muamalah
8 Oktober 2026
Naufal Mamduh
Simak Baik-Baik! Ini Batasan Menaikkan Harga dalam Jual Beli Menurut Fikih Muamalah
Apakah penjual boleh menaikkan harga barang sesuka hati? Islam tidak menetapkan satu persentase keuntungan yang berlaku untuk seluruh transaksi. Penjual punya ruang menentukan harga berdasarkan kondisi barang, biaya, dan pertimbangan usahanya.
Tapi kebebasan menentukan harga bukan berarti bebas menempuh cara apa pun untuk memperoleh keuntungan.
3 Landasan Fikih tentang Batasan Menaikkan Harga
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana sekaligus Pakar Fikih Muamalah, melalui buku Harta Haram Muamalat Kontemporer dan kajian-kajiannya, membahas persoalan muamalah dengan melihat bagaimana harta diperoleh serta unsur apa saja yang terkandung dalam transaksinya.
Jadi pertanyaannya bukan hanya berapa persen keuntungan yang diambil, melainkan bagaimana keuntungan itu diperoleh.
1. Keuntungan Besar Tidak Otomatis Haram
Kisah Urwah al-Bariqi sering dibahas dalam konteks ini. Rasulullah ﷺ pernah memberinya 1 dinar untuk membeli seekor kambing. Urwah justru membeli 2 ekor, lalu menjual salah satunya seharga 1 dinar. Ia pun kembali membawa 1 dinar beserta 1 ekor kambing. Rasulullah ﷺ kemudian mendoakan keberkahan untuknya.
Hadis riwayat Imam Bukhari no. 3642, juga diriwayatkan Ibnu Majah no. 2393. Berstatus shahih.
Kisah ini menunjukkan besarnya keuntungan tidak dengan sendirinya menjadi alasan pengharaman. Keuntungan yang secara hitungan terlihat besar bisa lahir dari kecakapan berdagang dalam transaksi yang sah.
Meski begitu, kisah ini tidak berarti setiap cara meraih margin besar otomatis dibolehkan. Yang dibenarkan dalam kisah tersebut adalah kecakapannya membaca peluang, bukan kebebasan menempuh cara apa pun.
2. Harga Dapat Berubah Mengikuti Kondisi Pasar
Harga bergerak naik turun mengikuti pasokan dan permintaan. Hal ini terlihat dalam hadits Anas bin Malik, ketika harga barang di Madinah melonjak dan para sahabat meminta Rasulullah ﷺ menetapkan harga.
Beliau menjelaskan bahwa Allah ﷻ yang menetapkan harga, menyempitkan serta melapangkan rezeki. Beliau juga menegaskan tidak ingin menemui Allah ﷻ dalam keadaan membawa tuntutan kezaliman atas darah maupun harta manusia.
Baca juga: Awas Loh! Ini Hukum Fikih Transaksi COD Menurut Ustadz Erwandi, Jadi Boleh Gak?
Hadist riwayat Abu Dawud no. 3450, juga diriwayatkan Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadist ini menjadi salah satu landasan pembahasan tas'ir, yaitu penetapan harga oleh otoritas. Karena itu kenaikan harga akibat perubahan kondisi pasar tidak bisa langsung disamakan dengan praktik yang dilarang. Mekanisme pasar yang berjalan wajar berbeda dengan harga yang sengaja dikerek lewat rekayasa.
3. Keuntungan Tetap Harus Diperoleh dengan Jujur
Besarnya margin bukan satu-satunya hal yang dinilai. Cara memperolehnya sama menentukan. Rasulullah ﷺ bersabda tentang 2 orang yang berjual beli, bahwa apabila keduanya jujur dan menjelaskan kondisi barangnya, transaksi mereka diberkahi. Sebaliknya bila keduanya berdusta dan menyembunyikan keadaan barang, keberkahannya dihapuskan.
Hadist dari Hakim bin Hizam, riwayat Imam Bukhari no. 2079 dan Imam Muslim no. 1532. Berstatus muttafaq alaih, yaitu disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim.
Artinya penjual tidak boleh menjadikan ketidaktahuan pembeli sebagai celah untuk memberi informasi menyesatkan atau menyembunyikan cacat barang. Perhatikan bahwa yang disebut dalam hadist itu bukan besaran harganya, melainkan keterbukaan informasinya.
Kapan Menaikkan Harga Menjadi Bermasalah?
Persoalannya muncul ketika keuntungan diperoleh lewat cara yang tidak dibenarkan.
- Memanfaatkan ketidaktahuan pembeli
Penjual tahu pembeli tidak memahami harga atau kondisi sebenarnya, lalu sengaja memberi informasi menyesatkan agar pembeli membayar lebih mahal. - Menimbun barang atau ihtikar
Sengaja menahan barang yang dibutuhkan masyarakat untuk menciptakan kelangkaan, lalu menjualnya setelah harga naik.
Perlu dibedakan dengan kondisi pasar yang wajar. Harga yang naik karena persediaan memang terbatas atau permintaan meningkat bukanlah penimbunan.
Jadi harga tinggi tidak otomatis berarti penipuan. Sebaliknya, harga yang terlihat wajar juga tidak otomatis bersih bila ada informasi penting yang sengaja disembunyikan. Margin besar dan penipuan adalah 2 persoalan yang berbeda.
Jadi, Bolehkah Menaikkan Harga Sesuka Hati?
Tidak tepat mengatakan penjual bebas menaikkan harga tanpa melihat cara transaksinya. Tidak tepat pula menganggap setiap harga yang jauh di atas harga beli otomatis haram.
Yang perlu dipastikan adalah transaksinya sah, jujur, berlangsung atas dasar kerelaan kedua pihak, serta bersih dari unsur yang dilarang.
Dengan memahami prinsip ini, pengusaha dapat menentukan harga secara lebih bijak tanpa mengabaikan ketentuan fikih muamalah.
Baca juga: Bismillah! Panduan Muamalah: Pengertian dan Akad Demi Transaksi Bebas Riba
Ingin Bertanya Langsung ke Ustadz Erwandi?
Masih ada pertanyaan seputar jual beli, bisnis, investasi, atau persoalan muamalah lainnya? Tabayyun adalah forum tanya jawab muamalah yang dipandu langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan diselenggarakan secara rutin oleh LBS Urun Dana.
Melalui forum ini Anda dapat menanyakan persoalan muamalah yang dihadapi sehari-hari maupun dalam dunia usaha, langsung kepada ahlinya. Pantau jadwal Tabayyun berikutnya melalui kanal resmi LBS Urun Dana.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






