berita

calendar_today

26 Maret 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Ciat! Menkeu Purbaya Tambah Rp100 Triliun ke Bank, Jurus Jaga Likuiditas Ekonomi?

Pemerintah kembali mengambil langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penambahan penempatan dana sebesar Rp100 triliun ke perbankan. Kebijakan ini dilakukan sebagai respons atas kenaikan imbal hasil (yield) obligasi negara yang mulai menunjukkan adanya tekanan likuiditas.

Menurut Purbaya, pergerakan yield menjadi indikator penting dalam membaca kondisi pasar. Ia menegaskan bahwa pemerintah memantau perkembangan tersebut secara harian.

“Kalau bond yield naik 0,1 persen saya sudah perhatikan. Naik 0,4 persen, pasti ada kekeringan likuiditas di bank. Saya cek, memang bank kekurangan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari IDX Channel pada Kamis (26/3/2026). 

1. Total Dana di Perbankan Capai Rp300 Triliun

Dengan tambahan Rp100 triliun ini, total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan kini mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka tersebut meningkat dari posisi sebelumnya yang berada di kisaran Rp200 triliun.

Langkah ini bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan. Dengan dana tersebut, bank memiliki fleksibilitas untuk mengelola dana, baik dengan menempatkannya di Bank Indonesia maupun membeli Surat Berharga Negara (SBN).

“Saya tambah lagi Rp100 triliun masuk ke sistem perekonomian. Kita jaga likuiditas dengan serius,” kata Purbaya.

2. Langkah Menekan Kenaikan Yield Obligasi

Penempatan dana ini juga diarahkan untuk menahan kenaikan yield obligasi negara. Dalam kondisi likuiditas yang cukup, perbankan memiliki kapasitas untuk menyerap obligasi di pasar.

Ketika permintaan terhadap obligasi meningkat, harga akan lebih terjaga dan yield dapat ditekan agar tidak naik terlalu tinggi.

“Kalau bank beli obligasi, yield bisa ditekan turun lagi. Paling tidak, tidak naik terlalu tinggi atau bunga melonjak tajam,” jelasnya.

Baca juga: Surem! Menkeu Purbaya Mau Efisiensi Anggaran Kementerian, Ini 5 Faktanya!

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perbankan, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas pasar keuangan secara keseluruhan.

3. Skema Penempatan Dana Lebih Fleksibel

Berbeda dengan skema sebelumnya, penempatan dana kali ini dirancang lebih dinamis. Pemerintah memiliki otoritas untuk menarik kembali dana tersebut sewaktu-waktu, tergantung kebutuhan kas negara maupun kondisi pasar.

“Penempatannya fleksibel, bisa ditarik kapan saja,” tutur Menkeu Purbaya.

Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah untuk merespons perubahan pasar dengan lebih cepat tanpa terikat skema yang kaku.

4. Distribusi Awal ke Bank BUMN dan Bank Daerah

Pada tahap awal, penyaluran dana difokuskan kepada bank milik negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Salah satu contoh yang disebutkan adalah Bank DKI yang menerima alokasi sekitar Rp2 triliun.

Baca juga: Eksekusi! 5 Tantangan Perekonomian Indonesia 2026 & Strategi Jitu Prabowo!

“Pembagiannya saya lupa, tapi Bank DKI dapat sekitar Rp2 triliun,” kata Purbaya.

Sementara itu, bank swasta akan dipertimbangkan pada tahap selanjutnya melalui proses seleksi yang lebih ketat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi manajemen kas negara yang bersifat preventif. Pemerintah berupaya menjaga likuiditas tetap cukup agar tidak memicu tekanan lebih lanjut di pasar keuangan. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi pasar dan tidak akan tinggal diam jika terjadi gejolak.

Penambahan Rp100 triliun ke perbankan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas likuiditas. Dengan likuiditas yang terjaga, perbankan diharapkan tetap mampu menjalankan fungsinya tanpa tekanan berlebih, sekaligus membantu menahan kenaikan yield obligasi. 

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya merespons kondisi pasar secara cepat dan terukur, terutama di tengah dinamika global yang masih berlangsung.

Tentang LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin dan diawasi OJK. Di LBS Urun Dana investor dapat berpartisipasi dalam investasi sukuk dan saham, sementara pengusaha dapat mengakses pendanaan bisnis Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan bisnis mereka.

LBS Urun Dana dibimbing dan didirikan oleh Pakar Fikih Muamalah  Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, sehingga aktivitas transaksi dilakukan secara transparan dan profesional. Ikuti Instagram LBS Urun Dana dan lbs.id untuk mendapatkan update berita ekonomi, insight bisnis dan investasi, serta informasi peluang investasi dan pendanaan. 

Dengan informasi yang tepat, Anda dapat mengambil keputusan yang lebih terarah dalam mengelola investasi dan keputusan bisnis.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID