berita
23 Januari 2026
Salut! 5 Fakta Menteri Maman Atur Biaya Admin Toko Online Agar UMKM Lebih Cuan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, bertekad untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh pengusaha UMKM, terutama yang terkait dengan biaya admin toko online yang memberatkan.
Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok sering kali menerapkan biaya admin yang tinggi, sehingga mengurangi profitabilitas bagi pengusaha UMKM. Berikut adalah 5 cara yang disiapkan oleh Menteri UMKM untuk menekan biaya admin toko online bagi pengusaha UMKM.
1. Biaya Admin yang Tidak Adil Bagi UMKM
Saat ini, platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok menetapkan biaya admin toko online yang harus ditanggung oleh UMKM. Biaya ini, termasuk biaya admin TikTok dan biaya admin Shopee, selama ini diterapkan berdasarkan mekanisme pasar tanpa adanya pengaturan yang jelas, yang membuatnya dianggap tidak adil bagi pengusaha UMKM.
Maman Abdurrahman menjelaskan, "Jika e-commerce A menerapkan biaya marketing fee dan biaya lainnya kepada merchant atau UMKM, itu diserahkan pada mekanisme pasar. Namun, kami menilai ini tidak adil bagi UMKM,” katanya sebagaimana dikutip dari DetikFinance pada Jumat (23/1/2026).
2. Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Menjaga Keadilan
Pemerintah sedang melakukan kajian terhadap Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Melalui regulasi baru ini, pemerintah berencana mengatur biaya admin dan biaya lainnya yang dikenakan pada platform e-commerce.
Baca juga: Jengjeng! Aturan PPh Final UMKM Diubah, Ini 4 Dampaknya Bagi Pengusaha!
"Rencananya, kami akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi payung hukum dalam mengatur biaya admin toko online dan biaya lainnya," tambah Maman.
3. Pengaturan Biaya Admin Toko Online yang Lebih Adil
Maman berharap, dengan adanya regulasi ini, biaya marketing fee dan biaya lainnya yang dikenakan pada UMKM dapat dihitung sesuai dengan kemampuan mereka. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang lebih adil bagi pengusaha UMKM yang menjalankan bisnis di platform e-commerce.
4. Revisi Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023
Selain itu, Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, menyampaikan bahwa pemerintah sedang merevisi Permendag 31 Tahun 2023 untuk mengatur lebih lanjut biaya-biaya yang dikenakan oleh platform e-commerce.
"Saat ini, belum ada pengaturan yang jelas terkait biaya admin maupun komisi yang diterapkan di platform-platform ini. Kami sedang bekerja dengan Kemendag untuk melakukan revisi terhadap Permendag 31," jelas Temmy.
5. Ke Depan: Pengaturan Biaya Platform E-commerce untuk UMKM
Revisi yang sedang dilakukan akan mencakup pengaturan lebih lanjut mengenai biaya admin toko online dan potongan untuk UMKM serta produk dalam negeri. Pemerintah juga akan memberikan insentif dan pemberitahuan kepada pengusaha jika ada kenaikan biaya admin pada platform-platform tersebut.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sedang mengupayakan pengaturan biaya admin toko online untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing pengusaha UMKM. Dengan regulasi yang lebih jelas mengenai biaya admin, seperti biaya admin TikTok dan biaya admin Shopee, diharapkan pengusaha UMKM tidak lagi terbebani oleh biaya yang tidak adil dan bisa berkembang tanpa halangan biaya yang tidak transparan.
Baca juga: Bangga! Produk UMKM Dilirik Buyer Dunia, Cuannya Tembus Rp2,17 Triliun
Ke depan, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan pemberian insentif kepada UMKM yang terdampak biaya tinggi akan menjadi langkah penting untuk mendukung pengusaha UMKM. Pengaturan yang jelas dan terstruktur diharapkan dapat mendorong lebih banyak pengusaha UMKM berpartisipasi di ekosistem e-commerce, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.






