berita

calendar_today

19 November 2025

Jengjeng! Aturan PPh Final UMKM Diubah, Ini 4 Dampaknya Bagi Pengusaha!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengusulkan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Revisi ini berfokus pada pengaturan ulang subjek PPh Final UMKM 0,5%, yang selama ini menjadi fasilitas populer bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Bagi pengusaha menengah yang omzetnya sudah di atas 500 juta atau mulai masuk kategori usaha menengah dengan kebutuhan pendanaan Rp500 juta sampai Rp10 miliar, kebijakan baru ini bukan sekadar penyesuaian teknis. Sebagaimana dikutip dari Katadata pada Rabu (19/11/2025), ini adalah tanda bahwa lanskap perpajakan 2025–2026 sedang bergerak menuju standar yang lebih ketat, lebih transparan, dan lebih profesional.

Mengapa Aturan PPh Final UMKM Dirombak?

Dalam paparannya di Komisi XI DPR RI, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa masih banyak pengusaha yang memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% secara tidak tepat. Beberapa praktik yang ditemukan:

a. Bunching omzet: Menahan omzet agar tidak melewati batas peredaran bruto.
b. Firm-splitting: Memecah usaha menjadi beberapa entitas supaya tetap dianggap “kecil”.
c. Konsolidasi tidak jujur: Menggunakan tarif final meski omzet total usaha sebenarnya jauh lebih besar.

Baca juga: Ups! Realisasi 1 Juta UMKM Bebas Utang Loyo, Menteri Maman Bocorin Kendalanya!

Revisi Pasal 57 dan 58 kemudian diarahkan untuk menutup celah tersebut agar fasilitas pajak hanya digunakan oleh wajib pajak yang benar benar memenuhi syarat.

Apa yang berubah dalam Aturan PPh UMKM Final? 

Perubahan paling signifikan adalah penegasan bahwa segala bentuk peredaran bruto harus dihitung sebagai satu kesatuan, meliputi:

a. Usaha yang kena pajak final,
b. Usaha non final,
c. Pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.

Kebijakan ini menyasar UMKM atau pengusaha menengah yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta – Rp10 miliar, tetapi masih berupaya tetap berada dalam skema PPh Final UMKM.

UMKM yang sedang menuju kategori menengah harus mulai membaca arah angin. Aturan pph final umkm 2025 bukan lagi memberi ruang untuk usaha yang:

a. Skala omzet-nya sudah besar,
c. Punya banyak cabang atau memiliki aliran pendapatan dari berbagai kanal.

Baca juga: Satset! 5 Jurus Urus NPWP Perusahaan, Taat Pajak Bikin Usaha Makin Ngegas!

Kini, DJP ingin memastikan bahwa pengusaha yang “sudah besar” berpindah ke skema pajak reguler, perhitungan omzet harus jujur dan terintegrasi dan laporan keuangan harus semakin rapi.

7 Dampak PPh Final UMKM Bagi  Entrepreneur Visioner

Perubahan aturan PPh final UMKM membawa dampak langsung bagi para pelaku usaha yang sedang bersiap naik kelas. Terutama bagi mereka yang omzetnya sudah menyentuh Rp500 juta sampai miliaran rupiah, serta memiliki ambisi ekspansi dan pendanaan Rp500 juta – Rp10 miliar. Aturan baru ini membuat pengusaha harus menyesuaikan diri dengan standar yang lebih transparan dan profesional. Berikut gambaran dampak yang perlu diperhatikan:

1. Administrasi Keuangan Tidak Bisa Lagi Asal-Asalan

UMKM yang ingin scale up tidak cukup hanya mengandalkan catatan manual atau laporan sederhana. Mereka harus menunjukkan bahwa bisnisnya siap masuk arena profesional.

Elemen penting yang wajib diperkuat yaitu pencatatan keuangan lengkap dan rapi, laporan pajak yang transparan dan konsolidasi omzet sesuai aturan terbaru

Kenapa ini penting? Karena transparansi bukan hanya soal kepatuhan, tetapi menjadi dasar kelayakan usaha saat dinilai investor, lembaga keuangan, atau mitra strategis.

2. Kategori “UMKM Palsu” Akan Menghilang

Revisi aturan menutup celah bagi usaha yang sengaja “mengecilkan diri” demi menikmati tarif 0,5%. Pemerintah ingin memisahkan UMKM yang benar-benar kecil dari usaha besar yang masih menyaru sebagai UMKM.

Dampaknya struktur pajak lebih dihormati, kompetisi bisnis semakin fair dan UMKM yang genuine tidak lagi tertekan oleh pelaku usaha yang berkamuflase kecil Ini memberi ruang pertumbuhan yang lebih sehat bagi pelaku UMKM yang beroperasi dengan jujur.

3. Dukung UMKM Go International

Melalui Pasal 20A, pemerintah menegaskan bahwa biaya seperti suap, gratifikasi, hingga denda pidana tidak bisa lagi dikurangkan dari penghasilan bruto. Implikasinya cukup besar bagi dunia UMKM, karena aturan ini mendorong peningkatan standar tata kelola dan perubahan pola bisnis dari informal menuju profesional. UMKM yang berambisi go national, go international dan go halal sebaiknya mulai menyesuaikan diri dari sekarang.

4. Momentum Bersiap untuk Scale Up 2026

Tahun 2026 akan menjadi momentum seleksi alam bagi UMKM Indonesia. Aturan pajak yang lebih ketat akan menjadi pemisah antara pelaku usaha yang siap naik kelas dan yang masih ingin bertahan dengan model lama.

Dinamika yang akan muncul yakni UMKM yang cepat beradaptasi akan melompat menjadi usaha menengah modern dan UMKM yang bertahan dengan tata kelola lama akan kesulitan menikmati fasilitas atau peluang pendanaan besar. 

Baca juga: Kalem! 7 Dampak Pajak Marketplace yang Bisa Jadi Jalan Cuan Buat UMKM!

Pada akhirnya, perubahan pajak bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bahwa bisnis dengan omzet miliaran harus memiliki struktur dan governance sekelas bisnis miliaran.

Revisi PPh final umkm memberikan pesan yang jelas: pemerintah ingin mendorong UMKM yang siap naik kelas. Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta perlu mulai memperkuat fondasi bisnisnya melalui laporan keuangan yang kuat tata kelola yang profesional dan visi bisnis jangka panjang. 

Ini adalah era baru bagi entrepreneur visioner. Pertumbuhan tidak lagi diukur dari kecilnya pajak yang dibayar, tetapi dari kemampuan usaha untuk bertumbuh, transparansi dan bersaing secara sehat di pasar yang semakin kompetitif.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID