berita

calendar_today

23 Januari 2026

Salut! 5 Fakta Menteri Maman Atur Biaya Admin Toko Online Agar UMKM Lebih Cuan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, bertekad untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh pengusaha UMKM, terutama yang terkait dengan biaya admin toko online yang memberatkan.

Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok sering kali menerapkan biaya admin yang tinggi, sehingga mengurangi profitabilitas bagi pengusaha UMKM. Berikut adalah 5 cara yang disiapkan oleh Menteri UMKM untuk menekan biaya admin toko online bagi pengusaha UMKM.

1. Biaya Admin yang Tidak Adil Bagi UMKM

Saat ini, platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok menetapkan biaya admin toko online yang harus ditanggung oleh UMKM. Biaya ini, termasuk biaya admin TikTok dan biaya admin Shopee, selama ini diterapkan berdasarkan mekanisme pasar tanpa adanya pengaturan yang jelas, yang membuatnya dianggap tidak adil bagi pengusaha UMKM.

Maman Abdurrahman menjelaskan, "Jika e-commerce A menerapkan biaya marketing fee dan biaya lainnya kepada merchant atau UMKM, itu diserahkan pada mekanisme pasar. Namun, kami menilai ini tidak adil bagi UMKM,” katanya sebagaimana dikutip dari DetikFinance pada Jumat (23/1/2026). 

2. Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Menjaga Keadilan

Pemerintah sedang melakukan kajian terhadap Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Melalui regulasi baru ini, pemerintah berencana mengatur biaya admin dan biaya lainnya yang dikenakan pada platform e-commerce.

Baca juga: Jengjeng! Aturan PPh Final UMKM Diubah, Ini 4 Dampaknya Bagi Pengusaha!

"Rencananya, kami akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi payung hukum dalam mengatur biaya admin toko online dan biaya lainnya," tambah Maman.

3. Pengaturan Biaya Admin Toko Online yang Lebih Adil

Maman berharap, dengan adanya regulasi ini, biaya marketing fee dan biaya lainnya yang dikenakan pada UMKM dapat dihitung sesuai dengan kemampuan mereka. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih adil bagi pengusaha UMKM yang menjalankan bisnis di platform e-commerce.

4. Revisi Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023

Selain itu, Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, menyampaikan bahwa pemerintah sedang merevisi Permendag 31 Tahun 2023 untuk mengatur lebih lanjut biaya-biaya yang dikenakan oleh platform e-commerce.

"Saat ini, belum ada pengaturan yang jelas terkait biaya admin maupun komisi yang diterapkan di platform-platform ini. Kami sedang bekerja dengan Kemendag untuk melakukan revisi terhadap Permendag 31," jelas Temmy.

5. Ke Depan: Pengaturan Biaya Platform E-commerce untuk UMKM

Revisi yang sedang dilakukan akan mencakup pengaturan lebih lanjut mengenai biaya admin toko online dan potongan untuk UMKM serta produk dalam negeri. Pemerintah juga akan memberikan insentif dan pemberitahuan kepada pengusaha jika ada kenaikan biaya admin pada platform-platform tersebut.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sedang mengupayakan pengaturan biaya admin toko online untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing pengusaha UMKM. Dengan regulasi yang lebih jelas mengenai biaya admin, seperti biaya admin TikTok dan biaya admin Shopee, diharapkan pengusaha UMKM tidak lagi terbebani oleh biaya yang tidak adil dan bisa berkembang tanpa halangan biaya yang tidak transparan.

Baca juga: Bangga! Produk UMKM Dilirik Buyer Dunia, Cuannya Tembus Rp2,17 Triliun

Ke depan, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan pemberian insentif kepada UMKM yang terdampak biaya tinggi akan menjadi langkah penting untuk mendukung pengusaha UMKM. Pengaturan yang jelas dan terstruktur diharapkan dapat mendorong lebih banyak pengusaha UMKM berpartisipasi di ekosistem e-commerce, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID