berita

calendar_today

18 September 2025

Hore! Subsidi Gaji 2025 OTW Cair, Buruan Lihat Apakah Anda Ikut Kecipratan!

Pemerintah Republik Indonesia kembali menggelontorkan subsidi pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Subsidi gaji adalah salah satu bentuk insentif pemerintah yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi rumah tangga, sekaligus memastikan roda perekonomian tetap bergerak di tengah persaingan global yang makin ketat.

Sebagaima dikutip dari RRI Indonesia pada Kamis (18/9/2025), Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan menjadi inisiatif penting yang diluncurkan. Program bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai Rp300.000–Rp600.000.

Program ini menyasar pekerja formal dengan upah tetap di bawah Rp10 juta, terdaftar resmi di perusahaan berbadan hukum, serta memiliki rekening aktif untuk penyaluran dana. Sebagaimana dilansir dari Medcom, syarat lain mencakup kepemilikan KTP aktif dan status belum pernah menerima bantuan serupa dari program lain.

Baca juga: Weleh-Weleh! Risiko Suntikan Dana Rp200 Triliun, Gak Relevan dan Rentan Inflasi!

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2025, sebagaimana ditegaskan dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih pada 4 September 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

Syarat Mendapatkan BSU 2025

Walau namanya subsidi gaji, tidak semua pekerja otomatis dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah menetapkan kriteria khusus supaya bantuan benar-benar tepat sasaran. Berikut ketentuannya:

1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.

2. Upah yang tercatat maksimal Rp3,5 juta per bulan.

3. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

4. Tidak berstatus ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Ada tiga cara mudah untuk memastikan apakah Anda masuk daftar penerima BSU 2025:

1. Melalui situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)

- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.

- Tekan tombol Cek Status.

- Jika muncul notifikasi “NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, artinya lolos tahap verifikasi awal.

2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

- Isi data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

- Klik Lanjutkan untuk proses pengecekan.

3. Melalui aplikasi Pospay

- Unduh aplikasi Pospay di Playstore atau Appstore.

- Buka aplikasi, klik ikon “i” di pojok kanan bawah.

- Pilih menu Bantuan Sosial, lalu klik Bantuan Subsidi Upah 2025.

- Masukkan NIK sesuai KTP, lalu tekan Cek Status Penerima.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Melalui program ini, diharapkan konsumsi rumah tangga tetap terjaga, stabilitas ekonomi semakin kuat, dan pekerja memperoleh tambahan bantalan finansial untuk mendukung produktivitas.

Baca juga: Siap Grak! Prabowo Rombak RKP 2025, Ganti Target Ekonomi, Kurs Rupiah Diperluas!

Dampaknya juga terasa bagi industri padat karya. Dengan daya beli yang terjaga, peluang ekspansi usaha semakin terbuka dan kebutuhan modal bisa diarahkan pada pendanaan syariah melalui LBS Urun Dana. Bismillah, saatnya ajukan pendanaan syariah Anda di LBS Urun Dana. Mari tumbuh bersama dengan cara yang halal dan produktif.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID