berita

calendar_today

27 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Pengurangan Ekspor Gas RI ke Singapura: Kronologi dan Penjelasan Pemerintah

Indonesia mulai mengurangi ekspor gas pipa ke Singapura pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pengurangan pasokan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), yang terdiri atas 15 MMSCFD dari Natuna dan 16 MMSCFD dari Sumatra.

Pemerintah menyatakan gas tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama menjaga keandalan pasokan listrik. Kebijakan ini kemudian memunculkan perhatian dari Singapura yang meminta agar komitmen dalam kontrak komersial tetap dihormati.

Kronologi Pengurangan Ekspor Gas Indonesia ke Singapura

1. Rabu, 21 Oktober 2026

Seusai sidang kabinet, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga. Ia juga menyinggung perlunya mengoptimalkan pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri.

2. Jumat, 23 Oktober 2026

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengumumkan bahwa pengurangan ekspor gas ke Singapura akan mulai berlaku pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di sela acara Subroto Awards 2026.

3. Sabtu, 24 Oktober 2026

Indonesia mulai mengurangi pasokan gas pipa ke Singapura sebesar 31 MMSCFD, yang berasal dari Natuna dan Sumatra.

4. Minggu, 25 Oktober 2026

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta pihak-pihak yang terikat kontrak pasokan gas untuk menghormati komitmen komersial. Singapura juga menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap risiko gangguan pasokan energi.

5. Senin, 26 Oktober 2026

Bahlil memberikan penjelasan mengenai pengurangan pasokan tersebut dalam konferensi pers di Kementerian ESDM. Ia menyatakan pengurangan sebesar 8% masih berada dalam batas minimum kontrak menurut penjelasan pemerintah Indonesia.

Mengapa Ekspor Gas RI ke Singapura Dikurangi?

1. Kebutuhan Gas Domestik dan Pengalihan Pasokan

Pemerintah menyebut pengurangan ekspor dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bagi kebutuhan dalam negeri, terutama sektor kelistrikan. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa gas dari Natuna dialihkan untuk mendukung kebutuhan PLN Batam. Sementara itu, pasokan dari Sumatra diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.

Baca juga: Waduh! Kronologi IHSG Ambruk Saat Pidato Prabowo di DPR, Ini Penyebabnya

Bahlil Lahadalia menyampaikan dua faktor yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, yakni kebutuhan pemeliharaan fasilitas produksi dan meningkatnya kebutuhan gas domestik. Pemerintah juga menyebut kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri.

2. Berapa Banyak Pasokan Gas yang Dikurangi?

Pemerintah Indonesia menyebut pengurangan ekspor gas pipa ke Singapura mencapai 31 BBTUD, terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyebut total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD. Berdasarkan angka tersebut, pengurangan pasokan setara dengan sekitar 8% dari total volume ekspor yang disebutkan pemerintah.

Sementara itu, dalam keterangannya pada 25 Oktober 2026, Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Singapura Tan See Leng menyebut pengurangan pasokan sebesar 17 BBTUD selama 18 hari. Angka ini berbeda dari keterangan pemerintah Indonesia. Karena itu, kedua angka perlu dipahami berdasarkan konteks dan penjelasan masing-masing pihak.

Menurut Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, kebijakan tersebut hanya berdampak pada pasokan gas pipa ke Singapura dan tidak memengaruhi negara tujuan ekspor lainnya.

Selain gas pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura. Bahlil menyebut pasokan LNG mencapai 146 kargo. Angka ini merujuk pada pasokan LNG dan perlu dibedakan dari volume gas yang dialirkan melalui pipa.

Polemik Kontrak Gas Indonesia dan Singapura

Apa Kata Pemerintah Indonesia?

Bahlil menyatakan pengurangan pasokan sebesar 8% masih berada dalam batas minimum kontrak ekspor gas Indonesia dan Singapura. Menurut penjelasannya, kontrak tersebut mengatur pemenuhan pasokan minimum sekitar 91–92% dari total kesepakatan.

Atas dasar itu, pemerintah Indonesia berpandangan bahwa pengurangan yang dilakukan belum melampaui batas yang diperbolehkan dalam kontrak. Namun, pernyataan tersebut merupakan penjelasan pemerintah Indonesia. Penilaian apakah pelaksanaan kontrak telah memenuhi seluruh ketentuannya tetap bergantung pada isi perjanjian dan mekanisme komersial yang berlaku.

Bagaimana Respons Singapura?

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta semua pihak yang terikat kontrak pasokan gas untuk menghormati komitmen komersial yang telah disepakati. Ia juga menyatakan bahwa importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak.

Sementara itu, Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Singapura Tan See Leng menyebut pengurangan pasokan dari Indonesia mencakup kurang dari 2% dari total kebutuhan gas harian Singapura. Pemerintah Singapura juga menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk diversifikasi sumber impor dan pemanfaatan fasilitas LNG.

Perbedaan pernyataan kedua pihak tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini berkaitan dengan prioritas pemenuhan energi domestik dan pelaksanaan kontrak komersial. Karena itu, status pemenuhan kontrak sebaiknya tidak disimpulkan hanya dari pernyataan salah satu pihak.

Baca juga: Jangan Panik! Pahami Arti Standalone Market MSCI dan Relevansinya bagi Investor RI

Pelajaran dari Polemik Ekspor Gas RI ke Singapura

Polemik pengurangan ekspor gas ke Singapura menunjukkan bahwa kebijakan energi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tetapi juga menyangkut komitmen kontrak dan hubungan antarnegara. Karena itu, pernyataan dari kedua pihak perlu dipahami secara utuh dengan merujuk pada sumber yang jelas.

Perbedaan pandangan dalam persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya bersikap cermat dalam menerima informasi. Dalam Islam, prinsip tabayyun mengajarkan agar suatu kabar diperiksa terlebih dahulu sebelum disimpulkan atau disebarkan. Dengan demikian, polemik yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi untuk memahami persoalan secara lebih jernih, bukan alasan untuk membangun prasangka atau memperuncing perbedaan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.