berita

calendar_today

19 Agustus 2025

Kronis! RAPBN 2026 Membengkak, Rp600 Triliun untuk Bayar Bunga Utang Riba!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap fakta yang bikin kening berkerut terkait anggaran. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mematok anggaran hampir Rp600 triliun tepatnya Rp599,44 triliun hanya untuk bayar bunga utang Indonesia. Jumlah ini naik 8,6% dibandingkan proyeksi pembayaran bunga utang tahun 2025.

Jika dirinci, alokasi pembayaran bunga utang dalam negeri mencapai sekitar Rp 538,70 triliun, sementara porsi untuk bunga utang luar negeri berada di kisaran Rp 60,74 triliun. Sri Mulyani menyebut laju kenaikan beban bunga utang pada tahun anggaran 2026 lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya, yang sempat tumbuh hingga 13% pada 2025.

Pembayaran bunga ini meliputi kewajiban atas kupon Surat Berharga Negara (SBN), bunga pinjaman, serta biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan strategi pengelolaan utang. 

Sebagai catatan, nilai pembayaran bunga bersifat dinamis dan dapat berubah seiring berbagai faktor, baik domestik maupun global, seperti pergerakan suku bunga, nilai tukar, hingga strategi refinancing pemerintah. 

Artinya beban utang negara Indonesia kian berat, bahkan sebelum utang pokoknya dilunasi. Lebih lanjut, kenaikan bunga utang negara Indonesia tak lepas dari risiko nilai tukar rupiah yang bisa melemah, naik turunnya suku bunga, hingga sentimen pasar terhadap surat berharga negara. Selain itu, kebutuhan pembiayaan anggaran dan kondisi ekonomi juga ikut mempengaruhi besarnya cicilan bunga utang.

Baca juga: Bocor Lagi! APBN 2025 Defisit Rp 21 Triliun, Alarm Keras Investasi?

Meski begitu, Kementerian Keuangan menegaskan mereka tetap berkomitmen menjaga pembayaran bunga utang agar efisien dan terkendali. Dutip dari CNBC pada Selasa (19/8/2025), ada tiga fokus utama pengelolaan utang di 2026:

1. Membayar bunga utang tepat waktu dan jumlah untuk menjaga kredibilitas negara.
2. Menekan biaya bunga lewat strategi portofolio yang lebih cerdas serta penerbitan utang yang fleksibel.
3. Mengembangkan pasar SBN supaya lebih dalam, aktif, dan likuid.

Utang di Indonesia dan Bahaya Riba

Kalau kita bicara soal utang di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari persoalan bunga utang. Dalam Islam, konsep bunga inilah yang berhubungan erat dengan riba. Riba adalah tambahan yang dibebankan dalam transaksi utang piutang. 

Menurut al-Razi dalam jurnal “Konsep Riba dalam Al-Quran” (2016), riba berarti tambahan. Sementara Al-Shabuni menyebutnya tambahan secara mutlak, sementara menurut Quraish Shihab menjelaskan riba bermakna kelebihan.

Allah ﷻ menegaskan dalam Al-Qur’an: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).

Ayat ini memberi garis tegas antara jual beli yang halal dengan praktik riba yang diharamkan. Bahkan Allah ﷻ menggambarkan orang yang memakan riba seperti orang yang bangkit dari kuburnya dalam keadaan terhuyung-huyung, seperti terkena ayan karena pukulan setan (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 278). 

Hubungan antara utang, bunga, dan riba sangat jelas. Ketika negara berutang dan diwajibkan membayar bunga, di situlah praktik riba muncul. Lonjakan pembayaran bunga dalam RAPBN 2026 menunjukkan betapa jeratan riba tak hanya menekan perorangan, tapi juga menjerat bangsa secara keseluruhan.

Baca juga: Terungkap! Inilah Alasan ROI Investasi Syariah Tak Selalu Tinggi!

Itulah sebabnya riba bukan sekadar tambahan kecil, melainkan bahaya serius yang bisa menghancurkan perekonomian dan keberkahan. Jika individu saja bisa tercekik utang karena riba, maka dampaknya pada bangsa tentu jauh lebih besar.

Mari kita jauhi utang riba sekarang sebelum terlambat. Bahayanya bukan hanya dirasakan di dunia dengan beban ekonomi yang semakin berat, tetapi juga di akhirat, sebagaimana peringatan Allah ﷻ dalam Al-Qur’an.

Saatnya beralih pada jalan yang lebih berkah. Mulai investasi halal bersama LBS Urun Dana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa riba. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID