berita

calendar_today

27 Oktober 2025

Nah Loh! Harga Emas Hari Ini Bikin Investor Garuk Kepala, Masih Layak Dibeli?

Banyak orang masih menganggap emas sebagai investasi paling aman. Tapi faktanya, Harga Emas Hari Ini justru menunjukkan sisi lain dari logam mulia ini. Nilainya tidak selalu naik, bahkan bisa anjlok cukup dalam dalam hitungan hari. Itulah yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, ketika harga emas Antam kembali turun di hampir semua ukuran.

Data resmi Logam Mulia mencatat, emas 0,5 gram kini dibanderol Rp1.213.500, turun Rp11.500 dari sebelumnya Rp1.225.000. Untuk ukuran 1 gram, harganya ikut turun Rp23.000 menjadi Rp2.327.000. Emas 5 gram kini dijual Rp11.410.000, sementara ukuran 10 gram terkoreksi menjadi Rp22.765.000, atau turun Rp230.000 dibanding harga lama.

Bahkan untuk gramasi besar, penurunannya terasa signifikan. Emas 500 gram kini berada di Rp1,13 miliar, turun Rp11,5 juta. Sedangkan sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia pada Senin (27/10/2025) emas 1 kilogram jatuh ke Rp2,26 miliar, lebih rendah Rp23 juta dibanding pekan sebelumnya. Adapun harga buyback emas Antam juga ikut melemah Rp23.000 menjadi Rp2.192.000 per gram.

Pajak dan Biaya Tersembunyi di Balik Investasi Emas

Di balik kilaunya, investasi emas tidak lepas dari potongan dan pajak yang menggerus nilai keuntungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan PPh 22 baik saat beli maupun jual.

Baca juga: Cuek Bebek! 5 Penyebab Warren Buffett Gak Lirik Emas, Padahal Harganya Meroket!

Jika Anda menjual emas dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan pajak 1,5% bagi pemilik NPWP atau 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback. Sedangkan untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Artinya, keuntungan dari investasi emas tidak bersih sepenuhnya karena sudah terpotong di awal transaksi.

Apakah Investasi Emas Masih Relevan? 

Emas memang dikenal sebagai aset lindung nilai. Namun, dengan fluktuasi harga yang makin tajam dan pajak yang mengintai, investasi emas kini lebih cocok untuk penyimpan nilai jangka panjang, bukan untuk mereka yang ingin melihat pertumbuhan cepat.

Di sisi lain, investor yang mencari potensi imbal hasil lebih tinggi mulai berpaling ke investasi syariah berbasis aset riil, seperti saham syariah. Investasi ini menawarkan peluang pertumbuhan yang nyata sekaligus keberkahan, karena seluruh transaksinya bebas dari riba, gharar, dan spekulasi.

Listing Saham Harvies di LBS Urun Dana!

Kalau emas hari ini makin turun, peluang investasi halal justru makin naik. Harvies Coffee kini resmi membuka penawaran saham halal melalui LBS Urun Dana, platform pendanaan syariah yang mempertemukan pengusaha dan investor dalam ekosistem transparan dan diawasi langsung oleh OJK.

Baca juga: Gokil! Jurus Saham Harvies Coffee Melejit 327%, Kopi Gayo yang Jadi Idola Investor!

Berbeda dengan emas yang pasif, investasi di saham halal memberi kesempatan bagi Anda untuk memiliki bagian dari bisnis riil yang benar-benar tumbuh. Mulai dari Rp500 ribu, Anda sudah bisa menjadi bagian dari Harvies Coffee, brand kopi asal Aceh yang dikenal dengan konsep Positive Vibes Coffee Shop yang membawa semangat tempat nongkrong produktif, bebas asap rokok dan lagu. 

Segera kunjungi LBS Urun Dana dan temukan penawaran saham halal Harvies Coffee. Saatnya menanam keberkahan dan menumbuhkan nilai investasi halal di bisnis kopi gayo kekinian. Mulai dari Rp500 ribu, invest di sini dan tumbuh bersama ekonomi halal Indonesia.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID