berita

calendar_today

10 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Mantap Jiwa! Pemerintah Tebar Paket Stimulus untuk Perkuat Ekonomi RI, Ini Daftarnya!

Kabar baik datang dari pemerintah di awal Agustus ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II senilai Rp26,34 triliun pada 5 Agustus 2026. Paket ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan dan melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda.

Apa Saja Isi Paket Stimulusnya?

Paket stimulus ini mencakup berbagai sektor yang langsung menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat:

  • Bantuan pangan untuk 33,24 juta penerima manfaat
  • Insentif transportasi berupa diskon 30% tarif kereta api dan angkutan laut pada periode libur sekolah serta Natal dan Tahun Baru
  • Pembebasan tarif jasa kepelabuhanan dan PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi
  • Program magang dan pelatihan vokasi bagi angkatan kerja muda


"Prinsip Pemerintah jelas, daya beli masyarakat tidak boleh tergerus. Karena itu harga BBM kita jaga, harga pangan kita stabilkan, dan stimulus kita salurkan tepat sasaran," ujar Menko Airlangga sebagaimana dikutip dari CNBC.

Pariwisata Ikut Terdampak Positif

Di sektor pariwisata, kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 7,45 juta kunjungan, tumbuh 5,71% secara tahunan. Tingkat Penghunian Kamar hotel bintang meningkat menjadi 51,29%, dan rata-rata pengeluaran wisatawan mancanegara mencapai US$1.313 atau tumbuh 6,36%.

Baca juga: Top Banget! Pengangguran RI Turun ke Level Terendah, Tapi Ada yang Perlu Dicermati

Momentum ini diperkuat melalui program #DiscoverMoreIndonesia, di mana Garuda Indonesia memberikan satu tiket penerbangan domestik gratis ke 33 destinasi bagi wisatawan mancanegara pemegang tiket round-trip. Program ini menargetkan 178 ribu wisatawan dan didukung penyelenggaraan event internasional seperti MotoGP Mandalika, Borobudur Marathon, dan konser musik internasional.

Harga BBM Aman hingga Akhir 2026

Di bidang ketahanan energi, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM hingga akhir 2026. APBN tetap berfungsi sebagai penyerap guncangan di tengah rata-rata Indonesian Crude Price yang mencapai USD90,46 per barel sepanjang Semester I, jauh di atas asumsi APBN.

Dari sisi pembiayaan, kredit perbankan pada Juni 2026 tumbuh 12,67%, ditopang Kredit Investasi yang tumbuh 24,90%. Total plafon Kredit Program disiapkan sebesar Rp362,19 triliun, termasuk KUR Rp290,59 triliun. Realisasi penyaluran hingga Juli 2026 telah mencapai Rp198,9 triliun atau 60,87% dari target.

Stimulus El Nino Sedang Disiapkan

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus khusus untuk menghadapi fenomena El Nino yang kini memasuki kategori kuat dan berpotensi meningkat menjadi sangat kuat pada Agustus hingga September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penyiapan program perlindungan dari dampak El Nino.

"Pak Presiden sudah memerintahkan menyiapkan untuk program itu, nanti saya tunggu dari kementerian terkait," ujar Purbaya.

Besaran stimulus El Nino masih dalam pembahasan. Purbaya memastikan program akan langsung dijalankan setelah diskusi antar kementerian selesai.

Optimisme Pemerintah untuk Akhir 2026

Dengan capaian Semester I yang solid, termasuk pertumbuhan ekonomi 5,29% dan berbagai indikator yang membaik, pemerintah optimistis momentum pertumbuhan dapat terus dijaga hingga akhir tahun 2026 dan menjadi landasan menuju pertumbuhan yang lebih tinggi pada 2027.

Baca juga: Full Senyum! 7 Hal Penting di Balik Ekonomi RI yang Tumbuh 5,29% di Kuartal II 2026

Reformasi struktural juga terus berjalan, termasuk proses aksesi OECD dan ratifikasi 15 perjanjian dagang sepanjang 2026, mulai dari Indonesia-Canada CEPA, Indonesia-Peru CEPA, Indonesia-EAEU FTA, hingga ASEAN Trade in Goods Agreement.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana. 

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID