berita

calendar_today

2 Mei 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Kalem! Harga Plastik Naik 100%, Ini 5 Langkah Pemerintah Selamatkan Bisnis UMKM

Pemerintah Indonesia akhirnya turun tangan menghadapi lonjakan harga plastik yang menekan pengusaha, khususnya UMKM. Situasi ini diperparah oleh gangguan pasokan global, termasuk di Selat Hormuz yang menjadi jalur vital distribusi energi dan petrokimia.

Kondisi Terkini: Harga Plastik Naik 100%

Harga plastik belum menunjukkan tanda turun. Mengacu pada laporan Kontan (30/4/2026), harga plastik di Indonesia per April 2026 melonjak hingga 80%–100%. Biji plastik PP berada di kisaran Rp66.900–Rp102.900 per kg, sementara HDPE naik hingga Rp50.000 per kg akibat kenaikan biaya bahan baku impor.

Baca juga: Harga Plastik Makin Meroket, Pengusaha Wanti-wanti Ancaman PHK Mengintai!

Dampaknya langsung terasa ke UMKM. Biaya produksi meningkat, dan banyak pengusaha terpaksa menaikkan harga jual demi menjaga margin. Merespons kondisi ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Ekonomi Nasional telah menggelar rapat lintas kementerian dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Berikut 5 faktanya.

1. Bea masuk LPG dipangkas jadi 0% untuk tekan biaya produksi

Pemerintah menurunkan bea masuk impor LPG dari 5%–15% menjadi 0% selama enam bulan. Tujuannya agar industri petrokimia punya alternatif bahan baku yang lebih murah di tengah tekanan harga plastik naik di Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini adalah hasil koordinasi lintas kementerian untuk menjaga keberlanjutan produksi industri.

“Pertama, insentif untuk LPG, di mana intervensi kebijakan dilakukan pada bea masuk LPG. Dengan adanya blokade di Selat Hormuz, industri petrokimia mengalami kesulitan memperoleh nafta,” ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari Kontan.

2. Konflik global bikin bahan baku langka

Gangguan di Selat Hormuz membuat distribusi energi dan petrokimia tersendat. Dampaknya, bahan baku utama seperti nafta menjadi sulit didapat. Ini yang memicu kenaikan biaya produksi dan mendorong pemerintah mengambil langkah cepat.

3. LPG jadi solusi cepat pengganti nafta

Karena nafta langka, LPG didorong sebagai alternatif sementara. Kilang bisa menyesuaikan proses produksi agar tetap berjalan. Meski bukan solusi jangka panjang, langkah ini cukup efektif untuk mencegah produksi berhenti total.

4. Bea masuk bahan baku plastik ikut dibebaskan

Pemerintah juga menghapus bea masuk untuk bahan baku plastik seperti PP, HDPE, dan LLDPE selama enam bulan. Ini dilakukan karena harga plastik naik di pasar global tepatnya 50%–100%. Dengan kebijakan ini, tekanan biaya di sektor industri bisa sedikit diredam.

5. Harga dijaga, perizinan dipercepat

Pemerintah tidak hanya fokus ke biaya, tapi juga ke dampaknya ke pasar. Tujuannya menahan kenaikan harga, terutama di sektor makanan dan minuman yang paling banyak menggunakan kemasan plastik.

Di saat yang sama, proses perizinan dipercepat dan didigitalisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan OSS, pengusaha tidak perlu lagi antre panjang untuk mengurus izin, karena seluruh proses dapat dilakukan secara daring. Langkah ini penting agar stimulus yang diberikan bisa segera dimanfaatkan tanpa terhambat birokrasi.

Arah Kebijakan dan Tantangan ke Depan 

Kemudahan perizinan seperti PBG dan SLF juga ikut diperbaiki, dengan biaya lebih jelas dan proses lebih sederhana. Tujuannya sederhana, supaya pengusaha bisa bergerak lebih cepat memanfaatkan stimulus yang sudah diberikan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini fokus ke jangka pendek, yaitu menjaga produksi tetap jalan dan menahan kenaikan harga agar tidak makin tinggi. Namun, di sisi lain, ketergantungan pada bahan baku impor masih jadi tantangan yang belum selesai.

Baca juga: Ruwet! Harga Plastik Naik, Ini Penyebab dan Dampaknya ke UMKM hingga Konsumen!

Artinya, langkah ini cukup efektif untuk meredam tekanan saat ini. Tapi ke depan, penguatan bahan baku dalam negeri tetap jadi kunci agar industri tidak mudah terguncang kondisi global.

Kesimpulannya, kebijakan ini diharapkan bisa langsung menahan biaya produksi agar pengusaha tidak makin tertekan dan harga tetap terkendali. Ke depan, semoga ini jadi awal untuk memperkuat industri dalam negeri agar lebih tahan terhadap gejolak global.

Kenalan dengan LBS Urun Dana

Bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal untuk menghadapi tekanan biaya produksi, ada satu solusi yang layak dipertimbangkan.

LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding yang telah resmi berizin dan diawasi oleh OJK.  LBS Urun Dana membuka akses pendanaan Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan skema yang terstruktur dan profesional. Sementara itu investor dapat berinvestasi di sukuk maupun saham dari bisnis riil yang telah melalui seleksi ketat.

Baca juga:  Taaruf! Sejarah LBS Urun Dana, SCF Penghubung Antara Investor & Entrepreneur Visioner

Seluruh transaksi di LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar Fikih Muamalah, agar setiap aktivitas berjalan transparan dan bebas riba, gharar, dan dzalim.  

Ikuti perkembangan terbaru seputar ekonomi, bisnis, muamalah, dan peluang investasi di lbs.id dan Instagram LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID