berita

calendar_today

24 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Cek Nih! 5 Sektor Ekonomi yang Punya Potensi Besar, Tapi Jarang Digarap!

Banyak pengusaha dan investor masih memandang sustainability sebagai kewajiban regulasi, bukan peluang bisnis. Padahal di balik pergeseran besar yang sedang terjadi, ada lima sektor ekonomi Indonesia yang menyimpan potensi pertumbuhan besar tapi belum banyak digarap secara serius.

Indonesia Head of Research PT Bank DBS Indonesia, William Simadiputra, menegaskan bahwa sustainability shift kini sudah jauh melampaui sekadar agenda lingkungan.

"Sustainability shift itu cakupannya jauh lebih besar dari hanya melakukan pelestarian lingkungan, ini juga ke depannya akan menjadi salah satu requirement dalam bisnis terutama di pasar ekspor," kata William sebagaimana dikutip dari Suara.com.

Riset tersebut mengidentifikasi 5 sektor yang punya peluang besar, tapi belum digarap optimal oleh pengusaha Indonesia.

1. Energi Baru dan Terbarukan

Sektor ini sering disebut tapi jarang benar-benar digarap serius. Padahal kebutuhan energi Indonesia terus melonjak, terutama seiring masuknya investasi besar di sektor hilirisasi logam dan ekspansi data center yang semuanya butuh pasokan energi solid.

Peluangnya mencakup energi surya, panas bumi, battery energy storage system, hingga jaringan listrik. Pengusaha yang masuk lebih awal ke sektor ini akan punya keunggulan yang sulit dikejar pemain belakangan.

2. Teknologi, Media, dan Telekomunikasi

Banyak yang melihat sektor telekomunikasi sebagai industri yang sudah matang dan tidak terlalu menarik. Tapi riset tersebut melihat sebaliknya. Ada pergeseran besar dari perusahaan konektivitas biasa menuju perusahaan teknologi yang mengelola data center dan infrastruktur digital.

William menilai data center menjadi backbone penting jika Indonesia ingin sukses di era AI. Dan kebutuhan ini baru akan terus membesar, bukan mengecil.

Baca  juga: Info Modal! Cara Mudah Raih Pendanaan Syariah Tanpa Riba Rp5–Rp10 Miliar

3. Pangan dan Pertanian

Indonesia punya lahan, punya petani, tapi produktivitasnya masih jauh dari optimal. Tantangan utamanya adalah meningkatkan produksi tanpa harus terus membuka lahan baru.

Di sinilah peluangnya: intensifikasi pertanian, agritech, replanting perkebunan sawit dengan bibit berproduktivitas tinggi, dan digital traceability untuk produk agribisnis yang ingin menembus pasar ekspor global. Pasar global makin ketat soal standar produksi, dan pengusaha yang siap lebih awal akan punya daya saing lebih besar.

4. Pertambangan dan Hilirisasi

Hilirisasi sudah jadi agenda besar pemerintah, tapi ada satu tantangan yang sering luput dari perhatian: bagaimana memastikan seluruh proses dari hulu ke hilir bisa berjalan dengan energi hijau dan rantai produksi yang bisa ditelusuri.

Riset tersebut menegaskan bahwa hilirisasi yang didukung energi terbarukan dan transparansi rantai produksi bisa menjadi pembeda signifikan bagi produk Indonesia, terutama untuk produk seperti kendaraan listrik dan sistem penyimpanan energi berbasis baterai yang permintaannya terus tumbuh di pasar global.

5. Kesehatan dan Farmasi

Ini mungkin sektor yang paling jarang dikaitkan dengan sustainability, tapi peluangnya nyata. Industri farmasi Indonesia masih sangat bergantung pada impor bahan baku obat atau active pharmaceutical ingredients dari luar negeri.

Ketergantungan ini membuat industri rentan terhadap volatilitas nilai tukar dan gangguan pasokan global. Riset tersebut melihat peluang investasi besar untuk membangun pasokan API domestik sebagai langkah strategis jangka panjang yang belum banyak disentuh pengusaha lokal.

Kesimpulan

Lima sektor ini punya satu kesamaan: potensinya besar, tapi belum banyak digarap. Pergeseran sustainability bukan ancaman bagi dunia usaha Indonesia. Justru sebaliknya, ini adalah jendela peluang yang terbuka lebar bagi pengusaha yang mau bergerak lebih awal dari kompetitor.

Baca juga: Simak Yuk! 10 Perbedaan Pendanaan Syariah dan Konvensional, Jangan Salah Pilih!

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID