berita

calendar_today

20 Juni 2025

Bocor Lagi! APBN 2025 Defisit Rp 21 Triliun, Alarm Keras Investasi?

Pada Mei 2025, APBN 2025 resmi mencatat defisit Rp 21 triliun. Meski terlihat kecil jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB), yaitu hanya 0,09 persen, banyak yang bertanya-tanya: apa arti defisit ini bagi iklim investasi di Indonesia? Dan yang lebih penting, haruskah investor khawatir?

Dari Surplus ke Defisit: Ada Apa Dengan APBN 2025?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA pada 17 Juni 2025 menyampaikan bahwa pada April 2025, APBN masih mencatat surplus sebesar Rp 4,3 triliun. Namun hanya dalam waktu sebulan, posisinya berbalik menjadi defisit Rp 21 triliun.

"Keseluruhan APBN kita posisi 31 Mei 2025 mengalami defisit. Kalau bulan lalu surplus, bulan ini defisit," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Jumat (20/6/2025). 

Sebenarnya peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Februari 2025. Di periode tersebut APBN jebol sebesar Rp 31,2 triliun atau setara dengan 0,13% dari PDB. 

Mengapa Terjadi Defisit APBN?

Jika ditilik lebih dalam, pendapatan negara hingga Mei 2025 hanya mencapai Rp 995,3 triliun atau sekitar 33,1 persen dari target tahunan. Sumber utama pendapatan ini berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 683,3 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 122,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 188,7 triliun. 

Baca juga: APBN Jebol Rp 31,2 Triliun! Gawat atau Masih Aman?

Sementara itu, belanja negara sudah mencapai Rp 1.016,3 triliun atau 28,1 persen dari target. Belanja ini mencakup belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 325,7 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp 368,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 322 triliun. Dengan kata lain, pengeluaran negara lebih besar dari pemasukan sehingga terjadi defisit.

Apakah Defisit Ini Berbahaya?

Untuk saat ini, belum. Target defisit dalam Undang-Undang APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 616,2 triliun dan defisit saat ini masih jauh di bawah angka itu. Bahkan, keseimbangan primer APBN masih surplus Rp 192,1 triliun.

Namun defisit tetap menjadi sinyal penting. Bagi investor, ini menjadi indikator awal untuk memantau keberlanjutan fiskal dan arah kebijakan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.

Apa Dampaknya bagi Investasi?

Defisit APBN bisa berdampak dua arah bagi iklim investasi. Pertama, jika dikelola dengan baik, defisit dapat mendorong belanja produktif pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Ini justru bisa menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Namun jika tidak terkendali, defisit bisa memicu pembengkakan utang, peningkatan inflasi, serta ketidakpastian makroekonomi yang membuat investor asing menarik diri.

Bagi investor domestik, kondisi ini adalah pengingat penting untuk lebih selektif. Menaruh dana di instrumen konvensional yang rentan gejolak bukan lagi pilihan aman.

Saatnya Beralih ke Investasi Produktif dan Halal 

Dalam situasi ekonomi yang dinamis seperti sekarang, investasi yang etis, transparan, dan produktif menjadi pilihan yang lebih bijak. Pilihannya adalah investasi halal di LBS Urun Dana.

Baca juga: Ketar-Ketir! Utang Jatuh Tempo Indonesia Rp178,9 Triliun, Ini Kata Kemenkeu

Sebagai platform securities crowdfunding yang terpercaya, LBS Urun Dana mendukung UKM melesat melalui pendanaan syariah, serta kemandirian finansial melalui investasi sukuk dan saham. Gabung di LBS Urun Dana sekarang dan bantu UKM tumbuh, dan raih kemandirian finansial bersama kami. Mulai sekarang di sini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID