muamalah

calendar_today

8 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Simak Baik-Baik! Ini Batasan Menaikkan Harga dalam Jual Beli Menurut Fikih Muamalah

Apakah penjual boleh menaikkan harga barang sesuka hati? Islam tidak menetapkan satu persentase keuntungan yang berlaku untuk seluruh transaksi. Penjual punya ruang menentukan harga berdasarkan kondisi barang, biaya, dan pertimbangan usahanya.

Tapi kebebasan menentukan harga bukan berarti bebas menempuh cara apa pun untuk memperoleh keuntungan.

3 Landasan Fikih tentang Batasan Menaikkan Harga 

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Founder LBS Urun Dana sekaligus Pakar Fikih Muamalah, melalui buku Harta Haram Muamalat Kontemporer dan kajian-kajiannya, membahas persoalan muamalah dengan melihat bagaimana harta diperoleh serta unsur apa saja yang terkandung dalam transaksinya.

Jadi pertanyaannya bukan hanya berapa persen keuntungan yang diambil, melainkan bagaimana keuntungan itu diperoleh.

1. Keuntungan Besar Tidak Otomatis Haram

Kisah Urwah al-Bariqi sering dibahas dalam konteks ini. Rasulullah ﷺ pernah memberinya 1 dinar untuk membeli seekor kambing. Urwah justru membeli 2 ekor, lalu menjual salah satunya seharga 1 dinar. Ia pun kembali membawa 1 dinar beserta 1 ekor kambing. Rasulullah ﷺ kemudian mendoakan keberkahan untuknya.

Hadis riwayat Imam Bukhari no. 3642, juga diriwayatkan Ibnu Majah no. 2393. Berstatus shahih.

Kisah ini menunjukkan besarnya keuntungan tidak dengan sendirinya menjadi alasan pengharaman. Keuntungan yang secara hitungan terlihat besar bisa lahir dari kecakapan berdagang dalam transaksi yang sah.

Meski begitu, kisah ini tidak berarti setiap cara meraih margin besar otomatis dibolehkan. Yang dibenarkan dalam kisah tersebut adalah kecakapannya membaca peluang, bukan kebebasan menempuh cara apa pun.

2. Harga Dapat Berubah Mengikuti Kondisi Pasar

Harga bergerak naik turun mengikuti pasokan dan permintaan. Hal ini terlihat dalam hadits Anas bin Malik, ketika harga barang di Madinah melonjak dan para sahabat meminta Rasulullah ﷺ menetapkan harga.

Beliau menjelaskan bahwa Allah ﷻ yang menetapkan harga, menyempitkan serta melapangkan rezeki. Beliau juga menegaskan tidak ingin menemui Allah ﷻ dalam keadaan membawa tuntutan kezaliman atas darah maupun harta manusia.

Baca juga: Awas Loh! Ini Hukum Fikih Transaksi COD Menurut Ustadz Erwandi, Jadi Boleh Gak?

Hadist riwayat Abu Dawud no. 3450, juga diriwayatkan Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadist ini menjadi salah satu landasan pembahasan tas'ir, yaitu penetapan harga oleh otoritas. Karena itu kenaikan harga akibat perubahan kondisi pasar tidak bisa langsung disamakan dengan praktik yang dilarang. Mekanisme pasar yang berjalan wajar berbeda dengan harga yang sengaja dikerek lewat rekayasa.

3. Keuntungan Tetap Harus Diperoleh dengan Jujur

Besarnya margin bukan satu-satunya hal yang dinilai. Cara memperolehnya sama menentukan. Rasulullah ﷺ bersabda tentang 2 orang yang berjual beli, bahwa apabila keduanya jujur dan menjelaskan kondisi barangnya, transaksi mereka diberkahi. Sebaliknya bila keduanya berdusta dan menyembunyikan keadaan barang, keberkahannya dihapuskan.

Hadist dari Hakim bin Hizam, riwayat Imam Bukhari no. 2079 dan Imam Muslim no. 1532. Berstatus muttafaq alaih, yaitu disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim.

Artinya penjual tidak boleh menjadikan ketidaktahuan pembeli sebagai celah untuk memberi informasi menyesatkan atau menyembunyikan cacat barang. Perhatikan bahwa yang disebut dalam hadist itu bukan besaran harganya, melainkan keterbukaan informasinya.

Kapan Menaikkan Harga Menjadi Bermasalah?

Persoalannya muncul ketika keuntungan diperoleh lewat cara yang tidak dibenarkan.

  1. Memanfaatkan ketidaktahuan pembeli
    Penjual tahu pembeli tidak memahami harga atau kondisi sebenarnya, lalu sengaja memberi informasi menyesatkan agar pembeli membayar lebih mahal.
  2. Menimbun barang atau ihtikar
    Sengaja menahan barang yang dibutuhkan masyarakat untuk menciptakan kelangkaan, lalu menjualnya setelah harga naik.

Perlu dibedakan dengan kondisi pasar yang wajar. Harga yang naik karena persediaan memang terbatas atau permintaan meningkat bukanlah penimbunan.

Jadi harga tinggi tidak otomatis berarti penipuan. Sebaliknya, harga yang terlihat wajar juga tidak otomatis bersih bila ada informasi penting yang sengaja disembunyikan. Margin besar dan penipuan adalah 2 persoalan yang berbeda.

Jadi, Bolehkah Menaikkan Harga Sesuka Hati?

Tidak tepat mengatakan penjual bebas menaikkan harga tanpa melihat cara transaksinya. Tidak tepat pula menganggap setiap harga yang jauh di atas harga beli otomatis haram.

Yang perlu dipastikan adalah transaksinya sah, jujur, berlangsung atas dasar kerelaan kedua pihak, serta bersih dari unsur yang dilarang.

Dengan memahami prinsip ini, pengusaha dapat menentukan harga secara lebih bijak tanpa mengabaikan ketentuan fikih muamalah.

Baca juga: Bismillah! Panduan Muamalah: Pengertian dan Akad Demi Transaksi Bebas Riba

Ingin Bertanya Langsung ke Ustadz Erwandi?

Masih ada pertanyaan seputar jual beli, bisnis, investasi, atau persoalan muamalah lainnya? Tabayyun adalah forum tanya jawab muamalah yang dipandu langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan diselenggarakan secara rutin oleh LBS Urun Dana.

Melalui forum ini Anda dapat menanyakan persoalan muamalah yang dihadapi sehari-hari maupun dalam dunia usaha, langsung kepada ahlinya. Pantau jadwal Tabayyun berikutnya melalui kanal resmi LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.