artikel
10 Desember 2025
Wadaw! Kupas Tuntas Hukum Fikih Bisnis Reseller, Fix Halal or Banjir Gharar?
Reseller adalah profesi yang cukup populer di dunia bisnis, terutama dengan kemajuan e-commerce dan digital marketing. Seorang reseller bertindak sebagai perantara yang membeli barang dari produsen atau pihak lain dan kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Namun, untuk menjalankan profesi ini sesuai dengan prinsip hukum reseller dalam Islam, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar transaksi yang dilakukan tetap sah dan halal.
Apa Itu Reseller?
Secara sederhana, reseller adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari produsen atau pemilik barang, kemudian menjualnya lagi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Reseller tidak memproduksi barang sendiri, melainkan berperan sebagai penghubung antara produsen dan konsumen. Dalam dunia bisnis modern, reseller sering kali dijumpai dalam bentuk e-commerce, marketplace, dan juga model bisnis seperti dropshipping.
Menurut Cambridge Dictionary, reseller adalah pengusaha dalam menciptakan brand mereka sendiri, mempromosikannya, dan menjualnya dengan efisien. Mereka bertanggung jawab atas konten yang disimpan atau dikirimkan melalui akun reseller mereka dan tindakan klien mereka. Oleh karena itu, seorang reseller dalam Islam harus menjalankan bisnisnya dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran sesuai dengan syariah.
Hadis tentang Jual-Beli dan Reseller
Dalam Islam, transaksi jual beli sangat diatur dengan jelas, dan Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk yang tegas tentang bagaimana reseller dalam Islam seharusnya menjalankan profesinya. Berikut beberapa hadis yang relevan:
1. Hadis Hakim bin Hizab:
Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan kau jual barang yang belum kau miliki." (Hadis riwayat Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa seorang pedagang atau reseller tidak boleh menjual barang yang belum dimilikinya, baik secara fisik maupun dalam bentuk hak kepemilikan yang sah. Ini bertujuan untuk menghindari praktik gharar (ketidakpastian) dalam transaksi.
Baca juga: Cuzz Baca! Kupas Akad Wakalah, Dari Hukum Hingga Model Bisnis Halal Berkah!
Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah ﷺ,
"Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?"
Rasulullah ﷺ menjawab, "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih).
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang reseller tidak boleh melakukan transaksi jual beli jika barang tersebut belum dimiliki. Sebagai contoh, jika seorang reseller menerima permintaan pembelian barang dari pembeli, ia harus terlebih dahulu membeli barang tersebut dari pasar sebelum melanjutkan transaksi dengan pembeli. Ini menunjukkan bahwa barang harus dimiliki atau diterima terlebih dahulu sebelum dijual.
2. Hadis tentang Kejujuran dalam Perdagangan:
Rasulullah ﷺ bersabda, "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada." (Hadis riwayat Tirmidzi).
Ini menggarisbawahi pentingnya kejujuran dalam bisnis. Seorang reseller harus menyampaikan kondisi barang dengan jujur, termasuk kelebihan dan kekurangannya, tanpa melebih-lebihkan atau menipu konsumen.
Akad Reseller
Seorang reseller harus memahami dengan jelas akad yang digunakan dalam transaksi. Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmii, MA dalam sebuah kajian dan buku Harta Haram (2021) pernah menyampaikan ada jenis akad yang dapat diterapkan dalam profesi reseller adalah Jual-Beli (Bai').
Seorang reseller harus membeli barang terlebih dahulu sebelum menjualnya. Transaksi jual beli ini harus jelas dan sah menurut syariah, artinya reseller membeli barang dengan harga yang disepakati dan kemudian menjualnya kepada konsumen.
"Jangan kau jual barang yang belum kau beli, karena hal itu akan membawa pada ketidakjelasan dan kerugian." (Hadis riwayat Bukhari).
Syarat dan Ketentuan dalam Reseller
Dalam menjalankan profesinya, seorang reseller harus memenuhi beberapa syarat agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariah:
1. Barang Harus Dimiliki atau Diterima
Seorang reseller tidak boleh menjual barang yang belum diterimanya atau belum dibeli. Sesuai dengan hadis dari Rasulullah ﷺ, "Jangan kau jual barang yang belum kau miliki." Ini untuk menghindari transaksi yang tidak jelas dan mengandung gharar.
2. Kejujuran dalam Menjual
Seorang reseller harus jujur dalam menyampaikan informasi mengenai barang yang dijual. Kelebihan dan kekurangan barang harus diinformasikan kepada pembeli. Praktik menjual barang dengan informasi yang tidak jujur atau berlebihan, seperti memuji barang melebihi kenyataannya, tidak diperbolehkan dalam Islam.
3. Tidak Boleh Mengambil Lebih dari Kesepakatan
Jika ada kesepakatan tentang komisi atau keuntungan, reseller tidak boleh mengambil lebih dari yang telah disepakati. Misalnya, jika komisi yang disepakati adalah 50 ribu rupiah per barang, reseller tidak boleh menjual barang dengan harga lebih tinggi untuk mengambil keuntungan lebih banyak dari yang telah disepakati.
Baca juga: Clear Ya! Ini Pandangan Ustadz Erwandi Soal Dropship: Boleh atau Tidak?
4. Akad Harus Disepakati dengan Jelas
Semua ketentuan dalam hubungan antara produsen dan reseller harus jelas. Misalnya, dalam akad wakalah, harus ada kesepakatan mengenai komisi atau upah yang diterima reseller, serta risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
Profesi reseller dalam Islam diperbolehkan selama dilakukan dengan akad yang sah, jujur, dan transparan. Keuntungan reseller dalam Islam haruslah halal, dan setiap transaksi harus menghindari unsur gharar. Jika seorang reseller bertransaksi dengan menggunakan akad yang jelas dan mengikuti prinsip-prinsip syariah, maka usahanya akan mendapatkan berkah dan keuntungan yang halal.
5. Menjual Produk Halal
Seorang reseller harus memastikan bahwa produk yang dijual adalah halal dan tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam. Produk yang dijual tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti alkohol, daging babi, atau barang yang dihasilkan melalui proses yang tidak halal. Selain itu, transaksi jual beli yang dilakukan harus bebas dari riba, gharar, dan dzalim. Reseller wajib melakukan verifikasi bahwa barang yang dijual berasal dari sumber yang halal dan tidak terlibat dalam transaksi yang dilarang dalam Islam.
Solusi Pendanaan Cepat Sampai 10 Miliar
Reseller adalah strategi bisnis yang ideal untuk memulai atau mengembangkan usaha, terutama di tahun 2026 ini. Bagi pengusaha visioner, Anda pasti bertanya, bagaimana cara mendapatkan modal untuk pengembangan bisnis?
Di LBS Urun Dana, Anda bisa mendapatkan pendanaan bisnis mulai dari 500 juta hingga 10 miliar dengan proses cepat. LBS Urun Dana adalah securities crowdfunding yang didirikan oleh Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA yang memberikan solusi pendanaan tanpa ribet, bebas dari riba, gharar dan dzalim. Berikut jenis usaha yang bisa didanai dan syaratnya.
Jenis Usaha yang Bisa Didanai:
1. Transportasi: Usaha pengangkutan barang atau penumpang
2. Fashion: Usaha busana halal dan aksesoris
3. Manufaktur: Pembuatan barang dan produk
4. Kuliner: Bisnis makanan dan minuman halal
5. Hospitality: Akomodasi halal seperti hotel dan resort
6. Konstruksi: Pembangunan gedung dan properti
7. Logistik: Layanan distribusi dan pergudangan
8. FMCG: Produk konsumen sehari-hari halal
9. Pertanian: Usaha pertanian dan perkebunan ramah lingkungan.
Baca juga: No Ribet! 8 Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar Halal Bebas Drama dan Zonk Riba!
Syarat Pendanaan 10 Miliar:
1. Bisnis bergerak di bidang yang halal
2. Dana yang dibutuhkan ≥ Rp 500 juta
3. Omzet ≥ Rp 1,5 Miliar/Tahun
4. Bisnis sudah berjalan minimal 1 tahun
5. Sudah berbadan hukum (PT/CV)
6. Punya laporan keuangan sederhana.
Ajukan sekarang atau konsultasikan dengan tim kami di sini. Wujudkan visi 2026 Anda dengan modal usaha cepat cair dan transparan, hanya di LBS Urun Dana.






