berita

calendar_today

31 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Jempolan! Prabowo Bawa Investasi Jepang Rp384 Triliun ke Indonesia, Ini Daftarnya

Gelaran Japan–Indonesia Business Forum di Tokyo pada Senin (30/3/2026) menyita perhatian publik setelah Indonesia berhasil mengamankan komitmen investasi dan kerja sama strategis senilai US$22,6 miliar atau sekitar Rp384,2 triliun. Forum ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa kesepakatan ini memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara di sektor energi, teknologi, dan keuangan.

Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, Prabowo menyebut kesepakatan ini merupakan hasil kolaborasi langsung antar-pelaku usaha, termasuk sepuluh kerja sama B2B yang mencakup industri, energi, dan teknologi tinggi. Presiden menilai kemitraan Indonesia–Jepang bersifat saling melengkapi dan membuka peluang ekspansi kerja sama di masa depan.

Baca juga: Menyala! Defisit APBN Terancam Melebar, Ini Langkah Prabowo Hadapi Gejolak Ekonomi

Salah satu fokus utama investasi datang dari sektor energi hijau. PT Kaltim Methanol Industri bersama PT Pupuk Kalimantan Timur menggandeng mitra Jepang untuk mengembangkan produksi metanol ramah lingkungan dengan memanfaatkan emisi karbon melalui teknologi carbon capture utilization (CCU) di Bontang. Proyek ini dianggap sebagai langkah nyata untuk mendorong dekarbonisasi industri di Indonesia. 

1. Investasi Indonesia-Jepang di Sektor Energi

Investasi Indonesia dan Jepang mencakup berbagai sektor industri. Salah satunya adalah energi yang menjadi salah satu pilar penggerak roda perekonomian nasional. Berikut daftarnya:

a. Investasi Metanol hijau

PT Kaltim Methanol Industri dan PT Pupuk Kalimantan Timur bekerja sama dengan mitra Jepang untuk produksi metanol dari emisi CO2 melalui teknologi CCU di Bontang.

b. Investasi Hulu Migas

INPEX memperluas kolaborasi dengan Pertamina di Lapangan Gas Abadi, Blok Masela, serta menjajaki peluang di sektor hulu migas di Asia Tenggara.

c. Investasi Energi Panas Bumi

INPEX dan Supreme Energy bekerja sama untuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Rajabasa.

2. Investasi Indonesia-Jepang di Sektor Teknologi dan Keuangan

Sektor yang menjadi perhatian juga yaitu teknologi dan keuangan. Kedua “Macan Asia” ini telah menyetujui komitmen investasi guna mendukung pengembangan usaha yang saling menguntungkan.

a. Semikonduktor & AI 

Investasi antara Hayashi Kinzoku dan PT Eblo Teknologi Indonesia membangun ekosistem chip dan kecerdasan buatan.

b. Ekosistem emas & inklusi keuangan

Investasi Bank SMBC Indonesia menjalin kerja sama dengan Pegadaian.

3. Investasi Indonesia-Jepang di Sektor Kecantikan hingga Penerbangan

Terakhir investasi berkelanjutan juga mencakup sektor lain seperti kecantikan tepatnya antara 2Way World × PT Nose Herbalindo lalu leasing penerbangan: SMBC Aviation Capital × Danantara × Mandiri Investment Management serta kelembagaan antara JETRO × Danantara Investment Management; Kamar Dagang dan Industri Jepang × Kadin Indonesia.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang yang saling melengkapi, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di berbagai sektor prioritas, termasuk industri, energi, dan pengembangan teknologi," tandas Prabowo sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia pada Selasa (31/3/2026). 

Forum ini menegaskan posisi Indonesia dalam mempercepat transformasi ekonomi berbasis nilai tambah dan inovasi, sekaligus memperdalam integrasi dengan ekonomi Jepang di tengah dinamika global.

Mengenal LBS Urun Dana

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding resmi yang diawasi oleh OJK. Lewat platform ini, investor punya kesempatan ikut serta dalam investasi sukuk maupun saham, sementara para pengusaha bisa memperoleh pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan bisnis mereka.

Baca juga: Kasih Paham! LBS Urun Dana, Securities Crowdfunding untuk Investasi & Pendanaan

LBS Urun Dana didirikan dan dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seorang pakar Fikih Muamalah, sehingga setiap transaksi berjalan transparan dan profesional.

Untuk terus mendapat informasi terbaru seputar ekonomi, bisnis, dan peluang investasi, ikuti akun Instagram LBS Urun Dana serta kunjungi situs resmi di lbs.id. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa membuat keputusan investasi dan bisnis yang lebih cerdas dan terarah.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID