berita

calendar_today

16 September 2025

Edan Tenan! Bedah Paket Ekonomi 8+4+5 Prabowo, Jurus Sakti atau Omon-Omon Aja?

Di tengah tekanan pelemahan ekonomi, hiruk pikuk demonstrasi, dan gelombang PHK yang melanda banyak sektor, Presiden Prabowo Subianto akhirnya merilis Program Paket Ekonomi 2025.

Kebijakan ini menjadi penanda bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Formula 8+4+5 yang diusung diposisikan sebagai jurus baru untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat lapangan kerja, serta mengamankan pertumbuhan agar tetap stabil.

Adapun formula 8+4+5 terdiri dari delapan program akselerasi yang dijalankan di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program khusus untuk mendukung penyerapan tenaga kerja.

Melalui Paket Ekonomi 2025, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan kebijakan yang bisa menjadi pijakan penting bagi kebangkitan ekonomi nasional.

8 Paket Ekonomi 2025, Tebar Loker dan Bantuan Pangan

Paket Ekonomi 2025 tidak hanya berhenti pada janji besar, tetapi langsung diterjemahkan ke dalam langkah nyata. Program ekonomi ala Prabowo ini dirancang untuk menyentuh sisi paling dasar kehidupan rakyat, mulai dari peluang kerja, bantuan sosial, hingga peningkatan kualitas pemukiman. Inilah delapan program yang akan digerakkan untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar: 

Baca juga: Weleh-Weleh! Risiko Suntikan Dana Rp200 Triliun, Gak Relevan dan Rentan Inflasi!

1. Bantuan pangan Oktober–November 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.
2. Padat karya tunai Kemenhub dan KemenPU guna buka lapangan kerja cepat.
3. Program magang bagi fresh graduate maksimal satu tahun setelah lulus.
4. Perluasan PPh 21 DTP bagi 552 ribu pekerja sektor pariwisata.
5. Diskon iuran JKK dan JKM enam tahun untuk ojol, sopir, kurir, dan logistik.
6. Manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
7. Deregulasi implementasi PP28/2025 untuk percepat usaha dan investasi.
8. Program perkotaan di DKI Jakarta, perbaikan permukiman dan platform UMKM.

4 Program Lanjutan 2026, Dari Pajak Ringan hingga Diskon Iuran

Yang lama tidak berarti ditinggalkan. Sejumlah program yang sudah berjalan tetap diteruskan karena terbukti memberi manfaat bagi rakyat. Pemerintah memastikan ada empat kebijakan utama yang berlanjut di 2026 dengan penyesuaian agar lebih tepat sasaran.

1. Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM dan penyesuaian penerima.
2. Perpanjangan PPh 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata (APBN 2026).
3. PPh 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya (APBN 2026).
4. Diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh pekerja BPU.

5 Proyek Pemerintah untuk Serap Tenaga Kerja

Menjawab kebutuhan masyarakat akan lowongan kerja yang lebih luas, Paket Ekonomi 2025 tidak hanya menawarkan insentif fiskal tetapi juga menghadirkan proyek padat karya. Program ekonomi diformulasikan agar mampu menyerap banyak tenaga kerja sekaligus mendorong sektor riil di berbagai wilayah. Berikut daftar programnya:

1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih).
2. Replanting di perkebunan rakyat untuk menjaga produktivitas dan lapangan kerja.
3. Kampung Nelayan Merah Putih sebagai pusat pemberdayaan komunitas pesisir.
4. Revitalisasi tambak di kawasan Pantura untuk meningkatkan hasil perikanan.
5. Modernisasi kapal nelayan agar lebih efisien dan berdaya saing.

Tantangan Implementasi Paket Ekonomi 2025

Meski digadang sebagai harapan baru untuk memulihkan ekonomi nasional, Paket Ekonomi 2025 tetap menyimpan sejumlah risiko yang perlu diwaspadai. Tanpa pengelolaan yang hati-hati, peluang yang besar bisa berubah menjadi beban baru bagi masyarakat.

1. Kerentanan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa peta celah korupsi belum banyak berubah. Tiga sektor masih menjadi titik paling rawan penyimpangan, yaitu perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. 

Dengan skala program yang besar, potensi penyalahgunaan dana sangat terbuka jika tidak diimbangi transparansi dan pengawasan yang ketat. Risiko korupsi ini bisa merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi manfaat yang seharusnya diterima rakyat.

2. Distribusi dan Efektivitas

Program yang menjangkau banyak sektor membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan daerah. Hambatan birokrasi, keterlambatan pencairan, hingga penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran bisa menggerus efektivitas kebijakan. Jika distribusi tidak berjalan lancar, bukan hanya tujuan ekonomi yang gagal tercapai, tetapi juga dapat memunculkan rasa kecewa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

3. Ancaman Sosial dan PHK

Gelombang PHK kini menjadi persoalan serius di Indonesia. Menurut pengamat UGM, Dr. Hempri Suyatna, kondisi ini dipicu oleh tekanan global pada sektor padat karya, maraknya impor ilegal, penurunan daya beli, serta sikap wait and see dunia usaha. Jika Paket Ekonomi 2025 tidak mampu menghadirkan solusi nyata melalui perlindungan sosial, penciptaan kerja, dan penguatan UMKM, keresahan publik bisa meledak menjadi gejolak sosial yang sulit dikendalikan.

Baca juga: Mengenal 5 Instrumen Investasi Halal dan Resikonya

Bangkitnya ekonomi bangsa tidak mungkin tercapai jika kita hanya menunggu langkah pemerintah. Perubahan butuh gotong royong. Anda bisa ikut ambil bagian dengan cara sederhana namun berdampak besar, yakni berinvestasi halal di LBS Urun Dana. 

Di sini, keuntungan bukan hanya angka di layar, tetapi juga dukungan nyata bagi usaha padat karya yang membuka ribuan lapangan kerja tanpa riba. Lebih dari 12 ribu investor sudah melangkah lebih dulu. Kini saatnya Anda ikut serta. Mulai sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID