berita

calendar_today

4 November 2025

Viral! 4 Fakta Stablecoin Bank Indonesia, Solusi Digital atau Gimmick Semata?

Bank Indonesia tengah menggulirkan wacana besar: peluncuran stablecoin versi Indonesia yang akan menjadi bagian dari sistem rupiah digital. Gagasan ini tentu menggoda. Teknologi blockchain, digitalisasi transaksi, dan stabilitas nilai menjadi janji masa depan ekonomi modern. 

Namun di tengah gaung optimisme, muncul pertanyaan krusial: bagaimana posisi stablecoin dalam hukum syariah? Apakah inovasi ini benar-benar aman, sah, dan layak digunakan umat? Untuk memahami secara utuh, mari telaah empat fakta utama seputar wacana stablecoin nasional ini. Mulai dari posisi regulator, mekanisme teknis, hingga respons dari perspektif fikih muamalah.

Baca juga: Jengjeng! Bedah Hukum Kripto dalam Islam, Investasi Viral Tapi Endingnya Fatal!

Bank Indonesia tengah menggulirkan wacana besar: peluncuran stablecoin versi Indonesia yang akan menjadi bagian dari sistem rupiah digital. Gagasan ini tentu menggoda. Teknologi blockchain, digitalisasi transaksi, dan stabilitas nilai menjadi janji masa depan ekonomi modern. Namun di tengah gaung optimisme, muncul pertanyaan krusial: bagaimana posisi stablecoin dalam hukum syariah? Apakah inovasi ini benar-benar aman, sah, dan layak digunakan umat?

Untuk memahami secara utuh, mari telaah empat fakta utama seputar wacana stablecoin nasional ini. Mulai dari posisi regulator, mekanisme teknis, hingga respons dari perspektif fikih muamalah sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

1. Bank Indonesia Siapkan Stablecoin Berbasis SBN

Bank Indonesia berencana merilis stablecoin versi Indonesia sebagai bagian dari proyek rupiah digital. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa stablecoin ini akan memiliki underlying Surat Berharga Negara (SBN), menjadikannya berbeda dari aset kripto spekulatif seperti Bitcoin. Tujuannya: menciptakan alat tukar digital yang stabil dan resmi dalam sistem keuangan nasional.

2. Sudah Masuk Sandbox, Tapi Belum Ada Target Rilis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana ini dan terlibat dalam fase sandbox pengembangan stablecoin. Meski begitu, belum ada target waktu peluncuran. Proyek masih berada di fase simulasi, setelah sebelumnya menyelesaikan penyusunan blueprint. Artinya, realisasi teknis dan legal masih perlu ditunggu.

3. Sekilas Tentang Stablecoin

Stablecoin adalah aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil, seperti rupiah, dolar, emas, atau obligasi negara. Sebagaimana dikutip dari Investopedia, berbeda dengan Bitcoin yang fluktuatif, stablecoin dirancang agar stabil untuk transaksi harian. Namun, stabilitas ini hanya berlaku bila sistemnya dijalankan dengan pengawasan ketat dan didukung aset nyata.

4. Pandangan Ustadz Erwandi: Kripto Haram, Tapi Bagaimana Stablecoin?

Dalam kajiannya, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi menyatakan bahwa kripto seperti Bitcoin tidak sah sebagai mata uang atau investasi karena mengandung gharar, spekulatif, dan tanpa underlying asset. Meskipun beliau belum membahas stablecoin secara spesifik, konsep stablecoin versi BI yang didukung SBN dan diawasi otoritas memiliki potensi berbeda. Bila benar-benar transparan dan sesuai prinsip syariah, maka hukum stablecoin bisa dinilai mubah (boleh)  tentu dengan catatan pengawasan fikih tetap berjalan.

Rencana peluncuran stablecoin nasional membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi digital berbasis nilai. Namun sebagaimana inovasi teknologi keuangan lainnya, implementasi stablecoin tetap membutuhkan kehati-hatian tinggi. Aspek regulasi, pengawasan, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah harus menjadi pondasi utama.

Baca juga: Anti Galau! 5 Profil Risiko Investasi, Pilih yang Tepat untuk Cuan Berlipat

Pandangan kritis dari Ustadz Erwandi Tarmizi mengenai aset kripto menggarisbawahi pentingnya menilai instrumen keuangan digital tidak hanya dari segi teknis, tetapi juga dari akidah dan etika muamalah. Meski stablecoin dirancang dengan dukungan aset nyata dan pengawasan otoritas, penilaian fikih tetap mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah umat.

Inovasi keuangan digital tidak boleh hanya menjadi simbol kemajuan, tetapi juga harus mencerminkan integritas syariah. Maka, stablecoin versi Indonesia tidak cukup hanya stabil dari sisi nilai, tetapi juga harus kokoh dari sisi prinsip.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID