berita

calendar_today

15 September 2025

Weleh-Weleh! Risiko Suntikan Dana Rp200 Triliun, Gak Relevan dan Rentan Inflasi!

Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan besar yang memicu perdebatan. Presiden Prabowo Subianto memberi restu kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyalurkan dana negara sebesar Rp200 triliun ke bank-bank komersial. Tujuannya jelas: mempercepat perputaran uang dan menggairahkan kembali roda ekonomi.

Namun, para ekonom justru mempertanyakan: apakah sekadar menaruh uang di bank mampu mendongkrak ekonomi nasional?

Alasan Menkeu Salurkan Dana Negara Rp200 Triliun 

Pemerintah bukan tanpa alasan menggelontorkan dana jumbo ke perbankan. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, skema Rp200 triliun ini bukanlah pinjaman kepada bank, melainkan penempatan dana negara dengan mekanisme mirip deposito. Sebagaimana dikutip dari BBC pada Senin (15/9/2025), tujuannya sederhana: memberi tambahan likuiditas agar bank lebih leluasa menyalurkan kredit ke masyarakat.

Namun ada syarat penting. Dana tersebut dilarang dipakai untuk membeli instrumen aman seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SBRI). Pemerintah ingin memastikan uang itu benar-benar masuk ke sektor riil, bukan sekadar parkir untuk memperoleh bunga.

Baca juga: Boom! 5 Arah Ekonomi Pasca Reshuffle Kabinet yang Bikin Investor Kalang Kabut!

Harapannya, bank menyalurkan kredit produktif, terutama kepada UMKM yang ingin memperluas usaha. Jika sebuah rumah makan kecil membuka cabang baru, dampaknya tidak berhenti di sana: tenaga kerja terserap, permintaan bahan meningkat, dan rantai pasok ikut bergerak. Dengan logika ini, Rp200 triliun diharapkan jadi bahan bakar baru untuk menghidupkan perekonomian riil.

Suntikan Dana Rp200 Triliun Dinilai Tidak Relevan

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan masalah sebenarnya bukan pada ketersediaan dana. Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan masih aman di angka 86,4 persen pada Juli 2025, jauh dari batas kritis 92 persen. Artinya, bank masih punya cukup likuiditas. Persoalan utama justru ada pada minimnya minat masyarakat atau sektor swasta untuk meminjam karena daya beli yang sedang melemah.

Data OJK mencatat, pertumbuhan kredit perbankan melambat menjadi 7,03 persen secara tahunan pada Juli 2025. Angka ini turun dibanding Januari 2025 yang mencapai 10,27 persen. Deflasi tahunan yang muncul untuk pertama kalinya dalam dua dekade juga menegaskan lemahnya permintaan. Para ekonom menilai, menambah dana di bank tanpa memperkuat daya beli ibarat menambahkan bensin ke mobil yang mesinnya tidak menyala.

Sejumlah pengamat khawatir dana segar ini pada akhirnya justru dipakai untuk membiayai proyek-proyek ambisius pemerintah, mulai dari program makan bergizi gratis hingga koperasi merah putih. Jika dana bank diarahkan menutup kebutuhan fiskal alih-alih menggerakkan sektor swasta, maka ujung-ujungnya bisa menjadi beban bagi negara. Bahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan masyarakat di bank pun berpotensi ikut menanggung risiko bila terjadi kredit macet

Suntikan Dana Rp200 Triliun Bisa Picu Inflasi?

Pemerintah menegaskan tambahan dana Rp200 triliun ke bank tidak akan mendorong inflasi. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa beralasan, dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, masih ada ruang besar untuk menambah likuiditas tanpa mengganggu kestabilan harga. Ia menekankan, dana ini justru akan menjadi bahan bakar bagi penyaluran kredit produktif.

Meski begitu, peneliti CORE, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan potensi inflasi tetap terbuka. Jika dana hanya mengendap atau berputar di lingkaran perbankan, likuiditas memang bertambah, tetapi tanpa menciptakan aktivitas ekonomi riil. Kondisi ini bisa berujung pada tekanan harga di kemudian hari.

Pandangan serupa datang dari ekonom UI, Teuku Riefky, yang menilai kebijakan ini rawan salah sasaran. Ia menyoroti belum adanya kajian mendalam maupun penilaian dampak kebijakan sebelum diluncurkan. Sementara itu, Vivi Alatas menekankan pentingnya strategi jangka panjang: memperkuat UMKM, memperluas lapangan kerja, serta membuka sektor baru seperti green jobs dan ekonomi digital. 

Baca juga: Ninuninu! 7 Desakan Darurat Ekonomi untuk Prabowo, Jangan Tunggu Indonesia Bubar!

Suntikan Rp200 triliun ke perbankan baru akan memberi dampak jika benar-benar disalurkan ke sektor produktif. Jika hanya berputar di lingkaran perbankan atau terserap proyek pemerintah, kebijakan ini berisiko kehilangan manfaat nyatanya.

Pada akhirnya, penggerak ekonomi bukan sekadar tambahan likuiditas, melainkan kepercayaan masyarakat untuk bekerja, berbelanja, dan berinvestasi. Daya beli yang kuat dan keyakinan pada masa depan adalah kunci agar roda perekonomian benar-benar bergerak.

Di sinilah pentingnya menyalurkan dana ke sektor riil melalui investasi halal. Melalui LBS Urun Dana, Anda bisa ikut memperkuat UKM dan bisnis produktif dengan instrumen syariah yang diawasi OJK. Bukan hanya menjaga keberkahan, tapi juga memastikan setiap rupiah yang Anda investasikan berputar nyata bagi ekonomi Indonesia. Mulai disini! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID