investasi

calendar_today

2 Desember 2025

Let’s Go! 7 Tips Investasi Syariah Online Biar Portofolio Melesat Plus Cuan Deras!

Ekosistem produk investasi syariah di Indonesia sedang memasuki fase percepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pertumbuhan jumlah investor meningkat signifikan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga selaras dengan prinsip halal dan etis dalam Islam.

Momentum ini menunjukkan bahwa produk investasi syariah semakin diminati sebagai alternatif yang aman dan berkelanjutan, terlebih karena kini proses investasi syariah online dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan hanya melalui aplikasi di genggaman.

Melihat prospek besar sektor ini, langkah paling bijak adalah memulai sedini mungkin dengan strategi yang tepat. Mari kita bahas peluang investasi syariah di Indonesia dan 7 tips efektif memulai investasi syariah online untuk hasil optimal dan penuh keberkahan.

Fakta Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia 

Ekosistem produk investasi syariah di Indonesia sedang memasuki era percepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bursa Efek Indonesia mencatat lonjakan 142% jumlah investor saham syariah, dari 85.891 pada tahun 2020 menjadi 207.834 investor per Oktober 2025. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya mencari peluang cuan, tetapi juga menginginkan transparansi, keamanan, dan prinsip halal dalam strategi pengelolaan aset modern.

Momentum positif juga terlihat dalam kancah global. State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025 menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dunia dengan skor GIEI 99,9, meningkat 19,8 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor keuangan syariah mencatat total aset Rp9.927 triliun (tumbuh 11,8% yoy) dan berkontribusi 45% terhadap PDB nasional, menjadi bukti kuat bahwa investasi syariah online dan instrumen syariah lainnya kini berdiri sebagai pilar ekonomi strategis, bukan sekadar alternatif.

Baca juga: Chip In! Kenali Pasar Sekunder dan Performa Gacor Emiten Saham di LBS Urun Dana!

Bagi investor dan pengusaha dengan visi jangka panjang, kekuatan data ini menegaskan bahwa produk investasi syariah adalah instrumen yang solid untuk membangun portofolio yang kompetitif dan berkelanjutan. Dengan market share 40,7% pada pasar modal syariah dan pertumbuhan aset 11%, keputusan berinvestasi berbasis prinsip syariah kini menjadi langkah strategis untuk menghadapi dinamika ekonomi global dan mengoptimalkan peluang pertumbuhan.

Kenapa Produk Investasi Syariah Semakin Diminati Investor? 

Minat terhadap produk investasi syariah terus meningkat seiring perubahan preferensi investor modern yang mulai meninggalkan instrumen spekulatif dan beralih pada instrumen berbasis aset riil yang lebih stabil dan transparan. Para investor berkapital besar kini memprioritaskan keamanan kontrak, transparansi pengelolaan dana, dan keberlanjutan nilai jangka panjang.

Beberapa faktor utama yang membuat investasi syariah kian menarik:

1. Berbasis underlying asset, sehingga nilai investasi terhubung langsung dengan aktivitas ekonomi nyata, bukan sekedar permainan harga.
2. Kontrak jelas dan transparan, meminimalkan risiko manipulasi dan ketidakpastian.
3. Bebas riba, gharar, dan dzalim memberikan rasa nyaman secara finansial dan spiritual.
4. Model bagi hasil yang adil, menciptakan keselarasan antara penerbit usaha dan investor.
5. Kinerja finansial kompetitif, terbukti dari pertumbuhan sukuk, saham syariah dan reksadana syariah di Indonesia.

Tren ini menegaskan bahwa investasi syariah bukan lagi alternatif pinggiran, melainkan pilihan strategis bagi investor profesional yang menilai risiko dan return secara serius.

Jenis-Jenis Produk Investasi Syariah

Bagi investor yang ingin membangun portofolio optimal dengan pendekatan syariah, berikut beberapa jenis investasi yang paling banyak digunakan dan terbukti relevan sebagaimana dikutip dari Modul Pengelolaan Investasi Syariah OJK

1. Sukuk

Sukuk merupakan instrumen keuangan berbasis underlying asset yang menggunakan akad syariah seperti ijarah, mudharabah, atau wakalah. Instrumen ini memastikan bahwa dana investor dialokasikan pada aktivitas produktif sektor riil. Imbal hasil diperoleh melalui mekanisme bagi hasil atau ujrah (fee), menjadikan sukuk pilihan stabil dan berisiko rendah bagi investor yang menginginkan pendapatan rutin dan terukur.

2. Saham Syariah

Saham syariah adalah saham perusahaan yang memenuhi standar syariah dan tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) maupun indeks resmi seperti JII dan ISSI, yang masih aktif digunakan di pasar modal Indonesia. Investor berpotensi memperoleh keuntungan melalui dividen dan capital gain, dengan kepastian bahwa bisnis yang dijalankan terbebas dari riba, gharar, dan dzalim. Saham syariah cocok bagi investor agresif yang fokus pada pertumbuhan jangka panjang berbasis fundamental perusahaan.

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah memungkinkan investor mengelola dana secara kolektif melalui Manajer Investasi untuk ditempatkan pada portofolio syariah seperti pasar uang, sukuk, atau saham syariah. Diversifikasi otomatis dan pengelolaan profesional menjadikannya pilihan yang ideal bagi investor yang ingin berinvestasi tanpa harus memantau pergerakan pasar setiap hari. Tersedia berbagai tipe seperti pasar uang syariah, pendapatan tetap, campuran, hingga saham syariah.

4. Deposito Syariah

Deposito syariah memberikan imbal hasil melalui akad mudharabah atau bagi hasil, bukan bunga seperti sistem konvensional. Instrumen ini menawarkan keamanan tinggi dan kepastian keuntungan yang jelas sesuai kesepakatan awal. Cocok bagi investor konservatif yang membutuhkan instrumen penyimpanan dana jangka pendek hingga menengah dengan risiko minimal.

5. Emas 

Emas fisik tetap menjadi instrumen safe haven yang efektif sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global. Emas sering digunakan sebagai bagian dari strategi diversifikasi portofolio untuk menjaga kestabilan aset jangka panjang, terutama pada kondisi pasar yang fluktuatif.

Cara Melakukan Investasi Syariah Online di Indonesia

Ekosistem digital mendorong pertumbuhan pesat pada produk investasi syariah, membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan sektor riil melalui jalur daring. Tren investasi syariah online kini menjadi pilihan strategis bagi investor yang ingin membangun portofolio berbasis prinsip syariah dengan pendekatan profesional, terukur, dan terhubung langsung dengan aktivitas ekonomi produktif.

Baca juga: Cus! 5 Jurus Profit Taking ala Warren Buffett Biar Cuan Anda Nggak Ngacir!

Berikut 7 langkah strategis untuk memulai investasi syariah secara digital dan mengoptimalkan potensi pertumbuhan aset.

1. Pastikan Platform Terdaftar di OJK dan Diawasi DPS

Langkah pertama adalah memastikan platform investasi berada dalam pengawasan regulator resmi:

a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas legal
b. Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan prinsip syariah terpenuhi atau pakar fikih muamalah. 

Hal ini memastikan bahwa instrumen investasi yang dipilih terbebas dari riba, gharar, dan unsur dzalim dalam transaksi.

2. Gunakan Referensi Resmi Melalui IDX Syariah

Untuk memilih saham yang sesuai prinsip syariah, gunakan rujukan resmi:

a. Jakarta Islamic Index (JII)
b. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

IDX Syariah menyediakan data laporan perusahaan, screening syariah, serta kinerja pasar sehingga investor dapat mengambil keputusan berdasarkan analisis riil dan bukan sekadar opini pasar.

3. Tentukan Instrumen Produk Investasi Syariah Sesuai Tujuan

Pilihan Produk Investasi Syariah yang tersedia melalui platform digital antara lain:

a. Sukuk Ritel & Sukuk Korporasi untuk pendapatan berkala
b. Reksa Dana Syariah untuk diversifikasi otomatis
c. Saham Syariah untuk pertumbuhan jangka panjang
d. Deposito Syariah berbasis akad bagi hasil

Setiap instrumen memiliki karakteristik yang berbeda sesuai tujuan keuangan, profil risiko, dan jangka waktu investasi.

4. Manfaatkan Kesempatan melalui Securities Crowdfunding Syariah

Securities Crowdfunding Syariah (SCF) menjadi instrumen modern yang mempertemukan investor dengan pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan melalui akad syariah. Imbal hasil diperoleh berdasarkan bagi hasil usaha yang nyata.

Keunggulan strategis securities crowdfunding: 

a. Investasi langsung ke sektor riil produktif
b. Proses digital dari pendaftaran sampai pencairan
c. Pelaporan keuangan dan penggunaan dana terstruktur
d. Dampak ekonomi nyata untuk UMKM dan industri halal

Instrumen ini semakin diminati investor visioner yang ingin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nyata.

5. Mulai Secara Bertahap dan Konsisten

Tidak diperlukan modal besar untuk memulai. Investasi bertahap membantu membentuk pola yang konsisten serta memberi ruang belajar memahami dinamika pasar secara langsung.

Disiplin menempatkan dana secara berkala dapat memperkuat struktur portofolio dan mengurangi ketergantungan pada momentum pasar.

6. Evaluasi Portofolio Secara Berkala

Lakukan evaluasi portofolio setiap 3–6 bulan untuk:

a. Mengukur performa aset
b. Menyesuaikan strategi dengan kondisi ekonomi terbaru
c. Melakukan rebalancing apabila diperlukan

Pendekatan ini membantu menjaga arah investasi tetap sesuai tujuan awal.

7. Perkuat Literasi dan Riset Pasar

Insight dan riset menjadi faktor penting untuk pengambilan keputusan berbasis data. Ikuti:

a. Analisis ekonomi dan industri
b. Laporan prospektus dan kinerja penerbit
c. Forum diskusi investasi dan webinar edukatif

Investor terinformasi selalu memiliki keunggulan kompetitif dibanding yang bergerak spekulatif.

Siap-Siap Investasi di Pasar Sekunder LBS Urun Dana 

Perkembangan investasi syariah online semakin kuat dan mendorong akses yang lebih luas terhadap berbagai produk investasi syariah berbasis digital. Momentum ini semakin relevan dengan segera dibukanya Pasar Sekunder LBS Urun Dana sebagai fasilitas jual beli saham antar investor dalam ekosistem securities crowdfunding.

Insya Allah dalam waktu dekat Pasar Sekunder LBS Urun Dana hadir untuk memberikan ruang transaksi yang lebih fleksibel: investor baru bisa masuk dengan mudah, sementara investor existing dapat melakukan profit taking melalui mekanisme yang transparan dan sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Awas Keder! Pahami Pasar Perdana vs Pasar Sekunder Sebelum Mulai Invest!

Berbeda dari pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia, perdagangan saham di LBS difasilitasi langsung oleh penyelenggara. Sesuai POJK, saham hanya dapat diperdagangkan setelah tercatat di KSEI minimal 12 bulan, sehingga strategi keluar–masuk posisi dapat dilakukan lebih teratur untuk menjaga likuiditas portofolio investasi.

Pasar Sekunder adalah babak baru investasi online yang lebih likuid, lebih dinamis, dan terkoneksi langsung dengan kinerja usaha riil. Daftar di LBS Urun Dana dan siapkan KYC agar siap transaksi saat Pasar Sekunder dibuka.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID