berita

calendar_today

2 Maret 2025

Penantian 80 Tahun! Bank Emas Akhirnya Resmi Diluncurkan!

Layanan bank emas resmi diluncurkan untuk pertama kalinya sejak Indonesia berdiri. Presiden Prabowo Subianto hari ini meresmikan dua layanan bank emas yang dibesut oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Prabowo menyampaikan bahwa kehadiran bank emas di Indonesia merupakan pencapaian besar setelah hampir 80 tahun kemerdekaan. Ia menyoroti bahwa Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keenam di dunia, sehingga keberadaan bank emas menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan aset tersebut.

Peluncuran ini dilakukan dalam sebuah acara di Gade Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025). Dikutip dari Detik Finance pada Jumat (28/2/2025) Prabowo menjelaskan bahwa proses pembentukan bank emas telah memakan waktu empat tahun. Ia mengungkapkan rasa syukur karena akhirnya dapat meresmikan layanan ini dan berharap bank emas dapat membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional.

Apa Itu Bank Emas?

Bank emas adalah institusi keuangan yang menyediakan layanan penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas. Layanan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang dirilis pada November 2024.

Baca juga: Rekor! Harga Emas Dunia Tembus US$2.900 per Troy Ons!

Dalam regulasi tersebut, usaha bullion mencakup berbagai layanan keuangan berbasis emas, termasuk tabungan emas, pinjaman dengan jaminan emas, serta penyimpanan emas bagi individu maupun institusi. Dengan adanya regulasi ini, bank emas diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan emas nasional serta mengurangi ketergantungan pada impor emas.

Regulasi dan Keamanan dalam Bank Emas

POJK 17/2024 memberikan pedoman ketat bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnis bullion. Beberapa aspek utama yang diatur meliputi:

1. Persyaratan Lembaga Keuangan

Bank umum yang ingin menjalankan bisnis bullion harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun.Lembaga jasa keuangan yang hanya menawarkan layanan penitipan emas dikecualikan dari persyaratan modal inti tersebut.

2. Agunan dalam Pembiayaan Emas

Setiap pinjaman berbasis emas wajib didukung oleh agunan 100% dari nilai pinjaman. Agunan dapat berupa kas, deposito berjangka, atau surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia.

3. Strategi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Bank emas wajib menerapkan sistem keamanan finansial, termasuk kebijakan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta perlindungan konsumen.

Skema Layanan Bank Emas

Menurut Kepala Departemen PVML OJK, Ahmad Nasrullah, skema awal bank emas mirip dengan layanan tabungan konvensional. Dikutip dari CNBC, Masyarakat dapat menyimpan emas di bank emas dan mendapatkan imbal hasil dalam bentuk tambahan gram emas.

Sebagai contoh, jika seseorang menyimpan emas, mereka bisa mendapatkan tambahan 0,1 gram emas per bulan atau per tahun. Emas yang disimpan dalam bank ini nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan bagi sektor manufaktur, sehingga meningkatkan efisiensi ekonomi dan mengurangi impor emas.

Namun, berbeda dengan layanan pinjaman konvensional, bank emas menetapkan minimal pinjaman sebesar 500 gram emas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan pinjaman emas lebih difokuskan pada sektor industri dan manufaktur yang membutuhkan pasokan emas dalam jumlah besar.

Dampak Bank Emas bagi Perekonomian Nasional

Hadirnya bank emas di Indonesia diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat ekonomi, di antaranya:

1. Mengoptimalkan Cadangan Emas Nasional: Dengan cadangan emas terbesar keenam di dunia, Indonesia dapat lebih mandiri dalam mengelola aset berharga ini tanpa bergantung pada bank emas asing.

2. Meningkatkan Akses Pembiayaan Berbasis Emas: Industri manufaktur dan pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan berbasis emas dengan lebih mudah dan efisien.

3. Mengurangi Ketergantungan Impor: Dengan adanya bank emas, kebutuhan emas dalam negeri dapat dipenuhi dari cadangan nasional, sehingga menghemat devisa ekspor.

4. Menawarkan Investasi yang Stabil: Bagi masyarakat, layanan bank emas menjadi alternatif investasi yang lebih aman dibandingkan investasi berbasis mata uang yang lebih fluktuatif.

Peluncuran bank emas merupakan langkah bersejarah bagi Indonesia dalam mengelola kekayaan alamnya secara mandiri. Dengan regulasi yang jelas dan sistem pengelolaan yang transparan, bank emas diharapkan dapat menjadi solusi keuangan yang inovatif dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai negara dengan cadangan emas yang melimpah, Indonesia kini semakin siap untuk memanfaatkan potensi tersebut secara optimal melalui sistem perbankan yang berbasis emas. Dengan pengawasan ketat dari OJK dan dukungan penuh dari pemerintah, bank emas berpotensi menjadi pilar baru dalam sistem keuangan syariah di Indonesia.

Baca Juga: Harga Lagi Meroket! Simak 7 Tips Investasi Emas yang Aman dan Menguntungkan

Kehadiran bank emas ini dapat mendorong investasi syariah emas di masyarakat sebagai pilihan investasi yang aman dan menguntungkan. Namun, selain emas, ada juga investasi menarik lainnya seperti seperti investasi syariah sukuk dan investasi saham di securities crowdfunding

Pilihan terbaik adalah LBS Urun Dana, securities crowdfunding yang sesuai prinsip Islam dan amanah. Mulai dari Rp500 ribu, Anda bisa mulai berinvestasi dengan proyeksi ROI hingga 20% per tahun. Yuk, mulai investasi halal sekarang di LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID