berita
4 November 2025
Viral! 4 Fakta Stablecoin Bank Indonesia, Solusi Digital atau Gimmick Semata?
Bank Indonesia tengah menggulirkan wacana besar: peluncuran stablecoin versi Indonesia yang akan menjadi bagian dari sistem rupiah digital. Gagasan ini tentu menggoda. Teknologi blockchain, digitalisasi transaksi, dan stabilitas nilai menjadi janji masa depan ekonomi modern.
Namun di tengah gaung optimisme, muncul pertanyaan krusial: bagaimana posisi stablecoin dalam hukum syariah? Apakah inovasi ini benar-benar aman, sah, dan layak digunakan umat? Untuk memahami secara utuh, mari telaah empat fakta utama seputar wacana stablecoin nasional ini. Mulai dari posisi regulator, mekanisme teknis, hingga respons dari perspektif fikih muamalah.
Baca juga: Jengjeng! Bedah Hukum Kripto dalam Islam, Investasi Viral Tapi Endingnya Fatal!
Bank Indonesia tengah menggulirkan wacana besar: peluncuran stablecoin versi Indonesia yang akan menjadi bagian dari sistem rupiah digital. Gagasan ini tentu menggoda. Teknologi blockchain, digitalisasi transaksi, dan stabilitas nilai menjadi janji masa depan ekonomi modern. Namun di tengah gaung optimisme, muncul pertanyaan krusial: bagaimana posisi stablecoin dalam hukum syariah? Apakah inovasi ini benar-benar aman, sah, dan layak digunakan umat?
Untuk memahami secara utuh, mari telaah empat fakta utama seputar wacana stablecoin nasional ini. Mulai dari posisi regulator, mekanisme teknis, hingga respons dari perspektif fikih muamalah sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
1. Bank Indonesia Siapkan Stablecoin Berbasis SBN
Bank Indonesia berencana merilis stablecoin versi Indonesia sebagai bagian dari proyek rupiah digital. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa stablecoin ini akan memiliki underlying Surat Berharga Negara (SBN), menjadikannya berbeda dari aset kripto spekulatif seperti Bitcoin. Tujuannya: menciptakan alat tukar digital yang stabil dan resmi dalam sistem keuangan nasional.
2. Sudah Masuk Sandbox, Tapi Belum Ada Target Rilis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana ini dan terlibat dalam fase sandbox pengembangan stablecoin. Meski begitu, belum ada target waktu peluncuran. Proyek masih berada di fase simulasi, setelah sebelumnya menyelesaikan penyusunan blueprint. Artinya, realisasi teknis dan legal masih perlu ditunggu.
3. Sekilas Tentang Stablecoin
Stablecoin adalah aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil, seperti rupiah, dolar, emas, atau obligasi negara. Sebagaimana dikutip dari Investopedia, berbeda dengan Bitcoin yang fluktuatif, stablecoin dirancang agar stabil untuk transaksi harian. Namun, stabilitas ini hanya berlaku bila sistemnya dijalankan dengan pengawasan ketat dan didukung aset nyata.
4. Pandangan Ustadz Erwandi: Kripto Haram, Tapi Bagaimana Stablecoin?
Dalam kajiannya, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi menyatakan bahwa kripto seperti Bitcoin tidak sah sebagai mata uang atau investasi karena mengandung gharar, spekulatif, dan tanpa underlying asset. Meskipun beliau belum membahas stablecoin secara spesifik, konsep stablecoin versi BI yang didukung SBN dan diawasi otoritas memiliki potensi berbeda. Bila benar-benar transparan dan sesuai prinsip syariah, maka hukum stablecoin bisa dinilai mubah (boleh) tentu dengan catatan pengawasan fikih tetap berjalan.
Rencana peluncuran stablecoin nasional membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi digital berbasis nilai. Namun sebagaimana inovasi teknologi keuangan lainnya, implementasi stablecoin tetap membutuhkan kehati-hatian tinggi. Aspek regulasi, pengawasan, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah harus menjadi pondasi utama.
Baca juga: Anti Galau! 5 Profil Risiko Investasi, Pilih yang Tepat untuk Cuan Berlipat
Pandangan kritis dari Ustadz Erwandi Tarmizi mengenai aset kripto menggarisbawahi pentingnya menilai instrumen keuangan digital tidak hanya dari segi teknis, tetapi juga dari akidah dan etika muamalah. Meski stablecoin dirancang dengan dukungan aset nyata dan pengawasan otoritas, penilaian fikih tetap mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah umat.
Inovasi keuangan digital tidak boleh hanya menjadi simbol kemajuan, tetapi juga harus mencerminkan integritas syariah. Maka, stablecoin versi Indonesia tidak cukup hanya stabil dari sisi nilai, tetapi juga harus kokoh dari sisi prinsip.






 
 
 
 