artikel

calendar_today

12 November 2025

Top! 11 Tujuan & Manfaat Inklusi Keuangan, Demi Hidup Nyaman Cuan No Settingan!

Pernah merasa sulit mengatur keuangan, bingung menabung, atau bahkan belum punya akses ke layanan bank? Faktanya, jutaan orang di Indonesia masih mengalami hal yang sama. 

Di sinilah inklusi keuangan berperan agar setiap orang, tanpa terkecuali, bisa menikmati kemudahan layanan keuangan seperti menabung, berinvestasi, hingga mendapatkan perlindungan finansial. Ketika akses keuangan terbuka luas, masyarakat tidak hanya lebih mandiri, tetapi juga memiliki peluang nyata untuk memperbaiki kesejahteraan hidupnya.

Apa Itu Inklusi Keuangan?

Inklusi keuangan menggambarkan kemudahan bagi setiap orang untuk mengakses layanan keuangan formal yang aman, terjangkau, dan bermanfaat bagi kehidupannya. Konsep ini tidak hanya berbicara tentang memiliki rekening di bank, tetapi juga mencakup kemampuan individu maupun pelaku usaha untuk menggunakan berbagai produk keuangan seperti tabungan, pembiayaan, asuransi, dan sistem pembayaran secara efektif dan berkelanjutan.

Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD, 2016), inklusi keuangan adalah akses dan pemanfaatan layanan keuangan yang tersedia, terjangkau, mudah digunakan, berkualitas, dan berkelanjutan dari penyedia jasa keuangan formal. Melalui akses yang inklusif, UNCTAD menilai masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, serta berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi yang merata.

Baca juga: Man Jadda Wa Jada! Ini 7 Cara Scale Up Bisnis UKM Biar Banjir Orderan dan Berkah!

Pandangan serupa disampaikan oleh World Bank (2017) yang menjelaskan bahwa inklusi keuangan berarti setiap individu dan pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memanfaatkan produk serta layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Produk tersebut mencakup transaksi, tabungan, pembayaran, pembiayaan, hingga asuransi yang diberikan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 31/SEOJK.07/2017 menegaskan bahwa inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses terhadap berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan.

Secara sederhana, inklusi keuangan adalah jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan sistem keuangan formal. Tujuannya agar setiap orang, tanpa terkecuali, dapat mengelola dan mengembangkan keuangannya dengan lebih aman, transparan, dan berkeadilan.

Tujuan Inklusi Keuangan

Akses keuangan merupakan hak dasar setiap warga negara, karena berperan penting dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan keuangan inklusif dirancang agar seluruh masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah, memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati layanan keuangan formal.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan utama dari inklusi keuangan meliputi hal-hal berikut:

1. Meningkatkan Efisiensi Ekonomi

Dengan akses keuangan yang luas, transaksi menjadi lebih mudah dan cepat sehingga biaya ekonomi dapat ditekan.

2. Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan formal membantu menciptakan stabilitas ekonomi nasional.

3. Mengurangi Praktik Shadow Banking dan Keuangan Tidak Bertanggung Jawab

Inklusi keuangan mendorong masyarakat untuk bertransaksi melalui lembaga keuangan resmi yang diawasi oleh regulator.

4. Mendukung Pendalaman Pasar Keuangan

Semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan, semakin kuat pula struktur pasar keuangan nasional.

5. Memberikan Potensi Pasar Baru bagi Industri Keuangan

Perluasan akses keuangan membuka peluang pertumbuhan bisnis bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

6. Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (HDI)

Akses keuangan yang lebih baik berkontribusi terhadap peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

7. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Inklusi keuangan berperan dalam meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.

Indikator Inklusi Keuangan

Untuk menilai sejauh mana masyarakat telah mencapai inklusi keuangan, terdapat beberapa indikator utama sebagaimana dikutip dari G20 Financial Inclusion Indicators dan sumber lainnya: 

1. Akses ke Produk Keuangan

Indikator ini menunjukkan sejauh mana masyarakat dapat menemukan dan menggunakan layanan perbankan, seperti membuka rekening, memperoleh kartu ATM, atau mengakses kantor cabang dan mesin ATM. Kemudahan akses menjadi faktor penting agar setiap orang memiliki peluang yang sama untuk menikmati layanan keuangan formal.

2. Penggunaan Produk Keuangan

Penggunaan menggambarkan seberapa banyak dan seberapa sering masyarakat memanfaatkan produk keuangan yang tersedia. Misalnya, penggunaan rekening tabungan untuk menabung, melakukan pembayaran, atau mengatur arus kas usaha. Semakin tinggi tingkat penggunaan, semakin efektif sistem keuangan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Sikat Abis! 10 Tantangan dan Solusi Muamalah Digital Biar Bisnis Muslim Makin Jos!

3. Literasi Keuangan

Literasi keuangan mencerminkan sejauh mana masyarakat memahami prinsip, produk, dan cara kerja keuangan formal. Literasi yang baik membantu individu membuat keputusan keuangan yang tepat, menghindari kesalahan pengelolaan, dan merencanakan masa depan dengan lebih cerdas.

4. Kualitas Produk dan Layanan Keuangan

Kualitas produk keuangan dilihat dari aspek keamanan, transparansi, kemudahan akses, dan manfaat yang diberikan. Produk yang berkualitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan mendorong partisipasi yang lebih luas.

5. Ketersediaan Infrastruktur Keuangan

Indikator ini menilai seberapa luas jaringan layanan keuangan di suatu wilayah, termasuk jumlah cabang bank, mesin ATM, agen laku pandai, dan layanan digital. Infrastruktur yang memadai akan memperluas jangkauan layanan keuangan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.

6. Inovasi Teknologi Finansial (Fintech)

Inovasi fintech memberikan alternatif akses keuangan yang lebih mudah dan efisien melalui teknologi digital. Contohnya, aplikasi pembayaran, pinjaman daring, dan investasi digital yang mempercepat inklusi keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan tradisional.

7. Perlindungan dan Keamanan Konsumen

Aspek ini menilai sejauh mana lembaga keuangan memberikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah, termasuk keamanan data, transparansi informasi, dan penyelesaian sengketa. Perlindungan yang baik akan meningkatkan rasa aman, memperkuat kepercayaan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan formal.

Manfaat Inklusi Keuangan bagi Masyarakat

Inklusi keuangan membawa dampak positif bagi individu, usaha, dan perekonomian secara keseluruhan. Beberapa manfaat utamanya antara lain:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Akses terhadap produk keuangan seperti tabungan, pembiayaan, dan asuransi membantu masyarakat mengelola keuangannya dengan lebih baik. Mereka dapat menabung untuk masa depan, memperoleh modal usaha, dan melindungi diri dari risiko keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi.

2. Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

Inklusi keuangan memastikan setiap lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil atau berpenghasilan rendah, memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan layanan keuangan formal. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan inklusif.

3. Meningkatkan Stabilitas Sistem Keuangan

Dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan keuangan formal, ketergantungan terhadap sumber pembiayaan informal yang berisiko dapat ditekan. Kondisi ini membantu menjaga kestabilan sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab.

4. Mendorong Pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

UKM merupakan sektor penting dalam perekonomian nasional. Melalui inklusi keuangan, pelaku usaha kecil dapat memperoleh akses pembiayaan dan layanan perbankan untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan dukungan yang memadai, UKM dapat tumbuh lebih cepat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian.

Contoh Inklusi Keuangan di Indonesia

Pemerintah bersama lembaga keuangan terus mengembangkan berbagai bentuk layanan yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan formal. Berikut ini beberapa contoh nyata dari implementasi inklusi keuangan yang saat ini semakin dirasakan oleh masyarakat luas:

1. Layanan Perbankan Digital

Kini, hampir semua lapisan masyarakat bisa menabung dan bertransaksi tanpa perlu datang ke kantor bank. Melalui mobile banking dan internet banking, masyarakat dapat mentransfer dana, membayar tagihan, hingga membeli pulsa langsung dari ponsel. Layanan ini menjadi pondasi utama yang memperkuat literasi keuangan dan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan formal.

2. Layanan Pinjaman atau Pembiayaan Digital

Kehadiran platform peer-to-peer lending menjadi terobosan penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Melalui sistem digital, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses pinjaman dari bank kini dapat memperoleh modal usaha dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan fleksibel.

3. Layanan Asuransi Mikro dan Digital

Produk asuransi kini semakin mudah diakses, bahkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Asuransi mikro memberikan perlindungan dengan premi terjangkau terhadap risiko seperti kecelakaan, sakit, atau gagal panen. Selain itu, muncul pula asuransi digital yang dapat dibeli secara daring tanpa proses administrasi yang rumit.

4. Dompet Digital (E-Wallet)

Aplikasi dompet online menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan satu aplikasi, masyarakat dapat melakukan pembayaran, transfer uang, hingga berbelanja tanpa uang tunai. Dompet digital membuat transaksi lebih efisien, aman, dan memperluas jangkauan layanan keuangan ke seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!

5. Layanan Investasi Online

Platform investasi berbasis digital seperti reksa dana online, saham ritel, hingga securities crowdfunding memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dengan modal kecil. Model ini membuka peluang bagi siapa pun untuk ikut serta dalam pasar keuangan dan memperoleh imbal hasil, sekaligus memperkuat budaya investasi di Indonesia.

Inklusi keuangan bukan sekadar istilah dalam kebijakan ekonomi, melainkan pondasi bagi masa depan yang lebih setara. Ketika layanan keuangan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pedesaan hingga perkotaan, maka peluang untuk tumbuh dan berkembang akan semakin luas. 

Akses keuangan yang mudah, aman, dan terjangkau membantu masyarakat mengelola keuangannya dengan lebih baik sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID