berita
18 September 2025
Hore! Subsidi Gaji 2025 OTW Cair, Buruan Lihat Apakah Anda Ikut Kecipratan!
Pemerintah Republik Indonesia kembali menggelontorkan subsidi pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Subsidi gaji adalah salah satu bentuk insentif pemerintah yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi rumah tangga, sekaligus memastikan roda perekonomian tetap bergerak di tengah persaingan global yang makin ketat.
Sebagaima dikutip dari RRI Indonesia pada Kamis (18/9/2025), Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan menjadi inisiatif penting yang diluncurkan. Program bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai Rp300.000–Rp600.000.
Program ini menyasar pekerja formal dengan upah tetap di bawah Rp10 juta, terdaftar resmi di perusahaan berbadan hukum, serta memiliki rekening aktif untuk penyaluran dana. Sebagaimana dilansir dari Medcom, syarat lain mencakup kepemilikan KTP aktif dan status belum pernah menerima bantuan serupa dari program lain.
Baca juga: Weleh-Weleh! Risiko Suntikan Dana Rp200 Triliun, Gak Relevan dan Rentan Inflasi!
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2025, sebagaimana ditegaskan dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih pada 4 September 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.
Syarat Mendapatkan BSU 2025
Walau namanya subsidi gaji, tidak semua pekerja otomatis dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah menetapkan kriteria khusus supaya bantuan benar-benar tepat sasaran. Berikut ketentuannya:
1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
2. Upah yang tercatat maksimal Rp3,5 juta per bulan.
3. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
4. Tidak berstatus ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Ada tiga cara mudah untuk memastikan apakah Anda masuk daftar penerima BSU 2025:
1. Melalui situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
- Tekan tombol Cek Status.
- Jika muncul notifikasi “NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, artinya lolos tahap verifikasi awal.
2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Isi data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik Lanjutkan untuk proses pengecekan.
3. Melalui aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di Playstore atau Appstore.
- Buka aplikasi, klik ikon “i” di pojok kanan bawah.
- Pilih menu Bantuan Sosial, lalu klik Bantuan Subsidi Upah 2025.
- Masukkan NIK sesuai KTP, lalu tekan Cek Status Penerima.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Melalui program ini, diharapkan konsumsi rumah tangga tetap terjaga, stabilitas ekonomi semakin kuat, dan pekerja memperoleh tambahan bantalan finansial untuk mendukung produktivitas.
Baca juga: Siap Grak! Prabowo Rombak RKP 2025, Ganti Target Ekonomi, Kurs Rupiah Diperluas!
Dampaknya juga terasa bagi industri padat karya. Dengan daya beli yang terjaga, peluang ekspansi usaha semakin terbuka dan kebutuhan modal bisa diarahkan pada pendanaan syariah melalui LBS Urun Dana. Bismillah, saatnya ajukan pendanaan syariah Anda di LBS Urun Dana. Mari tumbuh bersama dengan cara yang halal dan produktif.






