investasi

calendar_today

21 April 2025

Jangan Ragu! Simak Penjelasan Sukuk LBS Urun Dana dari Pakarnya

Dalam dunia investasi, istilah sukuk semakin dikenal karena dianggap sebagai salah satu investasi syariah yang menawarkan keuntungan kompetitif sekaligus berkah. LBS Urun Dana, sebagai securities crowdfunding yang amanah dan terpercaya, rutin membuka penawaran sukuk dari pelaku UKM maupun industri skala besar. 

Namun, pertanyaan penting yang sering muncul adalah: Se-syariah apa sih sukuk yang ditawarkan di platform LBS Urun Dana?

Pakar securities crowdfunding sekaligus Chief Business Officer (CBO) LBS Urun Dana, Murdani Aji, menjelaskan bahwa sukuk di LBS Urun Dana dikurasi ketat dengan prinsip syariah untuk kenyamanan bersama. 

Seluruh struktur dan akad yang digunakan telah melalui proses kurasi oleh tim yang berpengalaman dan diverifikasi oleh pakar fikih muamalah kontemporer Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi MA. Dengan demikian, sukuk bebas dari unsur riba, dzalim dan gharar baik dari segi akad maupun bisnis yang dijalankan.

Inilah sejumlah faktor utama yang menjadikan suatu sukuk dapat dikategorikan sebagai sesuai syariah,” ungkap Murdani Aji. 

Dua Jenis Akad dalam Sukuk

Secara umum, sukuk yang ditawarkan di LBS Urun Dana menggunakan dua kelompok akad yang dibolehkan dalam Islam:

1. Akad Syirkah (Kerjasama Modal)

Jenis ini mencakup musyarakah dan mudharabah. Investor memberikan modal kepada penerbit (issuer) untuk digunakan dalam kegiatan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sementara risiko kerugian ditanggung sesuai porsi modal, kecuali bila terjadi kelalaian dari pihak penerbit.

Akad ini memungkinkan investor untuk menikmati hasil dari usaha nyata yang dijalankan oleh penerbit. Model seperti ini menumbuhkan rasa kepemilikan sekaligus kolaborasi antara investor dan pelaku usaha.

2. Akad Jual Beli

Jenis akad kedua adalah akad murabahah, istishna, ijarah, dan salam. Di sini, investor membiayai pembelian barang atau jasa yang kemudian dijual kembali dengan margin yang disepakati di awal.

Contohnya, dalam akad murabahah, investor melalui LBS Urun Dana dapat membeli barang kebutuhan penerbit, lalu menjualnya ke penerbit dengan harga yang sudah ditambahkan margin. Imbal hasil bagi investor berasal dari margin ini bukan dari bunga atau spekulasi.

Investasi Halal yang Nyaman dan Transparan

Dengan mengadopsi dua model akad ini, LBS Urun Dana menghadirkan sukuk yang bukan hanya aman secara hukum, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Keuntungan dari sukuk di LBS tidak hanya pada potensi imbal hasil yang kompetitif, tetapi juga pada nilai keberkahan dan ketenangan batin karena terhindar dari transaksi haram. 

Bagi para pelaku usaha, pendanaan syariah melalui sukuk juga memberikan solusi pembiayaan yang adil dan berkah. Maka, jika Anda mencari investasi berkah dengan potensi keuntungan menarik, sukuk bisa jadi pilihan terbaik. Mulai investasi di sini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID