muamalah
21 Agustus 2026
Naufal Mamduh
Awas Loh! Ini Hukum Fikih Transaksi COD Menurut Ustadz Erwandi, Jadi Boleh Gak?
Belanja online makin marak, dan salah satu metode pembayaran yang paling populer adalah COD atau Cash on Delivery. Tapi tahukah Anda, dari sudut pandang fikih muamalah, COD adalah transaksi yang perlu dicermati lebih dalam sebelum kita anggap sah begitu saja?
Pertanyaan ini dibahas langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer dan Founder LBS Urun Dana, dalam sesi Tabayyun yang diadakan secara rutin oleh LBS Urun Dana.
Apa Itu Transaksi COD?
COD adalah singkatan dari Cash on Delivery, yaitu metode pembayaran di mana pembeli membayar saat barang tiba di tangannya. Metode ini menjadi salah satu opsi pembayaran yang paling banyak dipilih di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan marketplace online lainnya, terutama bagi pembeli yang belum terbiasa dengan transaksi digital atau ingin memastikan barang tiba sebelum membayar.
Baca juga: Simak Nih! Tabayyun Bersama Ustadz Erwandi: Hukum Jual Beli Emas hingga Utang Usaha
Sekilas terlihat praktis dan aman. Tapi dalam hukum fikih muamalah, ada satu prinsip mendasar yang perlu dipahami: larangan utang dengan utang.
Nabi Muhammad ﷺ melarang jual beli yang berstruktur utang dengan utang. Artinya, dalam sebuah transaksi jual beli, tidak boleh ada dua kewajiban yang sama-sama ditangguhkan sekaligus, baik dari sisi barang maupun uang.
Kapan COD Menjadi Utang dengan Utang?
Ustadz Erwandi menjelaskan bahwa COD bisa halal, bisa juga tidak, tergantung pada mekanismenya. Yang menjadi masalah adalah ketika dua kondisi ini terjadi bersamaan saat akad:
Pertama, uang tidak ditransfer atau diserahkan pada saat akad berlangsung.
Kedua, barang tidak ditentukan secara spesifik pada saat akad berlangsung.
Jika kedua kondisi ini terjadi bersamaan, maka terjadilah utang dengan utang. Uang di tangan pembeli menjadi utang kepada penjual, dan barang di tangan penjual menjadi utang kepada pembeli. Inilah yang dilarang oleh Nabi ﷺ.
Akibatnya? Transaksi tersebut tidak sah menurut syariat. Dan konsekuensinya cukup serius: keberadaan barang di tangan pembeli tidak diakui oleh syariat, begitu pula keberadaan uang di tangan penjual.
Lalu Bagaimana Solusinya?
Ustadz Erwandi memberikan solusi yang sederhana namun tepat. Jika sudah terlanjur terjadi transaksi yang masuk kategori utang dengan utang, maka kedua pihak perlu melakukan akad ulang.
Caranya: penjual yang sudah menerima uang mengakui bahwa uang itu milik pembeli yang ada padanya. Pembeli yang sudah menerima barang mengakui bahwa barang itu milik penjual yang ada padanya. Kemudian keduanya melakukan akad jual beli ulang secara sah.
"Saya ada uang di tangan kamu dan barang kamu ada di saya. Saya beli ini dengan uang saya ada pada kamu. Ya tinggal jawab, ya saya terima," jelas Ustadz Erwandi.
Dengan akad ulang seperti ini, transaksi menjadi sah secara syariat karena kedua pihak sudah saling mengakui kepemilikan dan melakukan ijab kabul yang jelas.
Apa Pelajaran dari Pembahasan Ini?
Hukum fikih muamalah COD mengajarkan kita bahwa transaksi yang terlihat sederhana pun perlu dikaji dari sudut pandang syariah. Bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan setiap transaksi yang kita lakukan membawa keberkahan dan terhindar dari hal yang dilarang.
Baca juga: Bismillah! Panduan Muamalah: Pengertian dan Akad Demi Transaksi Bebas Riba
Ini baru satu pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan muamalah yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Masih banyak topik lain yang perlu dipahami dengan benar, mulai dari hukum investasi, jual beli online, hingga akad-akad keuangan modern.
Ikut Tabayyun, Tanya Langsung ke Ahlinya
Tabayyun adalah forum tanya jawab muamalah yang dipandu langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan diadakan secara rutin oleh LBS Urun Dana. Di sini Anda bisa bertanya langsung soal permasalahan muamalah yang Anda hadapi dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia bisnis.
Daftarkan diri Anda sebagai peserta Tabayyun melalui tautan berikut: Daftar Sekarang atau tonton rekaman Tabayyun sebelumnya di: YouTube LBS Urun Dana

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






