berita

calendar_today

27 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Waduh! Warga Indonesia Mulai Kurangi Liburan ke Luar Negeri, Ada Apa?

Fenomena menarik terjadi di industri perjalanan Indonesia. Jumlah masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri tercatat turun signifikan pada kuartal II-2026, dari 2,5 juta orang menjadi 1,96 juta orang. Sebaliknya, jumlah pelawat yang masuk ke Indonesia justru meningkat dari 3,43 juta menjadi 4,01 juta orang.

Artinya, orang asing makin banyak datang ke Indonesia, tapi orang Indonesia sendiri makin menahan diri untuk pergi ke luar negeri. Ada apa?

Baca juga: Bikin Syok! Konsumsi RI Tumbuh 5%, Tetapi Apakah Ekonomi Kita Kebal dari Ancaman?

Daya Beli Melemah, Warga Jadi Ogah Liburan

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), Pauline Suharno, melihat sejumlah faktor ekonomi yang secara bersamaan menekan minat masyarakat untuk bepergian.

"Daya beli melemah, kenaikan harga tiket, kenaikan bahan baku, dan banyaknya lay off," kata Pauline kepada CNBC Indonesia.

Tekanan tidak hanya datang dari sisi pengeluaran. Kondisi aset finansial masyarakat juga ikut berpengaruh. Pergerakan pasar keuangan yang kurang menggembirakan, termasuk pelemahan nilai saham dan penurunan harga emas, turut mempengaruhi rasa percaya diri konsumen dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan rekreasi.

Ketika nilai aset turun, orang cenderung lebih konservatif dalam pengeluaran yang sifatnya tidak mendesak. Dan liburan ke luar negeri, bagi sebagian besar masyarakat, termasuk dalam kategori itu.

Yang menarik, dampaknya tidak dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Segmen menengah ke atas dinilai masih punya ruang yang cukup untuk mempertahankan anggaran perjalanan mereka. Tekanan lebih banyak dirasakan oleh segmen menengah ke bawah yang memang lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

Ini menjelaskan mengapa industri travel tidak serta-merta kolaps, tapi hanya mengalami perlambatan di segmen tertentu.

Data Bank Indonesia Konfirmasi Tren Ini

Penurunan jumlah pelawat ke luar negeri ini bukan sekadar persepsi. Data Bank Indonesia dalam Laporan Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal II-2026 mengonfirmasi tren tersebut secara kuantitatif.

Meski demikian, kinerja jasa perjalanan Indonesia secara keseluruhan masih mencatatkan surplus sebesar US$606 juta pada kuartal II-2026. Angka ini memang menyusut dari US$1,09 miliar pada kuartal I-2026, tapi surplus tetap ada. Artinya, secara agregat Indonesia masih lebih banyak menerima devisa dari kedatangan turis asing dibanding yang dikeluarkan masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.

Ada Sinyal Positif di Tengah Tekanan

Di tengah semua tekanan ini, ada sinyal yang cukup menggembirakan. Astindo Travel Fair yang berlangsung pada 20-23 Agustus 2026 mencatatkan hasil yang melampaui ekspektasi, naik 40% dibanding tahun lalu.

Ini mengindikasikan bahwa minat masyarakat untuk bepergian sebenarnya belum sepenuhnya padam. Yang terjadi lebih kepada pergeseran: masyarakat menjadi lebih selektif dan lebih terencana dalam memutuskan perjalanan, terutama untuk destinasi luar negeri yang butuh pengeluaran lebih besar.

Baca juga: Mantap Jiwa! Pemerintah Tebar Paket Stimulus untuk Perkuat Ekonomi RI, Ini Daftarnya!

Kesimpulan

Fenomena rem liburan ke luar negeri ini adalah cermin dari kondisi ekonomi yang sedang dirasakan sebagian masyarakat Indonesia. Daya beli yang tertekan, harga tiket yang naik, gelombang PHK, hingga pelemahan aset finansial, semuanya bermuara pada keputusan yang sama: tunda dulu liburan ke luar negeri.

Tapi industri travel belum mati. Selama ada momen yang tepat dan penawaran yang relevan, konsumen Indonesia tetap mau membuka dompet untuk pengalaman perjalanan yang mereka nilai sepadan.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID