artikel

calendar_today

12 November 2025

Autopilot! Sistem Bisnis Franchise, Mulai dari Pengertian Sampai Hukum Akadnya!

Franchise semakin diminati oleh wirausaha karena memberikan peluang ekspansi yang lebih cepat dengan memanfaatkan reputasi merek yang sudah dikenal, sistem operasional yang sudah teruji, serta dukungan pelatihan dan pemasaran. Model bisnis ini memungkinkan pebisnis untuk memasuki pasar tanpa harus membangun sistem dari awal, sambil tetap menjaga kualitas pengalaman pelanggan di berbagai cabang.

Lantas, apa yang dimaksud dengan franchise menurut aturan yang berlaku, dan bagaimana pandangan Islam terhadap praktiknya? Pada bagian ini, kita akan menguraikan definisi hukum franchise, unsur-unsur inti dalam perjanjian, jenis-jenis franchise, serta pandangan fikih muamalah agar pelaku usaha dapat menilai kelayakan secara praktis dan syar’i. Simak selengkapnya di sini.

Apa Itu Franchise dan Bagaimana Model Bisnis Kemitraan Bekerja?

Franchise adalah model bisnis di mana pemilik merek atau hak usaha (franchisor) memberikan izin kepada pihak lain (franchisee) untuk menggunakan merek dagang, sistem operasional, serta dukungan bisnis tertentu. Menurut Investopedia, franchise adalah sebuah model bisnis di mana pemilik bisnis memberikan izin kepada pihak lain untuk mengoperasikan produk, merek, dan pengetahuan mereka dalam bentuk lisensi dengan membayar sejumlah biaya.

Dalam konsep franchise, franchisor memiliki bisnis yang sukses dan dikenal luas dengan mereknya, lalu memberikan hak kepada pihak lain untuk menjalankan usaha serupa. Franchisee adalah pihak yang memperoleh hak tersebut, sekaligus mendapatkan keuntungan berupa penggunaan merek dagang, akses ke sistem operasional, serta dukungan manajemen dari franchisor.

Baca juga: All Out! Panduan Beli Waralaba, Tata Cara Hingga Akad Fikih Biar Gak Salah Arah!

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Franchise, franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh individu maupun badan usaha untuk menjalankan suatu sistem bisnis yang telah memenuhi kriteria tertentu. Sistem ini digunakan untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil, dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui perjanjian franchise.

Unsur-Unsur Penting dalam Perjanjian Franchise

Dalam setiap perjanjian franchise, terdapat beberapa unsur pokok yang harus ada, yaitu:

1. Adanya Dua Pihak – Franchisor sebagai pemberi franchise dan franchisee sebagai penerima franchise. Franchisor memberikan hak bisnis, sedangkan franchisee menerima dan menjalankannya.

2. Penawaran Paket Usaha – Franchisor memberikan penawaran dalam bentuk paket usaha yang siap dijalankan.

3. Kerja Sama Pengelolaan – Kerja sama antara franchisor dan franchisee dalam mengelola unit usaha.

4. Kepemilikan Unit UsahaFranchise memiliki outlet atau unit usaha yang dijalankan berdasarkan paket usaha dari franchisor.

5. Kontrak Tertulis – Perjanjian tertulis yang mengikat antara franchisor dan franchisee sebagai dasar hukum kerja sama.

Jenis-Jenis Franchise

Franchise dapat dibedakan menjadi beberapa kategori utama berdasarkan asal merek, bidang usaha, bentuk penawaran, dan cakupan hak yang dimiliki mitra. Berikut adalah beberapa jenis franchise yang umum:

1. Franchise Produk: Fokus menjual barang, contohnya McDonald’s, HokBen, J.CO Donuts.

2. Franchise Jasa: Fokus pada layanan, contohnya studio foto, jasa travel, atau jasa foto/video.

3. Franchise Gabungan: Menjual produk dan layanan.

Berdasarkan Cakupan Hak Mitra:

1. Single Unit Franchise: Mitra mengelola satu cabang sesuai perjanjian.

a. Area Franchise: Mitra boleh membuka beberapa unit dalam satu wilayah.

b. Master Franchise: Mitra mengelola wilayah besar atau negara dan dapat mensublisensikan franchise kepada pihak lain.

Berdasarkan Jenis Usaha:

a. Otomotif: Aksesoris, cuci mobil, dealer.

b. Pendidikan: Kursus, playgroup.

c. Hiburan: Rekreasi keluarga, rental film.

d. F&B Cepat Saji & Bakery: Pizza, burger, kue.

e. Kesehatan & Kecantikan: Toko obat, perawatan tubuh, salon.

f. Hotel & Akomodasi: Akomodasi penginapan.

g. Laundry: Usaha laundry.

h. Properti & Real Estate: Pengembang, broker.

i. Kafe & Restoran: Usaha makanan dan minuman.

j. Tur & Travel: Agen perjalanan.

k. Ritel & Minimarket: Supermarket, minimarket.

Syarat dan Cara Beli Franchise

Membeli franchise memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan administratif dan teknis. Umumnya franchisor menetapkan standar tertentu agar calon mitra dianggap layak dan bisnis bisa berjalan sesuai kualitas brand.

Persyaratan:

1. Identitas dan Legalitas Usaha: Calon mitra harus memiliki KTP, NPWP, dan jika perlu berbadan hukum (PT atau CV).

2. Modal yang Cukup: Disesuaikan dengan paket franchise, termasuk franchise fee, biaya renovasi, dan kebutuhan operasional awal.

3. Lokasi Usaha yang Strategis: Biasanya franchisor mensyaratkan lokasi usaha di area komersial dengan ukuran tertentu.

4. Kesiapan Mengikuti Standar Operasional: Franchisee harus patuh pada SOP dan peraturan manajemen yang ditetapkan franchisor.

5. Komitmen Kerja Sama: Ada kesediaan menandatangani kontrak tertulis dengan jangka waktu tertentu.

Baca juga: Joss! 9 Cara Ngebidik Target Market Usaha, Orderan Deras Tanpa Banyak Gimmick!

Langkah-Langkah Membeli Franchise:

1. Riset Franchise: Pelajari brand, biaya, dan prospek bisnis dari sumber resmi.

2. Hubungi Franchisor: Ajukan minat dan minta proposal resmi.

3. Penuhi Persyaratan: Siapkan dokumen legal, modal, serta lokasi sesuai ketentuan.

4. Tandatangani Perjanjian: Pahami isi kontrak sebelum menyetujui.

5. Ikut Pelatihan: Biasanya franchisor memberi pelatihan operasional sebelum outlet dibuka.

6. Buka Usaha: Lakukan grand opening dengan dukungan promosi awal dari franchisor.

Keuntungan dan Risiko Menjalankan Bisnis Franchise

Seperti transaksi bisnis lainnya, terdapat sejumlah keuntungan dan risiko yang perlu dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan kemitraan ini. Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui:

Keuntungan Menjalankan Bisnis Waralaba

1. Perkembangan Bisnis yang Relatif Cepat

Dengan sistem yang sudah teruji dan dukungan dari franchisor, bisnis franchise dapat berkembang dengan cepat. Anda tidak perlu merancang strategi bisnis, karena franchisor telah menyediakan paket usaha yang siap dijalankan.

2. Minim Branding

Karena merek franchise sudah dikenal luas, Anda tidak perlu repot melakukan branding atau promosi dari awal. Brand awareness yang sudah terbentuk membantu menarik pelanggan lebih cepat.

3. Memiliki Rekan Bisnis Profesional

Franchisor yang berpengalaman akan menjadi rekan bisnis Anda. Mereka menyediakan sistem operasional yang sudah terbukti, sehingga Anda bisa fokus pada pengelolaan dan pengembangan usaha.

4. Sebagai Tempat Pembelajaran Bisnis

Franchise memberikan kesempatan untuk belajar berbagai aspek bisnis, mulai dari manajemen operasional hingga pemasaran, yang bermanfaat untuk pengembangan diri sebagai pengusaha di masa depan.

5. Sistem Operasional yang Sudah Teruji

Anda tidak perlu repot menyusun sistem operasional dari nol. Franchisor telah menyiapkan SOP yang telah terbukti efektif, sehingga Anda tinggal mengikuti dan menjalankannya.

Risiko Menjalankan Bisnis Waralaba

1. Terpaku pada Tren

Banyak franchise mengikuti tren yang dapat cepat berubah. Jika tren tersebut menurun, bisnis Anda bisa berdampak negatif, menghambat pertumbuhan, bahkan merugikan.

2. Kurangnya Kendali terhadap Bisnis

Anda harus mengikuti sistem dan strategi pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor. Tidak memiliki kendali penuh terhadap keputusan bisnis bisa membatasi fleksibilitas dalam menyesuaikan dengan pasar lokal.

3. Membutuhkan Modal yang Tidak Sedikit

Menjalankan bisnis franchise membutuhkan investasi awal yang cukup besar, baik untuk membeli hak waralaba, renovasi tempat, hingga biaya operasional. Modal yang besar ini perlu dipertimbangkan dengan matang.

Baca juga: Cair! 7 Strategi Pendanaan Syariah untuk Modal Kerja Biar Dagangan Makin Gahar!

4. Tergantung pada Franchisor

Kesuksesan bisnis sangat bergantung pada keputusan dan dukungan franchisor. Jika franchisor mengalami masalah atau perubahan kebijakan, hal ini bisa berdampak pada cabang franchise Anda.

5. Risiko Persaingan Antar Franchise

Jika terdapat banyak cabang di area yang sama, persaingan antar outlet bisa sangat ketat, yang dapat mempengaruhi keuntungan dan keberlanjutan usaha Anda.

Contoh Franchise: Teh Poci, Indomaret & Mie Gacoan

Berikut ini beberapa contoh kemitraan, mulai dari harga paket hingga estimasi biaya yang bisa menjadi gambaran awal bagi calon pengusaha:

1. Teh Poci

Franchise Teh Poci menawarkan tiga paket, yaitu Paket Reguler, Paket Hemat, dan Paket Cuan. Setiap paket menyediakan booth dan berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha Teh Poci. Harga franchise untuk Paket Reguler mulai dari Rp8 juta (Jawa) dan Rp8,5 juta (Luar Pulau Jawa).

2. Indomaret

Franchise Indomaret menyediakan sistem franchise dengan modal awal sekitar Rp494 juta, yang meliputi franchise fee, renovasi, dan pengadaan peralatan. Beberapa syarat dasar untuk menjadi mitra Indomaret meliputi WNI, lokasi usaha di area komersial, serta kelengkapan izin.

3. Mie Gacoan

Mie Gacoan adalah contoh franchise kuliner yang sangat populer di Indonesia. Dikenal dengan menu mie pedas yang menggugah selera, Mie Gacoan telah berkembang pesat sampai sekarang. Estimasi biaya untuk memulai kemitraan franchise Mie Gacoan diperkirakan sekitar Rp125 juta. Potensi keuntungan yang besar membuat franchise ini sangat diminati, meskipun dengan risiko yang perlu diperhatikan.

Transaksi Franchise dalam Pandangan Islam

Kemitraan bisnis modern seperti franchise banyak berkembang di sektor kuliner dan ritel. Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, hakikat model ini merupakan gabungan beberapa akad: ijarah untuk sewa merek dagang, bai’ (jual beli) untuk bahan baku, dan ujrah atas jasa seperti pelatihan, pengawasan, serta manajemen.

Dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer (2021), dijelaskan bahwa akad kemitraan berlisensi tergolong kompleks dan tidak dibahas secara spesifik oleh ulama klasik. Namun, berdasarkan kaidah umum muamalah, hukumnya boleh selama tidak melanggar prinsip syariah. Setiap akad sah kecuali mengandung unsur yang jelas diharamkan.

Dalam praktiknya, syarat tambahan seperti kewajiban membeli bahan baku dari pusat, pembatasan wilayah, atau keseragaman harga tetap sah karena menjaga mutu dan kepercayaan konsumen. Sebaliknya, bila kemitraan tersebut mewajibkan penjualan produk haram seperti minuman keras atau rokok maka akad otomatis batal.

Bisnis Melesat Lewat Fast Track Funding 10.10 

Bagi pelaku kemitraan bisnis atau pengusaha yang mengelola model usaha berlisensi seperti franchise, akses modal menjadi kunci untuk memperluas jaringan dan mempercepat ekspansi. Tantangannya bukan sekadar mencari investor, tetapi memastikan usaha tersebut memiliki pasar yang jelas, sistem yang stabil, serta proyeksi pertumbuhan yang meyakinkan.

Melalui program FAST (Funding Acceleration Syariah Track), LBS Urun Dana menghadirkan solusi pendanaan syariah mulai dari Rp300 juta hingga Rp10 miliar  jalur percepatan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan model kemitraan bisnis secara halal dan terukur. 

Baca juga: Cengli! Kupas Tuntas Bagi Hasil dalam Islam, Cuan Halal Tanpa Drama Riba!

Program ini berizin dan diawasi OJK, serta dirancang agar pelaku usaha yang sudah memiliki basis pelanggan dan arus kas stabil bisa naik level dalam waktu singkat. Jika seluruh dokumen dan data bisnis telah lengkap, proses pendanaan bisa rampung hanya dalam 10 hari kerja.

Program ini terbuka untuk berbagai jenis usaha, termasuk model kemitraan bisnis dan franchise lokal yang telah berjalan stabil. Berikut kriterianya:

a. Target pasar jelas dan terukur

b. Bidang usaha halal

c. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta

d. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar

e. Berbadan hukum PT atau CV

f. Usaha telah berjalan minimal 2 tahun

g. Memiliki laporan keuangan sederhana (akan dibimbing jika belum ada)

h. Menyertakan RAB, SPK, atau PO sebagai dasar kebutuhan modal kerja

Ajukan sekarang di LBS Urun Dana, dan rasakan kemudahan memperoleh pendanaan syariah hingga Rp10 miliar untuk memperluas skala bisnis dan membuka cabang baru secara halal, cepat, dan terpercaya.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID