berita

calendar_today

30 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ironis! Saldo Tabungan Warga RI Menyusut, Tapi Kartu Kredit Makin Ramai Dipakai

Tren konsumsi masyarakat Indonesia tengah mengirimkan sinyal yang perlu dicermati. Di satu sisi, belanja tetap tumbuh. Di sisi lain, tabungan melemah dan ketergantungan pada pinjaman terus meningkat. Kombinasi ini bukan sekadar statistik, ini potret tekanan finansial rumah tangga yang sedang berlangsung diam-diam.

Laporan Daily Economic and Market Office of Chief Economist Bank Mandiri yang terbit Selasa, 28 Juli 2026 mencatat indeks pinjaman pada Juni 2026 yang mencakup pinjaman online atau P2P lending, kartu kredit, serta paylater perusahaan pembiayaan non-bank mencapai 157,7, tumbuh 24,6% year-on-year. Belanja masih tumbuh positif, tapi bahan bakarnya bukan lagi tabungan.

Total Pinjaman Tembus Rp160,7 Triliun

Data OJK dan Bank Indonesia mencatat total outstanding pinjaman online, kartu kredit, dan paylater non-bank mencapai Rp160,7 triliun per Mei 2026.

Pinjaman online mendominasi dengan porsi 65% atau Rp103,7 triliun dari total keseluruhan. Kartu kredit menyumbang 27% atau Rp43,8 triliun, sementara paylater perusahaan pembiayaan tercatat Rp13,2 triliun atau 8% dari total.

Baca juga: Wajib Dicoba! 7 Cara Cerdas Menghemat Uang Biar Gak Boncos di Akhir Bulan

Dari sisi pertumbuhan, paylater menjadi instrumen yang paling agresif dengan lonjakan 53,6% yoy. P2P lending tumbuh 25,7%, dan kartu kredit 15,6%. Ketiganya kompak naik, dan ketiganya bergerak ke arah yang sama: konsumsi.

Pinjaman Konsumtif Naik, Produktif Terus Menyusut

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ke mana uang pinjaman itu mengalir. Porsi pinjaman online untuk kebutuhan konsumtif melonjak menjadi 86% pada April 2026, naik dari 78% pada April 2025 dan 68% pada April 2024. Tren ini konsisten dan bergerak satu arah saja.

Sebaliknya, porsi untuk kegiatan produktif terus menyusut menjadi hanya 14%. Artinya, dari setiap Rp100 yang dipinjam secara online, hanya Rp14 yang masuk ke aktivitas usaha. Sisanya habis untuk konsumsi harian.

Kenaikan pinjaman kini lebih banyak didorong oleh kebutuhan rumah tangga, sementara pembiayaan untuk aktivitas usaha makin terbatas dan terpinggirkan.

Tabungan Menipis, Konsumsi Bertumpu pada Utang

Mandiri Saving Index pada Juni 2026 tercatat di level 84,8, terkontraksi 5,7% yoy. Angka ini mencerminkan daya simpan masyarakat yang terus melemah sejalan dengan meningkatnya tekanan biaya hidup.

Pelemahan tabungan bersamaan dengan meningkatnya pembiayaan konsumtif menunjukkan bahwa sebagian besar konsumsi kini semakin ditopang oleh leverage rumah tangga, bukan dari pendapatan yang menguat. Ini bukan pertanda pertumbuhan yang sehat.

Baca juga: Waspada! Menyibak Fenomena PayLater: Solusi atau Jebakan Keuangan?

Bank Mandiri menekankan perlunya penguatan pendapatan disposabel, pengendalian tekanan biaya hidup, dan penciptaan lapangan kerja agar konsumsi ke depan tumbuh lebih berkelanjutan, bukan sekadar ditopang utang yang terus menumpuk.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID