berita
19 Agustus 2025
Kronis! RAPBN 2026 Membengkak, Rp600 Triliun untuk Bayar Bunga Utang Riba!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap fakta yang bikin kening berkerut terkait anggaran. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mematok anggaran hampir Rp600 triliun tepatnya Rp599,44 triliun hanya untuk bayar bunga utang Indonesia. Jumlah ini naik 8,6% dibandingkan proyeksi pembayaran bunga utang tahun 2025.
Jika dirinci, alokasi pembayaran bunga utang dalam negeri mencapai sekitar Rp 538,70 triliun, sementara porsi untuk bunga utang luar negeri berada di kisaran Rp 60,74 triliun. Sri Mulyani menyebut laju kenaikan beban bunga utang pada tahun anggaran 2026 lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya, yang sempat tumbuh hingga 13% pada 2025.
Pembayaran bunga ini meliputi kewajiban atas kupon Surat Berharga Negara (SBN), bunga pinjaman, serta biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan strategi pengelolaan utang.
Sebagai catatan, nilai pembayaran bunga bersifat dinamis dan dapat berubah seiring berbagai faktor, baik domestik maupun global, seperti pergerakan suku bunga, nilai tukar, hingga strategi refinancing pemerintah.
Artinya beban utang negara Indonesia kian berat, bahkan sebelum utang pokoknya dilunasi. Lebih lanjut, kenaikan bunga utang negara Indonesia tak lepas dari risiko nilai tukar rupiah yang bisa melemah, naik turunnya suku bunga, hingga sentimen pasar terhadap surat berharga negara. Selain itu, kebutuhan pembiayaan anggaran dan kondisi ekonomi juga ikut mempengaruhi besarnya cicilan bunga utang.
Baca juga: Bocor Lagi! APBN 2025 Defisit Rp 21 Triliun, Alarm Keras Investasi?
Meski begitu, Kementerian Keuangan menegaskan mereka tetap berkomitmen menjaga pembayaran bunga utang agar efisien dan terkendali. Dutip dari CNBC pada Selasa (19/8/2025), ada tiga fokus utama pengelolaan utang di 2026:
1. Membayar bunga utang tepat waktu dan jumlah untuk menjaga kredibilitas negara.
2. Menekan biaya bunga lewat strategi portofolio yang lebih cerdas serta penerbitan utang yang fleksibel.
3. Mengembangkan pasar SBN supaya lebih dalam, aktif, dan likuid.
Utang di Indonesia dan Bahaya Riba
Kalau kita bicara soal utang di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari persoalan bunga utang. Dalam Islam, konsep bunga inilah yang berhubungan erat dengan riba. Riba adalah tambahan yang dibebankan dalam transaksi utang piutang.
Menurut al-Razi dalam jurnal “Konsep Riba dalam Al-Quran” (2016), riba berarti tambahan. Sementara Al-Shabuni menyebutnya tambahan secara mutlak, sementara menurut Quraish Shihab menjelaskan riba bermakna kelebihan.
Allah ﷻ menegaskan dalam Al-Qur’an: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Ayat ini memberi garis tegas antara jual beli yang halal dengan praktik riba yang diharamkan. Bahkan Allah ﷻ menggambarkan orang yang memakan riba seperti orang yang bangkit dari kuburnya dalam keadaan terhuyung-huyung, seperti terkena ayan karena pukulan setan (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278).
Hubungan antara utang, bunga, dan riba sangat jelas. Ketika negara berutang dan diwajibkan membayar bunga, di situlah praktik riba muncul. Lonjakan pembayaran bunga dalam RAPBN 2026 menunjukkan betapa jeratan riba tak hanya menekan perorangan, tapi juga menjerat bangsa secara keseluruhan.
Baca juga: Terungkap! Inilah Alasan ROI Investasi Syariah Tak Selalu Tinggi!
Itulah sebabnya riba bukan sekadar tambahan kecil, melainkan bahaya serius yang bisa menghancurkan perekonomian dan keberkahan. Jika individu saja bisa tercekik utang karena riba, maka dampaknya pada bangsa tentu jauh lebih besar.
Mari kita jauhi utang riba sekarang sebelum terlambat. Bahayanya bukan hanya dirasakan di dunia dengan beban ekonomi yang semakin berat, tetapi juga di akhirat, sebagaimana peringatan Allah ﷻ dalam Al-Qur’an.
Saatnya beralih pada jalan yang lebih berkah. Mulai investasi halal bersama LBS Urun Dana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa riba.