pendanaan

calendar_today

26 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Dilusi Saham: Berapa Persen Kepemilikan yang Dilepas saat Mencari Pendanaan?

Sebuah perusahaan membutuhkan dana untuk ekspansi dan mempertimbangkan penerbitan saham baru. Jika penawaran tersebut berhasil menghimpun dana, perusahaan dapat menggunakannya sesuai rencana. Namun, penerbitan saham baru juga dapat mengubah persentase kepemilikan pemegang saham lama, meskipun mereka tidak menjual sahamnya. 

Inilah yang disebut dilusi saham, dan perlu dipahami baik oleh pemilik usaha maupun calon investor sebelum mengambil keputusan.

Apa Itu Dilusi Saham?

Dilusi saham adalah penurunan persentase kepemilikan pemegang saham ketika jumlah saham beredar bertambah, misalnya akibat penerbitan saham baru.

Perhatikan bagian yang membuatnya sering disalahpahami. Persentase kepemilikan dapat turun meskipun pemegang saham lama tidak menjual satu lembar pun sahamnya. Jumlah lembar yang dimiliki tetap sama, yang berubah adalah pembaginya.

Meski begitu, penurunan persentase kepemilikan tidak otomatis berarti nilai ekonominya turun dalam persentase yang sama.

Baca juga: Distributor Alat Kesehatan Butuh Pendanaan? Ini yang Perlu Disiapkan

Studi Kasus Menghitung Dilusi Saham  

Cara paling mudah memahaminya adalah lewat angka. Berikut simulasinya.

Sebelum pendanaan

  • Total saham perusahaan: 1.000.000 lembar
  • Saham milik pendiri utama: 800.000 lembar, setara 80%
  • Saham milik pendiri lainnya: 200.000 lembar, setara 20%

Perusahaan kemudian menerbitkan 250.000 saham baru kepada investor. Dalam simulasi ini, kedua pendiri lama tidak membeli saham baru yang diterbitkan perusahaan. Perhitungan 64%, 20%, dan 16% tetap benar dengan asumsi tersebut.

Setelah penerbitan saham baru

Total sahamnya menjadi 1.250.000 lembar. Jumlah lembar yang dimiliki pendiri tidak berubah, tetapi porsinya bergeser:

  • Pendiri utama: 800.000 ÷ 1.250.000 × 100% = 64%
  • Investor baru: 250.000 ÷ 1.250.000 × 100% = 20%
  • Pendiri lainnya: 200.000 ÷ 1.250.000 × 100% = 16%

Rumus yang dipakai:

Persentase kepemilikan = jumlah saham yang dimiliki ÷ total saham setelah penerbitan × 100%

Apa artinya?

Kepemilikan pendiri utama turun dari 80% menjadi 64%. Selisihnya 16 poin persentase. Namun bila dihitung relatif terhadap kepemilikan awalnya, penurunannya sebesar 20%, karena 16 dibagi 80 menghasilkan 0,2.

Dua angka ini sering tertukar, padahal maknanya berbeda. Yang pertama menunjukkan selisih porsi, yang kedua menunjukkan seberapa besar porsi lamanya menyusut.

Angka di atas merupakan ilustrasi berdasarkan jumlah saham, bukan rekomendasi maupun prediksi hasil investasi. Simulasi ini belum memperhitungkan perubahan valuasi, kelas saham, hak khusus, biaya transaksi, serta faktor lain yang mungkin berlaku.

Perlu ditegaskan pula, persentase saham yang ditawarkan sebuah perusahaan tidak mengikuti angka tetap. Besarannya bergantung pada valuasi perusahaan, harga penerbitan, dan jumlah saham baru yang diterbitkan.

Apa Dampak Dilusi Saham bagi Pemilik Usaha?

Dilusi saham membuat persentase kepemilikan pemilik lama berkurang ketika perusahaan menerbitkan saham baru. Perubahan ini juga dapat memengaruhi porsi kepemilikan dan pengaruh pemilik dalam pengambilan keputusan, bergantung pada struktur saham dan hak yang melekat.

Di sisi lain, penerbitan saham baru dapat menjadi alternatif untuk memperoleh pendanaan bagi ekspansi atau pengembangan usaha. Karena itu, pemilik usaha perlu menghitung potensi dilusi dan mempertimbangkan apakah dana yang dihimpun sebanding dengan perubahan kepemilikan yang terjadi.

Mengapa Transparansi Informasi Penting dalam Pendanaan Saham?

Dalam pendanaan melalui penerbitan saham, perusahaan perlu menyampaikan informasi yang jelas mengenai jumlah saham sebelum dan setelah penawaran. Informasi lain yang relevan meliputi profil perusahaan, tujuan penggunaan dana, harga dan jumlah saham yang ditawarkan, serta komposisi kepemilikan setelah penawaran.

Keterbukaan informasi membantu calon investor memahami penawaran dan menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi. Bagi pemilik usaha, penyampaian informasi tersebut juga penting agar calon investor dapat memahami kondisi perusahaan dan konsekuensi kepemilikan saham yang ditawarkan.

Meski demikian, transparansi tidak menghilangkan risiko investasi maupun menjamin hasil tertentu. Karena itu, dilusi saham perlu dipahami bersama faktor lain, seperti valuasi perusahaan, hak pemegang saham, kondisi bisnis, dan risiko investasi.

Baca juga: Kenali Dulu! Pahami Perbedaan Persyaratan IPO dan Securities Crowdfunding

Sedang Mencari Pendanaan untuk Mengembangkan Usaha?

Penerbitan saham dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk ekspansi atau pengembangan bisnis. Namun, pemilik usaha perlu memahami konsekuensi penerbitan saham terhadap komposisi kepemilikan perusahaan, termasuk potensi dilusi saham apabila persentase kepemilikan pemegang saham lama tidak dipertahankan.

Melalui LBS Urun Dana, perusahaan dapat mempelajari alternatif pendanaan melalui penawaran saham atau sukuk dan mendiskusikan kebutuhan pengembangan bisnis bersama tim kami. Pelajari pendanaan untuk modal usaha di LBS Urun Dana.

Ketentuan Awal Pengajuan Pendanaan

Perusahaan yang ingin mengajukan pendanaan melalui LBS Urun Dana perlu memenuhi sejumlah kriteria awal berikut:

  • Bentuk badan usaha: berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Usia operasional: telah beroperasi minimal 3 tahun.
  • Omzet: minimal Rp500 juta per bulan, dengan omzet tahunan sekitar Rp6–7 miliar sebagai acuan.
  • Laporan keuangan: memiliki laporan keuangan profesional untuk 2 tahun terakhir.
  • Kebutuhan pendanaan: berada pada kisaran Rp2–10 miliar.
  • Rencana penggunaan dana: memiliki peruntukan dana yang jelas untuk mendukung pengembangan usaha.

LBS Urun Dana membuka peluang pendanaan bagi berbagai sektor usaha, termasuk transportasi dan logistik, fashion dan manufaktur, kuliner dan hospitality, konstruksi dan properti, pergudangan dan FMCG, pertanian dan perkebunan, serta pengadaan dan distributor.

Pemenuhan kriteria awal tersebut tidak otomatis menjamin pengajuan disetujui atau seluruh kebutuhan pendanaan terpenuhi. Perusahaan tetap perlu melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasikan Kebutuhan Pendanaan Perusahaan Anda

Untuk mendiskusikan kebutuhan pendanaan dan mengetahui opsi yang sesuai dengan kondisi perusahaan, hubungi tim LBS Urun Dana:

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.