaikkan Tarif Pajak

Secara pola historis, Januari memang belum menjadi bulan puncak penerimaan. Banyak pembayaran pajak korporasi baru masuk pada bulan-bulan berikutnya. Namun ada kabar positif. Purbaya menyebut penerimaan pajak Januari tumbuh 30,7 persen dibanding tahun lalu. Ini mengindikasikan perbaikan aktivitas ekonomi sekaligus peningkatan efisiensi pengumpulan pajak.

3. Belanja Pemerintah Pusat Melonjak Tajam

Pendorong defisit lainnya adalah lonjakan belanja pemerintah pusat yang meningkat signifikan secara tahunan. Per akhir Januari 2026:

a. Belanja pemerintah pusat: Rp131,9 triliun
b. Tumbuh 53 persen dibanding Januari 2025

Lonjakan ini menunjukkan pemerintah sedang melakukan front-loading belanja, yakni mempercepat pengeluaran di awal tahun untuk memberi stimulus ekonomi lebih cepat.

Strategi ini umum dipakai ketika pemerintah ingin menjaga momentum pertumbuhan, terutama di tengah ketidakpastian global.

4. Transfer ke Daerah Sudah Mulai Mengalir

Selain belanja pusat, Transfer ke Daerah (TKD) juga sudah mulai direalisasikan cukup besar di awal tahun. TKD per Januari mencapai Rp95,3 triliun atau 13,8 persen dari target tahunan Rp693 triliun.

Penyaluran dini ke daerah bertujuan menjaga likuiditas pemerintah daerah agar program pembangunan dan layanan publik tidak tersendat di awal tahun anggaran. Namun konsekuensinya, kas negara di pusat lebih cepat terpakai sehingga defisit muncul lebih awal.

5. Strategi APBN sebagai Shock Absorber

Pemerintah menegaskan defisit awal tahun bukan sinyal bahaya, melainkan bagian dari desain kebijakan fiskal. Menurut Purbaya, APBN 2026 memang diposisikan sebagai shock absorber sekaligus motor pertumbuhan. Artinya, pemerintah sengaja menggunakan belanja sebagai alat stabilisasi ekonomi.

Keseimbangan primer tercatat minus Rp4,2 triliun, masih jauh dari target defisit primer tahunan yang dipatok minus Rp89,7 triliun. Ini menunjukkan ruang fiskal masih cukup lebar. Selain itu, pembiayaan anggaran sudah terealisasi Rp105,1 triliun atau 15,2 persen dari target, menandakan strategi pendanaan berjalan sesuai rencana.

6. Dibanding Tahun Lalu, Defisit Memang Lebih Besar

Meski tetap terkendali, secara nominal defisit APBN pada Januari 2026 tercatat lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu. Defisit per Januari 2026 mencapai Rp54,6 triliun atau 0,21% terhadap PDB, sedangkan pada Januari 2025 masih sebesar Rp23 triliun atau 0,09% terhadap PDB.

Pelebaran ini terutama dipicu oleh percepatan belanja pemerintah yang lebih agresif sejak awal tahun. Pemerintah menilai langkah tersebut memang diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik. Sepanjang rasio defisit tahunan tetap berada dalam koridor desain APBN, kondisi fiskal ini masih dinilai sehat dan terkendali.

Baca juga: Cair! Anggaran MBG Diproyeksikan Habis Rp60 Triliun, Ini Alasannya!

Pemerintah berharap tren positif penerimaan pajak bisa berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sehingga defisit dapat tetap terkendali.

“Dengan pendapatan yang tumbuh positif, belanja yang terakselerasi, dan defisit yang tetap terkendali, kita optimistis APBN akan terus menjaga stabilitas sekaligus mendukung momentum ekonomi nasional sepanjang 2026,” kata Purbaya.

Dengan kata lain, defisit Januari lebih mencerminkan strategi timing fiskal ketimbang pelemahan fundamental. Kunci ke depan ada pada konsistensi penerimaan pajak dan kualitas belanja pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID