artikel

calendar_today

10 Desember 2025

Wadaw! Kupas Tuntas Hukum Fikih Bisnis Reseller, Fix Halal or Banjir Gharar?

Reseller adalah profesi yang cukup populer di dunia bisnis, terutama dengan kemajuan e-commerce dan digital marketing. Seorang reseller bertindak sebagai perantara yang membeli barang dari produsen atau pihak lain dan kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Namun, untuk menjalankan profesi ini sesuai dengan prinsip hukum reseller dalam Islam, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar transaksi yang dilakukan tetap sah dan halal.

Apa Itu Reseller? 

Secara sederhana, reseller adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari produsen atau pemilik barang, kemudian menjualnya lagi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Reseller tidak memproduksi barang sendiri, melainkan berperan sebagai penghubung antara produsen dan konsumen. Dalam dunia bisnis modern, reseller sering kali dijumpai dalam bentuk e-commerce, marketplace, dan juga model bisnis seperti dropshipping.

Menurut Cambridge Dictionary, reseller adalah pengusaha dalam menciptakan brand mereka sendiri, mempromosikannya, dan menjualnya dengan efisien. Mereka bertanggung jawab atas konten yang disimpan atau dikirimkan melalui akun reseller mereka dan tindakan klien mereka. Oleh karena itu, seorang reseller dalam Islam harus menjalankan bisnisnya dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran sesuai dengan syariah.

Hadis tentang Jual-Beli dan Reseller

Dalam Islam, transaksi jual beli sangat diatur dengan jelas, dan Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk yang tegas tentang bagaimana reseller dalam Islam seharusnya menjalankan profesinya. Berikut beberapa hadis yang relevan:

1. Hadis Hakim bin Hizab:

Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan kau jual barang yang belum kau miliki." (Hadis riwayat Bukhari).

Hadis ini menegaskan bahwa seorang pedagang atau reseller tidak boleh menjual barang yang belum dimilikinya, baik secara fisik maupun dalam bentuk hak kepemilikan yang sah. Ini bertujuan untuk menghindari praktik gharar (ketidakpastian) dalam transaksi.

Baca juga: Cuzz Baca! Kupas Akad Wakalah, Dari Hukum Hingga Model Bisnis Halal Berkah!

Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah ﷺ,

"Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?"

Rasulullah ﷺ menjawab, "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih).

Hadis ini menjelaskan bahwa seorang reseller tidak boleh melakukan transaksi jual beli jika barang tersebut belum dimiliki. Sebagai contoh, jika seorang reseller menerima permintaan pembelian barang dari pembeli, ia harus terlebih dahulu membeli barang tersebut dari pasar sebelum melanjutkan transaksi dengan pembeli. Ini menunjukkan bahwa barang harus dimiliki atau diterima terlebih dahulu sebelum dijual.

2. Hadis tentang Kejujuran dalam Perdagangan:

Rasulullah ﷺ bersabda, "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada." (Hadis riwayat Tirmidzi).

Ini menggarisbawahi pentingnya kejujuran dalam bisnis. Seorang reseller harus menyampaikan kondisi barang dengan jujur, termasuk kelebihan dan kekurangannya, tanpa melebih-lebihkan atau menipu konsumen.

Akad Reseller 

Seorang reseller harus memahami dengan jelas akad yang digunakan dalam transaksi. Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Dr. Erwandi Tarmii, MA dalam sebuah kajian dan buku Harta Haram (2021) pernah menyampaikan ada jenis akad yang dapat diterapkan dalam profesi reseller adalah Jual-Beli (Bai').

Seorang reseller harus membeli barang terlebih dahulu sebelum menjualnya. Transaksi jual beli ini harus jelas dan sah menurut syariah, artinya reseller membeli barang dengan harga yang disepakati dan kemudian menjualnya kepada konsumen.

"Jangan kau jual barang yang belum kau beli, karena hal itu akan membawa pada ketidakjelasan dan kerugian." (Hadis riwayat Bukhari).

Syarat dan Ketentuan dalam Reseller

Dalam menjalankan profesinya, seorang reseller harus memenuhi beberapa syarat agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariah:

1.  Barang Harus Dimiliki atau Diterima

Seorang reseller tidak boleh menjual barang yang belum diterimanya atau belum dibeli. Sesuai dengan hadis dari Rasulullah ﷺ, "Jangan kau jual barang yang belum kau miliki." Ini untuk menghindari transaksi yang tidak jelas dan mengandung gharar.

2. Kejujuran dalam Menjual

Seorang reseller harus jujur dalam menyampaikan informasi mengenai barang yang dijual. Kelebihan dan kekurangan barang harus diinformasikan kepada pembeli. Praktik menjual barang dengan informasi yang tidak jujur atau berlebihan, seperti memuji barang melebihi kenyataannya, tidak diperbolehkan dalam Islam.

3. Tidak Boleh Mengambil Lebih dari Kesepakatan

Jika ada kesepakatan tentang komisi atau keuntungan, reseller tidak boleh mengambil lebih dari yang telah disepakati. Misalnya, jika komisi yang disepakati adalah 50 ribu rupiah per barang, reseller tidak boleh menjual barang dengan harga lebih tinggi untuk mengambil keuntungan lebih banyak dari yang telah disepakati.

Baca juga: Clear Ya! Ini Pandangan Ustadz Erwandi Soal Dropship: Boleh atau Tidak?

4. Akad Harus Disepakati dengan Jelas

Semua ketentuan dalam hubungan antara produsen dan reseller harus jelas. Misalnya, dalam akad wakalah, harus ada kesepakatan mengenai komisi atau upah yang diterima reseller, serta risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.

Profesi reseller dalam Islam diperbolehkan selama dilakukan dengan akad yang sah, jujur, dan transparan. Keuntungan reseller dalam Islam haruslah halal, dan setiap transaksi harus menghindari unsur gharar. Jika seorang reseller bertransaksi dengan menggunakan akad yang jelas dan mengikuti prinsip-prinsip syariah, maka usahanya akan mendapatkan berkah dan keuntungan yang halal.

5. Menjual Produk Halal

Seorang reseller harus memastikan bahwa produk yang dijual adalah halal dan tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam. Produk yang dijual tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti alkohol, daging babi, atau barang yang dihasilkan melalui proses yang tidak halal. Selain itu, transaksi jual beli yang dilakukan harus bebas dari riba, gharar, dan dzalim. Reseller wajib melakukan verifikasi bahwa barang yang dijual berasal dari sumber yang halal dan tidak terlibat dalam transaksi yang dilarang dalam Islam.

Solusi Pendanaan Cepat Sampai 10 Miliar 

Reseller adalah strategi bisnis yang ideal untuk memulai atau mengembangkan usaha, terutama di tahun 2026 ini. Bagi pengusaha visioner, Anda pasti bertanya, bagaimana cara mendapatkan modal untuk pengembangan bisnis? 

Di LBS Urun Dana, Anda bisa mendapatkan pendanaan bisnis mulai dari 500 juta hingga 10 miliar dengan proses cepat. LBS Urun Dana adalah securities crowdfunding yang didirikan oleh Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA yang memberikan solusi pendanaan tanpa ribet, bebas dari riba, gharar dan dzalim. Berikut jenis usaha yang bisa didanai dan syaratnya.

Jenis Usaha yang Bisa Didanai:

1. Transportasi: Usaha pengangkutan barang atau penumpang
2. Fashion: Usaha busana halal dan aksesoris
3. Manufaktur: Pembuatan barang dan produk
4. Kuliner: Bisnis makanan dan minuman halal
5. Hospitality: Akomodasi halal seperti hotel dan resort
6. Konstruksi: Pembangunan gedung dan properti
7. Logistik: Layanan distribusi dan pergudangan
8. FMCG: Produk konsumen sehari-hari halal
9. Pertanian: Usaha pertanian dan perkebunan ramah lingkungan.

Baca juga: No Ribet! 8 Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar Halal Bebas Drama dan Zonk Riba!

Syarat Pendanaan 10 Miliar:

1. Bisnis bergerak di bidang yang halal
2. Dana yang dibutuhkan ≥ Rp 500 juta
3. Omzet ≥ Rp 1,5 Miliar/Tahun
4. Bisnis sudah berjalan minimal 1 tahun
5. Sudah berbadan hukum (PT/CV)
6. Punya laporan keuangan sederhana. 

Ajukan sekarang atau konsultasikan dengan tim kami di sini. Wujudkan visi 2026 Anda dengan modal usaha cepat cair dan transparan, hanya di LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID