investasi

calendar_today

11 November 2025

Krusial! Peran Mulia Mudharib, Sosok Transaksi Investasi Halal Bebas Riba!

Banyak wirausaha dan calon investor mengenal akad mudharabah, tetapi tidak semua memahami siapa sosok yang sebenarnya memegang peran inti di dalamnya. Jika Anda pernah mengelola usaha milik orang lain, menerima modal kerja dari mitra, atau menjalankan proyek yang dananya bukan dari kantong pribadi, sebenarnya Anda sudah bersinggungan dengan konsep ini tanpa disadari. 

Mudharib adalah pengelola amanah dalam akad mudharabah, yaitu pihak yang menggerakkan roda usaha, mengambil keputusan, dan menjaga kepercayaan pemilik modal. Memahami peran ini bukan hanya penting bagi wirausaha, tetapi juga bagi siapa pun yang ingin menjalankan bisnis secara syariah, profesional, dan transparan.

Apa Itu Mudharib?

Secara sederhana, Mudharib adalah pengelola usaha yang menerima modal dari pemilik modal (shahibul maal) untuk mengembangkan usaha sesuai prinsip syariah.

Perannya bukan sekadar operator, tetapi pengambil keputusan yang memikul amanah besar. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, sedangkan kerugian menjadi tanggungan pemilik modal selama Mudharib tidak melanggar akad atau melakukan kelalaian.

Baca juga: Cuzz Baca! Kupas Akad Wakalah, Dari Hukum Hingga Model Bisnis Halal Berkah!

Peran ini menjadikan Mudharib sebagai pusat penggerak seluruh aktivitas usaha dalam mudharabah. Landasan mudharib dalam hadits adalah  hadits Abbas bin Abdul Muthalib. Dalam praktiknya, Abbas mensyaratkan tiga hal kepada Mudharib yang mengelola modalnya:

a. Tidak boleh membawa modal melewati lautan
b. Tidak boleh turun ke lembah berbahaya
c. Tidak boleh membeli binatang tunggangan

Jika Mudharib melanggar syarat tersebut, ia wajib menanggung risiko. Ketika syarat itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau membenarkannya.
(HR. At Thabrani, At Tabrani 1995)

Hadits ini menunjukkan bahwa pemilik modal boleh menetapkan syarat untuk membatasi risiko dan Mudharib wajib mematuhinya. Pelanggaran syarat berdampak pada tanggung jawab kerugian.

Tugas dan Kewenangan Mudharib 

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) adalah lembaga internasional yang menetapkan standar syariah memberikan pedoman teknis dan syariah yang sangat rinci, sehingga menjadi acuan global bagi akad mudharabah, termasuk peran Mudharib. Berdasarkan standar AAOIFI dalam buku Sharia Standards (2017), peran Mudharib dijelaskan sebagai berikut:

1. Tugas Utama Mudharib

a. Menjalankan usaha sepenuhnya berdasarkan amanah
b. Mengelola modal tanpa intervensi pemilik modal
c. Menggunakan modal untuk kegiatan usaha yang produktif
d. Mengambil keputusan bisnis secara profesional
e. Bekerja dengan usaha terbaik, bukan menjanjikan hasil tertentu.

Baca juga: Komplit Pol! 15 Istilah Akad Sukuk, Ngerti Konsep Biar Investasi Gak Nyasar!

2. Hal yang Diperbolehkan

a. Menggunakan modal untuk operasional yang berkaitan langsung dengan usaha
b. Melakukan perjalanan usaha
c. Menunjuk pihak lain membantu pekerjaan operasional, selama pengawasan tetap di tangan Mudharib

3. Larangan Bagi Mudharib

a. Tidak boleh meminjamkan modal kepada pihak lain
b. Tidak boleh memberikan hadiah atau sedekah dari modal
c. Tidak boleh mencampur harta pribadi dengan modal mudharabah
d. Tidak boleh melakukan transaksi di luar batas yang disepakati

4. Tanggung Jawab Kerugian

a. Kerugian ditanggung pemilik modal
b. Tetapi jika Mudharib lalai, melanggar akad, atau melakukan kecurangan, kerugian menjadi tanggungannya
c. AAOIFI menekankan transparansi total dalam laporan dan penggunaan dana. 

Peran Mudharib dalam Keuangan Syariah Indonesia

Dalam keuangan syariah Indonesia, kedudukan Mudharib dijelaskan melalui Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/2017 dan Fatwa No. 07/2000. Kedua fatwa ini menegaskan bahwa Mudharib adalah pengelola usaha yang menerima modal dari pemilik dana dan menjalankan usaha sesuai akad serta prinsip syariah. Modal berasal sepenuhnya dari pemilik modal, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah, dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal selama Mudharib tidak lalai. Biaya pribadi Mudharib juga tidak boleh dibebankan ke modal mudharabah.

Sementara itu, Fatwa DSN-MUI No. 07/2000 mengatur teknis pembiayaan mudharabah, termasuk kewajiban usaha yang halal dan jelas, penggunaan sistem profit-sharing, dan keharusan laporan usaha yang transparan. Fatwa ini juga melarang adanya jaminan keuntungan bagi pemilik modal. Dengan demikian, ketentuan Mudharib menurut DSN-MUI menjadi pedoman resmi agar akad mudharabah berjalan aman, adil, dan sesuai syariah di Indonesia.

Mekanisme Keuntungan dan Kerugian dalam Akad Mudharabah

Dalam mudharabah, aturan pembagian keuntungan dan penanganan kerugian dibuat agar hubungan pemilik modal dan Mudharib berjalan adil sesuai syariah. Penjelasan ini membantu wirausaha memahami bagaimana keuntungan dihitung, kapan Mudharib berhak menerima bagiannya, serta bagaimana kerugian harus ditanggung.

Keuntungan

a. Terjadi ketika modal kembali dalam keadaan utuh dan terdapat surplus

b. Surplus dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sejak awal

c. Mudharib dapat mengambil porsi keuntungannya setelah usaha menunjukkan laba yang jelas. 

Kerugian

a. Secara prinsip menjadi tanggung jawab pemilik modal

b. Namun Mudharib wajib menanggung kerugian jika terbukti lalai atau melanggar akad

c. Kerugian dapat dikompensasi oleh keuntungan usaha pada periode selanjutnya

d. AAOIFI dan DSN-MUI menegaskan bahwa perlindungan modal adalah prioritas utama dalam mudharabah. 

Contoh Peran Mudharib di Dunia Modern

Konsep Mudharib tidak hanya hidup dalam kitab fikih muamalah, tetapi sangat relevan dalam ekosistem bisnis masa kini. Pada era digital dan ekonomi berbasis kolaborasi, peran Mudharib muncul dalam berbagai bentuk pengelolaan modal yang amanah dan produktif.

1. Kemitraan Bisnis UMKM

Mudharib juga bisa muncul dalam pola kemitraan UMKM, misalnya pemilik modal menyediakan dana pembelian bahan baku atau peralatan, sementara wirausaha mengelola operasional dan distribusi. Keuntungan dibagi secara nisbah berdasarkan performa usaha, bukan berdasarkan utang.

2. Pembiayaan Syariah di Lembaga Keuangan

Banyak lembaga keuangan syariah seperti bank syariah menyalurkan modal kepada wirausaha melalui akad mudharabah. Di sini, wirausaha bertindak sebagai Mudharib yang menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, sementara bank atau lembaga syariah berperan sebagai pemilik modal.

3. Securities Crowdfunding Syariah

Dalam praktik saat ini, Mudharib dapat berupa wirausaha yang mengelola dana investor, founder startup yang menerima modal dari mitra, hingga penerbit proyek sukuk saham di platform securities crowdfunding syariah. Model ini memungkinkan usaha berkembang tanpa bunga, tanpa tekanan cicilan, dan dengan sistem bagi hasil yang adil sesuai syariah.

Baca juga: Haram No! Ini 10 Langkah Akad Syariah Biar Gak Kena Tilang di Akhirat

Kini Anda tidak perlu bingung lagi ketika ingin memulai investasi halal berbasis akad mudharabah maupun akad halal lainnya. Melalui LBS Urun Dana, Anda bisa berinvestasi mulai dari Rp500 ribu, memilih sukuk atau saham yang sudah diawasi OJK dan berada di bawah bimbingan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.

Kesempatannya sudah ada. Jalannya sudah jelas. Tunggu apa lagi? Mulai investasi halal Anda sekarang.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID