berita

calendar_today

22 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Makin Sangar! Purbaya Bidik Pertumbuhan 6% Lewat Strategi Baru Hadapi FTA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak mau pemerintah terus-terusan defensif soal perdagangan bebas. 

Mulai September 2026, Kemenkeu akan mengubah pendekatannya: bukan lagi hanya menghitung kerugian akibat FTA, tapi aktif memetakan sektor mana yang masih bisa diselamatkan, didorong, bahkan dikembangkan menjadi mesin pertumbuhan baru. Tujuannya satu: memacu pertumbuhan ekonomi minimal 6% di akhir 2026.

"Jadi bulan September ke depan kita ubah approach Kemenkeu dari potensi ekonomi termasuk free trade agar pertumbuhan ekonomi bisa laju kencang minimal di 6 persen di akhir 2026," kata Purbaya sebagaimana dikutip dari CNBC

Tiga Nasib Industri, Satu Peluang Baru

Purbaya memetakan setidaknya tiga kemungkinan nasib industri yang terdampak perdagangan bebas.

Pertama, industri yang sudah tidak kompetitif dan pada akhirnya harus ditinggalkan. Kedua, industri yang masih bisa bertahan meski tumbuh terbatas. Ketiga, industri yang masih layak mendapat dukungan dan perlindungan agar kembali berkembang.

Baca juga: Menyala Abangku! Jurus Prabowo Subianto Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6%

Tapi ada kategori keempat yang menurutnya justru paling menarik: industri baru yang belum menjadi kekuatan utama Indonesia saat ini, tapi punya prospek pertumbuhan tinggi ke depan.

Salah satu contohnya adalah industri data center. Purbaya melihat Indonesia punya peluang besar menjadi tujuan investasi data center di kawasan, tapi hanya jika pasokan energi bisa dijamin. Kebutuhan energi menjadi faktor kunci dalam menarik investasi industri berbasis teknologi dan digital.

Peluang dari Eropa dan Energi Hijau

Selain data center, Purbaya juga melihat peluang dari tercapainya kesepakatan IEU-CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa. Tren penggunaan energi terbarukan di Eropa bisa menjadi keunggulan kompetitif bagi industri Indonesia yang mau beradaptasi.

Sektor tekstil dan alas kaki disebut sebagai contoh konkret. Jika proses produksinya menggunakan energi hijau, peluang ekspor ke Eropa akan jauh lebih terbuka.

Untuk itu, pemerintah membuka peluang memperbesar investasi di sektor panas bumi melalui PT Geo Dipa Energi.

"Saya kan punya Geo Dipa, saya bisa drill lebih banyak geotermal, saya investasi di situ untuk memberi energi ke suatu pusat industri tekstil atau industri tekstil yang sudah ada, sehingga dia bisa ekspor ke Eropa dengan lebih kompetitif," ujar Purbaya.

FTA Bukan Ancaman, Tapi Peluang

Purbaya menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa perdagangan bebas hanya membawa ancaman. FTA justru harus dimanfaatkan untuk menemukan sektor yang berpotensi tumbuh, menarik investasi baru, meningkatkan daya saing, dan memperluas pasar ekspor.

Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berharap bisa mengubah tantangan perdagangan bebas menjadi sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat industrialisasi nasional.

Baca juga: Mantap! Menkeu Purbaya Yakin Mesin Baru Ini Bisa Dongkrak Ekonomi RI hingga 8 Persen

Kesimpulan

Perubahan pendekatan Kemenkeu dalam menghadapi FTA adalah langkah yang realistis. Daripada terus defensif, pemerintah mulai fokus pada apa yang bisa dimenangkan. Data center, energi hijau, tekstil berbasis geothermal semuanya adalah peluang nyata yang tinggal dieksekusi dengan baik. Apakah target 6% bisa tercapai? Jawabannya akan terlihat di angka pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV 2026.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID