literasi keuangan

calendar_today

28 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Iqra! Mengenal Literasi Keuangan, Pengertian hingga Prinsip yang Wajib Dipahami

Banyak orang sudah berinvestasi, tapi belum tentu paham cara mengelola uang secara menyeluruh. Banyak juga yang rajin menabung, tapi tidak tahu bagaimana memproteksi aset atau merencanakan masa pensiun. Inilah celah yang diisi oleh literasi keuangan.

Di tengah inflasi yang terus bergerak dan ketidakpastian ekonomi global, kemampuan memahami dan mengelola keuangan bukan lagi pilihan. Ini kebutuhan dasar.

Apa Itu Literasi Keuangan?

Literasi keuangan adalah kemampuan seseorang untuk memahami dan mengelola keuangan secara efektif. Ini bukan hanya soal tahu cara menabung, tapi mencakup pemahaman tentang anggaran, investasi, produk keuangan seperti sukuk dan saham melalui securities crowdfunding hingga cara membaca risiko.

Seseorang yang memiliki literasi keuangan yang baik tidak hanya tahu berapa uang yang dimiliki, tapi juga tahu ke mana uang itu harus dialokasikan dan mengapa.

Mengapa Literasi Keuangan Penting bagi Investor?

Berinvestasi tanpa literasi keuangan ibarat berlayar tanpa kompas. Anda mungkin bergerak, tapi tidak tahu ke mana arah yang benar.

Pertama, keputusan keuangan jadi lebih rasional. Ketika dihadapkan pada pilihan seperti membeli properti, masuk ke instrumen baru, atau menambah porsi investasi, literasi keuangan memberi kerangka berpikir yang jernih, bukan sekadar ikut tren atau FOMO.

Baca juga: Wajib Dicoba! 7 Cara Cerdas Menghemat Uang Biar Gak Boncos di Akhir Bulan

Kedua, ketahanan finansial lebih kuat. Situasi darurat seperti kehilangan penghasilan atau kebutuhan medis mendesak bisa menghancurkan portofolio jika tidak ada dana darurat. Literasi keuangan mengajarkan cara mempersiapkan bantalan finansial sebelum agresif berinvestasi.

Ketiga, lebih mudah mengenali risiko. Investor yang paham literasi keuangan lebih kebal terhadap jebakan investasi bodong, skema ponzi, atau produk keuangan yang tidak transparan.

5 Prinsip Literasi Keuangan yang Perlu Diketahui

Literasi keuangan bukan sekadar teori. Ada lima prinsip praktis yang bisa langsung diterapkan:

1. Menghasilkan (Earn)

Pahami sumber pendapatan Anda, baik aktif maupun pasif. Literasi keuangan mendorong Anda mencari cara meningkatkan penghasilan, bukan hanya bergantung pada satu sumber.

2. Menabung dan Berinvestasi (Save and Invest)

Menabung adalah fondasi, investasi adalah mesinnya. Keduanya harus berjalan beriringan. Pilih instrumen yang sesuai profil risiko dan tujuan keuangan seperti sukuk dan saham, bukan yang sedang ramai diperbincangkan.

3. Melindungi (Protect)

Aset dan penghasilan perlu dilindungi dari risiko tak terduga. Proteksi bisa berupa asuransi, dana darurat, atau diversifikasi portofolio agar satu guncangan tidak menghancurkan segalanya.

4. Belanja dengan Bijak (Spend)

Literasi keuangan mengajarkan perbedaan antara kebutuhan dan keinginan. Bukan berarti tidak boleh menikmati hidup, tapi setiap pengeluaran harus punya alasan yang masuk akal secara finansial.

5. Meminjam dengan Sadar (Borrow)

Sebelum memutuskan untuk berhutang, Anda arus dipahami risikonya seperti bahaya riba yang mengintai. Literasi keuangan membantu Anda tahu kapan meminjam itu strategis dan kapan itu justru membebani.

Literasi Keuangan dan Dampaknya yang Lebih Luas

Literasi keuangan bukan hanya urusan pribadi. Ketika semakin banyak individu memahami cara mengelola uang, dampaknya terasa hingga ke level ekonomi nasional.

Investor yang terliterasi cenderung berinvestasi lebih hati-hati dan berkelanjutan, bukan spekulatif. Pengusaha kecil yang paham keuangan dapat mengelola modal lebih efisien. Masyarakat yang melek keuangan lebih mandiri secara ekonomi dan tidak mudah jatuh ke dalam jebakan utang konsumtif.

Baca juga: Galau! Dana Darurat atau Investasi Dulu? Ini Jawaban yang Selama Ini Dicari

Singkatnya, literasi keuangan adalah investasi terbaik yang bisa dilakukan siapapun, terlepas dari seberapa besar portofolio yang dimiliki saat ini.

Memahami literasi keuangan bukan berarti Anda harus jadi ahli ekonomi. Cukup mulai dari yang paling dekat: tahu ke mana uang Anda pergi setiap bulan, dan apakah arah itu sudah sesuai dengan tujuan hidup Anda.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan mencerminkan skema atau produk di LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID