berita

calendar_today

11 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Lega! Menkeu Purbaya Klaim Defisit APBN Membaik, Cuma Tekor Rp196,5 Triliun

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Semester I-2026 mencatat defisit sebesar Rp196,5 triliun atau 0,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini naik dari posisi Mei 2026 yang berada di Rp180,4 triliun atau 0,70% terhadap PDB.

Tapi ada catatan penting di balik kenaikan itu. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kondisi fiskal justru membaik. Semester I-2025 mencatat defisit 0,84% terhadap PDB, sehingga rasio defisit tahun ini turun sekitar 3,8% secara tahunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan angka ini dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (7/7/2026).

"Defisit APBN dijaga di batas aman. Kalau kita pakai cara sama 6 bulan 0,7% berarti kalau setahun (defisit) 1,52%. Mereka akan tetap bilang anggaran parah. Ini angka terjadi betulan," kata Purbaya.

Pendapatan Tumbuh Dua Digit, Belanja Ikut Melaju

Kenaikan defisit ini bukan karena pendapatan negara seret. Justru sebaliknya, dua sisi neraca sama-sama tumbuh dua digit dibanding tahun lalu, hanya saja belanja tumbuh lebih agresif.

Dari sisi pendapatan, negara mengumpulkan Rp1.459,4 triliun, setara 46,3% dari target APBN Rp3.153,6 triliun, tumbuh 21,4% secara tahunan (yoy). Penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar dengan Rp1.187,8 triliun, mencapai 44,1% dari target dan tumbuh di kisaran yang sama.

Baca juga: Mantap! Menkeu Purbaya Yakin Mesin Baru Ini Bisa Dongkrak Ekonomi RI hingga 8 Persen

Purbaya menjelaskan capaian ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi, penguatan pengawasan tata kelola pajak, bea dan cukai, serta kenaikan layanan kementerian, lembaga, dan Badan Layanan Umum (BLU).

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp1.656 triliun atau 43,1% dari pagu APBN, tumbuh 17,8% yoy. Belanja pemerintah pusat menyumbang porsi terbesar dengan Rp1.296,8 triliun, tingkat serapan 41,2% dari pagu, dan melesat 29,4% yoy, jauh di atas laju pertumbuhan pendapatan.

Semester II Diproyeksi Melebar, Tapi Masih di Bawah Batas UU

Purbaya tidak menutupi bahwa defisit akan membesar di semester II. Pola belanja negara memang selalu terakumulasi lebih besar di paruh kedua tahun anggaran, seiring realisasi proyek dan program yang mengejar target akhir tahun.

Untuk keseluruhan 2026, pemerintah memproyeksikan defisit mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85% terhadap PDB. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 3% yang diatur Undang-Undang Keuangan Negara, meski tipis marginnya.

Saat APBN Bekerja Keras, Investasi Swasta Tetap Punya Peran

Defisit APBN bukan kondisi darurat, tapi pengingat bahwa pemerintah tidak bisa sendirian menggerakkan ekonomi. Belanja negara yang besar perlu diimbangi oleh perputaran modal dari sektor swasta, termasuk dari masyarakat yang memilih berinvestasi di bisnis-bisnis produktif dalam negeri.

Salah satu caranya adalah lewat sukuk, instrumen investasi berbasis syariah yang mempertemukan investor dengan bisnis atau proyek riil, tanpa melibatkan bunga.

Investasi Sukuk di LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding berizin OJK yang membuka akses investasi sukuk dan saham untuk masyarakat umum, dengan minimum investasi mulai Rp1.000.000. Seluruh produknya diawasi langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah yang juga Founder LBS Urun Dana, dengan harapan setiap transaksi insya Allah halal, bebas dari riba, gharar, dan kezaliman.

Saat ini tersedia tiga listing sukuk yang sedang berjalan dan masih terbuka untuk investor:


Baca juga: Hore! Paket Stimulus Ekonomi Kuartal III 2026 Segera Diumumkan, Ini Bocoran Isinya

Kuota setiap listing terbatas dan tidak diperpanjang setelah penuh. Ada yang ingin didiskusikan dulu? Tim LBS siap ngobrol:


Atau langsung daftar di lbs.id dan mulai dari bisnis yang Anda percaya, dengan cara yang tenang di hati.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID