berita
11 Agustus 2026
Naufal Mamduh
Heboh! Rumah Kontrakan Bakal Kena Pajak, Ini yang Perlu Diketahui Pengusaha
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan strategi ekstensifikasi untuk memperluas basis perpajakan pada 2027, dan salah satu sektor yang masuk radar adalah penghasilan dari penyewaan aset properti, termasuk rumah dan kontrakan.
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan hal ini dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 secara daring beberapa waktu lalu.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," tegasnya sebagaimana dikutip Bisnis.com.
Siapa yang Jadi Target Pajak Kontrakan?
Kebijakan ini secara spesifik menyasar kelompok menengah-atas yang menguasai lebih dari satu aset properti dan memanfaatkannya untuk kegiatan komersial. Selama ini, kontribusi pajak dari segmen ini dinilai masih jauh di bawah potensi sebenarnya.
Bukan berarti pajak sewa properti belum ada. Aturannya sudah lama berlaku, yakni PPh Final 10% dari nilai bruto penghasilan sewa. Yang berubah adalah intensitas pengawasan dan keakuratan data yang akan digunakan Kemenkeu untuk menjangkau wajib pajak yang selama ini belum patuh.
Coretax Jadi Senjata Utama Kemenkeu
Untuk memuluskan perluasan basis pajak ini, Kemenkeu akan mempererat sinergi pertukaran data dengan berbagai instansi dan menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax.
Dengan Coretax, otoritas fiskal bisa membedah profil wajib pajak secara lebih akurat, mencocokkan data kepemilikan properti dengan laporan pajak, dan mengidentifikasi potensi penghasilan yang belum dilaporkan. Sistem ini memungkinkan cross-check data antarinstansi secara real-time, sehingga celah pelaporan yang selama ini ada akan semakin sempit.
Baca juga: Mantap Jiwa! Pemerintah Tebar Paket Stimulus untuk Perkuat Ekonomi RI, Ini Daftarnya!
Ini Dampaknya bagi Pengusaha Properti dan Pemilik Kontrakan
Bagi pengusaha properti dan pemilik rumah kontrakan, kebijakan ini membawa beberapa implikasi yang perlu dicermati sejak sekarang.
Pertama, kepatuhan pajak bukan lagi pilihan. Dengan Coretax yang semakin canggih dan integrasi data antarinstansi yang semakin rapat, menyembunyikan penghasilan sewa akan semakin sulit. Pengusaha properti yang selama ini belum melaporkan penghasilan sewanya perlu segera melakukan pemutihan dan memastikan kepatuhan pajaknya.
Kedua, margin keuntungan perlu dihitung ulang. PPh Final 10% dari nilai bruto sewa adalah kewajiban yang sudah ada, tapi banyak yang belum memperhitungkannya dalam kalkulasi bisnis. Bagi yang memiliki banyak unit, angka ini bisa signifikan. Saatnya menghitung ulang proyeksi arus kas dan menyesuaikan harga sewa jika perlu.
Ketiga, dokumentasi menjadi krusial. Kontrak sewa yang sah, rekening khusus untuk penghasilan sewa, dan pembukuan yang rapi adalah perlindungan terbaik saat otoritas pajak mulai intensif memeriksa. Pengusaha properti yang sudah memiliki sistem administrasi yang baik justru akan lebih tenang menghadapi kebijakan ini.
Keempat, momentum evaluasi model bisnis. Bagi yang memiliki banyak properti namun belum dioptimalkan, ini adalah saat yang tepat untuk mengevaluasi apakah model bisnis sewa properti masih relevan atau perlu diversifikasi ke instrumen lain yang lebih efisien secara pajak.
Baca juga: Top Banget! Pengangguran RI Turun ke Level Terendah, Tapi Ada yang Perlu Dicermati
Selain Pajak, PNBP Juga Dioptimalkan
Di luar pajak properti, Kemenkeu juga menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui standarisasi, digitalisasi, dan simplifikasi layanan di tingkat kementerian dan lembaga. Pemerintah juga akan mengoptimalkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara untuk menertibkan tata niaga komoditas ekstraktif.
Gambaran besarnya jelas: pemerintah sedang membangun sistem fiskal yang lebih rapat, lebih digital, dan lebih sulit untuk ditembus celahnya.
Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan publik. Informasi yang termuat tidak merepresentasikan pandangan resmi, kebijakan, maupun skema transaksi dan investasi yang berlaku di LBS Urun Dana

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






