investasi

calendar_today

26 Oktober 2025

Iqra! Pahami Apa Itu Underlying Asset, Rahasia Investasi Halal yang Beneran Nyata!

Investasi yang berkelanjutan selalu berdiri di atas dasar yang kuat. Dalam investasi syariah, dasar itu disebut underlying asset atau aset riil, yang memastikan modal benar-benar tertanam pada kegiatan ekonomi nyata dan halal, bukan pada transaksi spekulatif atau berbasis utang dan bunga.

Keberadaan aset riil membantu investor memahami ke mana dana mereka bergerak dan bagaimana nilai itu dihasilkan. Aset ini menjadi bukti bahwa setiap keuntungan lahir dari aktivitas yang produktif dan sesuai prinsip syariah. Untuk memahaminya lebih dalam, ketahui apa itu underlying asset dan mengapa perannya penting dalam investasi.

Apa Itu Underlying Asset?

Underlying asset merupakan aset yang dijadikan dasar dalam sebuah transaksi keuangan, khususnya pada instrumen berbasis syariah seperti sukuk. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), underlying asset atau aset yang mendasari adalah aset yang menjadi dasar dari suatu produk investasi, termasuk produk keuangan syariah. 

Aset ini berperan penting dalam memastikan bahwa transaksi memiliki landasan yang nyata dan tidak bersifat spekulatif. Dalam konteks ekonomi Islam, keberadaan underlying asset menjadi bukti bahwa setiap pembiayaan harus didukung oleh kegiatan usaha atau aset riil yang halal dan produktif.

Menurut Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan (2010) dalam Rahma Rizal (2013), underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan sukuk. Keberadaan aset ini merupakan salah satu aspek utama yang membedakan antara sukuk dan obligasi konvensional. Jika obligasi didasarkan pada utang dan bunga, maka sukuk memiliki dasar kepemilikan atas suatu aset riil yang digunakan untuk menghasilkan manfaat ekonomi.

Baca juga: Ajib! Bongkar Rahasia Capital Gain Saham yang Bikin Investor Auto Tajir!

Lebih lanjut, underlying asset bukan merupakan jaminan atau kolateral, melainkan representasi kepemilikan atas manfaat dari aset tersebut. Dengan kata lain, investor sukuk memiliki hak terhadap pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut, bukan atas nilai utangnya. Prinsip ini memastikan bahwa transaksi tetap sesuai syariah dan terhindar dari unsur riba, gharar, maupun spekulasi, sehingga instrumen sukuk dapat berfungsi sebagai bentuk investasi yang aman, produktif, dan bernilai keberkahan.

Mengapa Underlying Asset Penting dalam Investasi?

Setiap instrumen keuangan harus memiliki underlying asset atau aset riil yang menjadi dasar nilai dari produk investasi tersebut. Aset ini berfungsi untuk menjamin bahwa dana yang diinvestasikan benar-benar berputar pada kegiatan ekonomi yang nyata, bukan pada transaksi spekulatif apalagi perjudian. 

Keberadaan underlying asset menjadi syarat penting dalam investasi karena memastikan bahwa setiap perputaran modal memiliki landasan aset fisik atau proyek riil yang jelas. Tanpa aset dasar ini, nilai investasi menjadi tidak terukur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian sesuatu yang dilarang dalam prinsip investasi syariah.

Selain memberikan transparansi, underlying asset juga membantu investor mengetahui arah dan bentuk pemanfaatan dana mereka. Dalam konteks investasi syariah keberadaan aset rill menjadi pondasi utama agar setiap investasi yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan syariah. Dengan kata lain, investor tidak hanya membeli janji keuntungan, tetapi juga berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang benar-benar berjalan di dunia nyata.

Underlying Asset pada Sukuk

Sukuk merupakan instrumen investasi syariah yang berbasis pada aset rill. Berbeda dengan obligasi konvensional yang bersifat utang, sukuk mewakili kepemilikan atas suatu aset, proyek, atau kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Karena itu, underlying asset menjadi syarat mutlak dalam penerbitan sukuk.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengatur bahwa setiap penerbitan sukuk harus memiliki aset dasar yang halal, seperti tanah, bangunan, infrastruktur, atau proyek produktif. Aset inilah yang menjadi dasar bagi penerbit untuk memberikan imbal hasil berupa margin atau bagi hasil kepada para investor.

Sedangkan dalam platform securities crowdfunding  LBS Urun Dana, penerbit sukuk wajib mencantumkan underlying asset secara terbuka dalam prospektus. Seluruh penerbitan sukuk di LBS Urun Dana dibimbing langsung oleh Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, yang memastikan setiap struktur akad dan underlying asset sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Jangan Di-skip! Lebih Dekat Sama Saham Halal, Jurus Cuan yang Bikin Hati Tenang!

Keberadaan underlying asset pada sukuk juga menjadi bentuk perlindungan bagi investor. Apabila terjadi risiko gagal bayar, aset riil tersebut dapat menjadi jaminan dasar yang menjaga keamanan dana investor.

Dari Aset Riil ke Potensi Keuntungan Nyata

Underlying asset atau aset riil menjadi fondasi utama yang memastikan setiap sukuk memiliki nilai yang nyata dan sesuai prinsip syariah. Aset ini menunjukkan bahwa dana investor benar-benar digunakan untuk kegiatan bisnis yang produktif, bukan transaksi spekulatif atau finansial semu.

Baca juga: Gaspol! 5 Profil Risiko Investasi, Peta Jalan Biar Investasi Sampai Tujuan!

Pilar ini selalu dijaga oleh LBS Urun Dana. Setiap penawaran sukuk di LBS bukan sekadar bisnis halal bebas riba, tetapi juga bukti nyata bahwa investasi Anda terhubung langsung dengan aset dan aktivitas ekonomi yang benar-benar berjalan. Setiap proyek yang terdanai membawa dampak riil bagi pelaku usaha dan turut memperkuat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Di LBS Urun Dana, Anda dapat mulai berinvestasi mulai dari Rp500 ribu dan menjadi bagian dari ekosistem pendanaan syariah yang transparan, aman, dan berdampak. Segera daftar, lengkapi KYC, dan pilih sukuk yang tersedia. Jangan tunggu nanti, karena investasi halal itu di sini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID