berita

calendar_today

11 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Heboh! Rumah Kontrakan Bakal Kena Pajak, Ini yang Perlu Diketahui Pengusaha

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan strategi ekstensifikasi untuk memperluas basis perpajakan pada 2027, dan salah satu sektor yang masuk radar adalah penghasilan dari penyewaan aset properti, termasuk rumah dan kontrakan.

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan hal ini dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 secara daring beberapa waktu lalu. 

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," tegasnya sebagaimana dikutip Bisnis.com.

Siapa yang Jadi Target Pajak Kontrakan?

Kebijakan ini secara spesifik menyasar kelompok menengah-atas yang menguasai lebih dari satu aset properti dan memanfaatkannya untuk kegiatan komersial. Selama ini, kontribusi pajak dari segmen ini dinilai masih jauh di bawah potensi sebenarnya.

Bukan berarti pajak sewa properti belum ada. Aturannya sudah lama berlaku, yakni PPh Final 10% dari nilai bruto penghasilan sewa. Yang berubah adalah intensitas pengawasan dan keakuratan data yang akan digunakan Kemenkeu untuk menjangkau wajib pajak yang selama ini belum patuh.

Coretax Jadi Senjata Utama Kemenkeu

Untuk memuluskan perluasan basis pajak ini, Kemenkeu akan mempererat sinergi pertukaran data dengan berbagai instansi dan menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax.

Dengan Coretax, otoritas fiskal bisa membedah profil wajib pajak secara lebih akurat, mencocokkan data kepemilikan properti dengan laporan pajak, dan mengidentifikasi potensi penghasilan yang belum dilaporkan. Sistem ini memungkinkan cross-check data antarinstansi secara real-time, sehingga celah pelaporan yang selama ini ada akan semakin sempit.

Baca juga: Mantap Jiwa! Pemerintah Tebar Paket Stimulus untuk Perkuat Ekonomi RI, Ini Daftarnya!

Ini Dampaknya bagi Pengusaha Properti dan Pemilik Kontrakan

Bagi pengusaha properti dan pemilik rumah kontrakan, kebijakan ini membawa beberapa implikasi yang perlu dicermati sejak sekarang.

Pertama, kepatuhan pajak bukan lagi pilihan. Dengan Coretax yang semakin canggih dan integrasi data antarinstansi yang semakin rapat, menyembunyikan penghasilan sewa akan semakin sulit. Pengusaha properti yang selama ini belum melaporkan penghasilan sewanya perlu segera melakukan pemutihan dan memastikan kepatuhan pajaknya.

Kedua, margin keuntungan perlu dihitung ulang. PPh Final 10% dari nilai bruto sewa adalah kewajiban yang sudah ada, tapi banyak yang belum memperhitungkannya dalam kalkulasi bisnis. Bagi yang memiliki banyak unit, angka ini bisa signifikan. Saatnya menghitung ulang proyeksi arus kas dan menyesuaikan harga sewa jika perlu.

Ketiga, dokumentasi menjadi krusial. Kontrak sewa yang sah, rekening khusus untuk penghasilan sewa, dan pembukuan yang rapi adalah perlindungan terbaik saat otoritas pajak mulai intensif memeriksa. Pengusaha properti yang sudah memiliki sistem administrasi yang baik justru akan lebih tenang menghadapi kebijakan ini.

Keempat, momentum evaluasi model bisnis. Bagi yang memiliki banyak properti namun belum dioptimalkan, ini adalah saat yang tepat untuk mengevaluasi apakah model bisnis sewa properti masih relevan atau perlu diversifikasi ke instrumen lain yang lebih efisien secara pajak.

Baca juga: Top Banget! Pengangguran RI Turun ke Level Terendah, Tapi Ada yang Perlu Dicermati

Selain Pajak, PNBP Juga Dioptimalkan

Di luar pajak properti, Kemenkeu juga menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui standarisasi, digitalisasi, dan simplifikasi layanan di tingkat kementerian dan lembaga. Pemerintah juga akan mengoptimalkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara untuk menertibkan tata niaga komoditas ekstraktif.

Gambaran besarnya jelas: pemerintah sedang membangun sistem fiskal yang lebih rapat, lebih digital, dan lebih sulit untuk ditembus celahnya.

Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID