berita

calendar_today

1 Oktober 2025

Rispek! Freeport Lepas 12% Saham ke RI, Papua Untung atau Jadi Penonton?

Freeport-McMoRan (FCX) akhirnya menyetujui melepas 12% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan ini menjadi sorotan karena Indonesia tidak perlu mengeluarkan dana sepeser pun dalam proses penambahan kepemilikan tersebut, hasil dari negosiasi langsung dengan jajaran pimpinan Freeport di Amerika Serikat.

Bagi Indonesia, tambahan saham ini bukan sekadar angka kepemilikan di atas kertas. Dengan sebelumnya sudah menguasai 51,23% sebagaimana dikutip dari CNBC pada Rabu (1/10/2025), posisi Indonesia kini semakin kokoh baik secara politik maupun ekonomi, sekaligus memperkuat kontrol atas salah satu aset tambang terbesar yang menjadi penopang penting bagi perekonomian nasional.

Namun di balik penguatan kepemilikan itu, muncul pertanyaan besar: lantas bagaimana dengan masyarakat Papua? Apakah mereka benar-benar akan merasakan manfaat nyata dari tambahan saham ini, atau justru hanya menjadi penonton dari hasil bumi yang seharusnya bisa mendorong pembangunan dan kesejahteraan mereka?

Apa yang Papua Dapat dari Freeport Indonesia? 

Sebagai bagian dari kesepakatan, Freeport berkomitmen membangun dua universitas dan dua rumah sakit di Papua. Langkah ini digadang-gadang akan memperluas akses pendidikan dan layanan kesehatan, sekaligus menyiapkan tenaga kerja lokal. Namun, di sisi lain muncul tantangan: apakah fasilitas tersebut bisa benar-benar berfungsi secara berkelanjutan, atau sekadar menjadi simbol “ganti rugi” dari aktivitas tambang yang masif?

Baca juga: Cair Bos! 10 Emiten Sukses Right Issue, Kantongi Cuan Rp16,33 Triliun!

Tidak berhenti di situ, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyebut sebagian dari 12% saham tambahan ini akan dialokasikan kepada BUMD Papua. Hanya saja, realisasinya baru akan berlaku setelah 2041. 

Artinya, masyarakat Papua masih harus menunggu hampir dua dekade untuk merasakan kepemilikan langsung atas sumber daya mereka sendiri. Pertanyaan pun mengemuka: seberapa cepat Papua bisa memperoleh dampak ekonomi yang nyata dari kesepakatan besar ini, dan apakah janji keberpihakan benar-benar akan diwujudkan?

Saham Freeport Dorong Bisnis Lokal Papua

Saham Freeport semestinya tidak berhenti pada angka kepemilikan di atas kertas. Nilai ekonominya harus mengalir ke sektor riil Papua. Misalnya:

a. Penguatan UMKM lokal sebagai penyedia logistik, katering, atau jasa pendukung tambang.

b. Investasi pendidikan vokasi agar anak Papua bisa mengisi posisi manajerial, bukan hanya pekerja kasar.

c. Diversifikasi ekonomi di luar tambang: agroindustri, perikanan, pariwisata, hingga energi terbarukan.

Tambahan 12% saham Freeport adalah momentum penting. Tetapi, pertanyaan besarnya: apakah Papua akan benar-benar menikmati hasilnya, ataukah hanya menjadi penonton ketika keuntungan masuk ke Jakarta? 

Baca juga: Bedah Paket Ekonomi 8+4+5 Prabowo, Jurus Sakti atau Omon-Omon Aja?

Jika saham ini dikelola secara transparan dan diarahkan untuk membangun bisnis di Papua, maka inilah jalan menuju kemandirian ekonomi. Jika tidak, maka angka 12% hanya akan menjadi catatan di atas kertas, tanpa mengubah nasib masyarakat di tanah tambang.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID