berita

calendar_today

11 November 2025

Bangga! Produk UMKM Dilirik Buyer Dunia, Cuannya Tembus Rp2,17 Triliun

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, geliat UMKM Indonesia memberikan satu pesan yang tak bisa lagi diabaikan: produk lokal kita benar-benar mendapat tempat di pasar global. 

Melalui rangkaian business matching Program UMKM BISA Ekspor, nilai transaksi yang tercatat mencapai USD 130,17 juta atau setara Rp2,17 triliun. Angka ini bukan sekadar keberhasilan sebuah program, tetapi penanda bahwa kualitas UMKM Indonesia mulai dilirik secara serius oleh buyer internasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan konsistensi minat buyer mancanegara terhadap produk Indonesia. Dari total transaksi itu, USD 56,99 juta telah masuk dalam bentuk purchase order yang sudah disetujui, sementara USD 73,18 juta masih dalam bentuk potensi transaksi yang sedang dimatangkan. Dengan kata lain, permintaan dunia terhadap produk UMKM Indonesia bukan hanya tren sesaat, tetapi kebutuhan yang terus berulang.

Baca juga: Ups! Realisasi 1 Juta UMKM Bebas Utang Loyo, Menteri Maman Bocorin Kendalanya!

Selama sepuluh bulan tersebut, tercatat 542 kegiatan business matching, mulai dari kurasi produk oleh perwakilan perdagangan RI di luar negeri hingga pertemuan langsung dengan buyer berbagai negara. 

Sebagaimana dikutip dari DetikFinance pada Rabu (11/11/2025), di bulan Oktober 2025 saja, transaksi mencapai USD 21,35 juta, mempertemukan UMKM Indonesia dengan buyer dari 21 negara, baik secara daring maupun tatap muka dalam rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2025.

Deretan Produk UMKM yang Diburu Pasar Dunia

Minat buyer mancanegara tersebar di banyak kategori. Fesyen, kerajinan, furnitur, kopi, lada, jahe, hingga boga bahari beku menjadi produk yang paling banyak diburu. Banyak dari kategori ini lahir dari tangan-tangan pelaku UMKM daerah yang sebelumnya mungkin tidak pernah membayangkan karya mereka dapat menembus etalase pasar internasional. Capaian Rp2,17 triliun membuktikan bahwa Ekspor UMKM adalah peluang nyata, bukan sekadar narasi motivasi.

Namun demikian, ada tantangan besar yang tidak bisa dikesampingkan: kapasitas produksi. Banyak UMKM sebenarnya telah mendapat permintaan ekspor, tetapi keterbatasan modal membuat mereka sulit meningkatkan produksi. Purchase order besar sering kali membutuhkan tambahan mesin, bahan baku, atau tenaga kerja yang tidak mudah dipenuhi tanpa dukungan pembiayaan.

Kondisi ini terkonfirmasi oleh pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam pengembangan sektor UMKM, khususnya terkait rendahnya literasi pengelolaan keuangan. Ia mengingatkan bahwa pemberian modal tanpa pendampingan dan literasi yang memadai justru dapat menghadirkan risiko. 

Sebagaimana dikutip dari Detik.com, banyak UMKM belum mampu mengelola arus kas, memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, hingga mengatur pengeluaran operasional dengan tepat. Akibatnya, ketika peluang besar muncul, mereka kesulitan mengelola pembiayaan dan memperluas produksi. 

Baca juga: Man Jadda Wa Jada! Ini 7 Cara Scale Up Bisnis UKM Biar Banjir Orderan dan Berkah!

Karena itu, peningkatan akses usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan. Pendampingan, konsistensi pembinaan, dan disiplin pencatatan menjadi fondasi penting agar UMKM tidak hanya mampu menembus pasar ekspor, tetapi juga bertahan dan berkembang di dalamnya.

Capaian Rp2,17 triliun tidak lahir begitu saja. Ia merupakan hasil dari kualitas produk, keberanian pelaku UMKM, dan kesiapan mereka menjawab kebutuhan buyer. Dengan permintaan ekspor yang terus bertumbuh, peluangnya semakin besar. Kini, keberhasilan UMKM Indonesia di panggung global hanya perlu dilanjutkan dengan persiapan yang lebih matang, manajemen keuangan yang lebih kuat, dan strategi yang tepat.

Ekspor bukan lagi mimpi jauh. UMKM Indonesia telah membuktikan bahwa batas negara bukan penghalang untuk tumbuh dan berkembang. Pertanyaannya, apakah pelaku usaha siap mengambil langkah berikutnya?

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID