investasi

calendar_today

21 Oktober 2025

Jangan Di-skip! Lebih Dekat Sama Saham Halal, Jurus Cuan yang Bikin Hati Tenang!

Investasi kini menjadi pilihan banyak orang untuk menumbuhkan aset dan mencapai kebebasan finansial. Potensi keuntungan yang besar membuat instrumen seperti saham semakin diminati, terutama di tengah meningkatnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Namun bagi investor Muslim, muncul pertanyaan penting: apakah semua bentuk investasi bisa dikategorikan sebagai investasi halal? Di sinilah perbedaan antara saham halal dan saham konvensional menjadi sangat penting untuk dipahami. Mari simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Saham Halal? 

Saham halal adalah instrumen investasi syariah yang mewakili kepemilikan modal pada perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip Islam. Dalam praktiknya, investasi halal memastikan bahwa setiap penyertaan modal dilakukan pada perusahaan yang tidak melanggar ketentuan syariah dan terhindar dari unsur riba, gharar, serta maysir.

Berbeda dengan saham konvensional, saham halal hanya diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berkaitan dengan hal-hal yang diharamkan seperti perjudian, riba, minuman keras, rokok, atau produk yang merusak moral. 

Baca juga: Gokil! Jurus Saham Harvies Coffee Melejit 327%, Kopi Gayo yang Jadi Idola Investor!

Selain itu, perusahaan penerbit saham halal juga wajib menjalankan bisnisnya secara adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan kata lain, saham halal bukan sekadar bentuk investasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga wujud komitmen terhadap keberkahan dan nilai tanggung jawab sosial dalam Islam.

Perbedaan Saham Halal dan Saham Konvensional

Meskipun keduanya sama-sama instrumen investasi, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara saham halal dan saham konvensional:

1. Prinsip Investasi

Saham konvensional menitikberatkan pada keuntungan finansial tanpa memperhatikan halal-haramnya sumber pendapatan. Sebaliknya, saham halal harus terbebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan dzalim (ketidakadilan). 

2. Jenis Usaha Perusahaan

Perusahaan penerbit saham halal hanya bergerak di sektor yang tidak bertentangan dengan syariat Islam seperti perdagangan halal, logistik, pendidikan, dan manufaktur. Sedangkan saham konvensional bebas beroperasi di industri apapun, termasuk yang dilarang syariat.

3. Mekanisme Keuntungan

Dalam saham konvensional, investor mendapat imbal hasil dari bunga, dividen, atau capital gain. Sementara pada investasi halal, keuntungan diperoleh melalui bagi hasil dari usaha riil yang dijalankan perusahaan.

4. Sistem Pengawasan

Saham halal memiliki lapisan pengawasan tambahan melalui DPS dan DSN-MUI. Tujuannya memastikan seluruh kegiatan usaha dan pelaporan keuangan sesuai dengan prinsip investasi syariah yang diawasi secara ketat.

5. Nilai dan Tujuan Investasi

Saham konvensional hanya mengejar profit, sedangkan saham halal menyeimbangkan antara keuntungan dan keberkahan. Investor tidak hanya mencari hasil finansial, tetapi juga ingin berkontribusi pada ekonomi yang etis dan berkeadilan.

6. Dampak Sosial dan Lingkungan

Perusahaan penerbit saham halal memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan lingkungan. Hal ini menjadikan investasi syariah lebih berorientasi pada manfaat jangka panjang.

Keunggulan Saham Halal

Selain perbedaannya, saham halal juga memiliki berbagai keunggulan yang menjadikannya semakin diminati di dunia securities crowdfunding dan pasar modal syariah.

1. Mendukung Ekonomi Produktif

Modal investor disalurkan ke sektor-sektor riil seperti manufaktur halal, pertanian, dan jasa etis. Ini menciptakan efek nyata bagi perekonomian dan membuka peluang kerja baru.

2. Transparansi dan Akuntabilitas Tinggi

Perusahaan penerbit saham halal wajib melaporkan penggunaan dana dan kegiatan bisnis secara terbuka, sehingga investor memahami arah pertumbuhan bisnis yang didukungnya.

3. Mekanisme Bagi Hasil yang Adil

Tidak ada bunga tetap atau riba haram. Saham halal menggunakan sistem bagi hasil proporsional berdasarkan keuntungan riil. Investor dan penerbit sama-sama berbagi risiko dan hasil usaha secara setara.

Baca juga: Asyiap! Ini Beda Investasi dan Asuransi, Bikin Cuan Plus Pelindung Masa Depan!

4. Berorientasi pada Keberkahan

Investasi halal tidak hanya berfokus pada laba, tetapi juga pada nilai-nilai keberkahan. Setiap transaksi dilakukan secara etis dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

5. Memberi Ketenangan Batin

Berinvestasi di saham halal memberikan rasa tenang karena seluruh prosesnya sejalan dengan nilai Islam. Tidak ada riba, tidak ada spekulasi, dan seluruh aktivitasnya diawasi secara syariah.

Segera Punya Saham Halal Harvies Coffee 

Kabar baik untuk Anda yang ingin berinvestasi halal di bisnis riil! Harvies Coffee segera membuka penawaran saham halal melalui LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang mempertemukan investor dan pengusaha halal dalam satu ekosistem yang transparan dan diawasi OJK.

Dengan modal mulai Rp500 ribu, Anda sudah bisa menjadi pemilik bagian dari coffee shop asal Aceh yang terkenal lewat konsep Positive Vibes Coffee Shop. Suasana ngopi di Harvies dibuat produktif, bebas rokok, dan penuh energi positif menciptakan ruang yang nyaman dan inspiratif.

Perlu diketahui lewat LBS Urun Dana, semua saham halal yang ditawarkan telah melalui proses kurasi ketat dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Jadi, Anda bisa berinvestasi dengan tenang dan penuh keberkahan.

Segera nantikan penawaran saham halal Harvies Coffee di LBS Urun Dana. Saatnya menanam keberkahan, menikmati pertumbuhan, dan jadi bagian dari perjalanan kopi lokal menuju pasar nasional.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID