investasi

calendar_today

2 November 2025

Awas Keder! Pahami Pasar Perdana vs Pasar Sekunder Sebelum Mulai Invest!

Dalam dunia investasi, ada dua istilah penting yang wajib dipahami oleh setiap investor, yaitu Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Keduanya merupakan fondasi utama dari sistem pasar modal. 

Saham yang Anda beli hari ini pasti pernah melewati dua tahap ini. Mulainya di Pasar Perdana, lalu berpindah dan terus hidup di Pasar Sekunder. Meski sama-sama menjadi tempat transaksi efek, keduanya punya peran dan mekanisme yang berbeda. Mari kita pahami lebih dalam agar Anda bisa menentukan langkah investasi dengan lebih cerdas.

Apa Itu Pasar Perdana? 

Pasar Perdana adalah tempat di mana efek seperti saham atau obligasi diterbitkan dan dijual kepada publik untuk pertama kali. Menurut Investopedia tahap ini disebut juga pasar primer atau pasar kesatu, karena menjadi langkah awal perusahaan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan menurut Buku Saku Pasar Modal OJK pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat  berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat  sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Baca juga: Cekidot! Kupas Saham Syariah, Cara Kerja sampai Contoh Emiten yang Lagi Kinclong!

Hasil penjualan saham di pasar perdana langsung masuk ke perusahaan penerbit (emiten).

Dana tersebut biasanya digunakan untuk ekspansi usaha, menambah modal kerja, atau membiayai proyek baru. Karena itu, Pasar Perdana atau disebut juga Initial Public Offering (IPO) adalah fondasi awal bagi perusahaan yang ingin berkembang melalui pendanaan publik.

Ciri-Ciri Pasar Perdana

Bagian ini penting, karena melalui ciri-cirinya kita bisa membedakan Pasar Perdana dengan Pasar Sekunder.  Berikut penjelasan lebih lengkap tentang ciri-ciri Pasar Perdana sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Investasi dan Portofolio (2020) karya I Made Adnyana. 

1. Penjualan saham dilakukan melalui penjamin emisi

Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati bersama. Harga tersebut tercantum di dalam prospektus resmi atau berdasarkan kisaran harga yang ditentukan melalui sistem book building sebelum penawaran dilakukan.

2. Tidak ada biaya transaksi bagi pembeli

Investor yang membeli saham di Pasar Perdana tidak dikenakan biaya transaksi tambahan. Seluruh biaya sudah termasuk dalam harga saham perdana yang ditawarkan oleh emiten.

3. Jumlah saham yang diterima bisa berbeda dari jumlah pesanan

Jika terjadi oversubscribed atau jumlah pemesanan melebihi saham yang ditawarkan, maka investor mungkin tidak mendapatkan seluruh jumlah saham yang dipesan. Pembagian saham akan dilakukan sesuai kebijakan dan ketentuan dari emiten.

4. Pembelian dilakukan melalui penjamin emisi atau agen penjual

Investor tidak membeli saham secara langsung kepada perusahaan, melainkan melalui penjamin emisi atau agen penjual resmi yang ditunjuk oleh emiten.

5. Masa pemesanan bersifat terbatas

Penawaran saham di Pasar Perdana hanya berlaku dalam periode waktu tertentu. Setelah masa penawaran berakhir, pembelian saham hanya bisa dilakukan di Pasar Sekunder.

6. Melibatkan berbagai profesi pendukung

Proses penawaran saham di Pasar Perdana melibatkan berbagai pihak profesional seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai independen. Para profesional ini berperan penting dalam memberikan pendapat dan rekomendasi terhadap kelayakan emiten yang akan menawarkan sahamnya ke publik.

7. Dikenal juga sebagai pasar primer atau pasar pertama

Karena menjadi tempat awal saham diterbitkan dan dijual untuk pertama kalinya, Pasar Perdana sering disebut juga sebagai primary market atau first market.

Penjelasan Seputar Pasar Sekunder

Pasar Sekunder adalah kelanjutan dari Pasar Perdana, tempat efek atau saham yang telah diterbitkan dan tercatat di bursa diperjualbelikan secara bebas antar-investor. Di pasar pasar sekunder sebagaimana dikutip dari Buku Saku Pasar Modal OJK, transaksi tidak lagi melibatkan perusahaan penerbit, melainkan antara investor yang satu dengan investor lainnya. 

Setelah efek resmi tercatat di bursa, saham perusahaan dapat diperdagangkan secara terbuka oleh publik. Investor yang telah membeli saham di pasar perdana dapat menjualnya di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain, sementara investor lain dapat membelinya melalui platform online trading yang disediakan oleh perusahaan efek. 

Ciri-Ciri Pasar Sekunder

Untuk memahami lebih jauh, berikut adalah beberapa ciri-ciri Pasar Sekunder yang membedakannya dari Pasar Perdana:

1. Harga saham berubah sesuai mekanisme pasar

Nilai saham di Pasar Sekunder tidak tetap. Harga bisa naik atau turun tergantung pada banyak faktor seperti kinerja perusahaan, kondisi ekonomi, dan sentimen investor.

2. Transaksi dilakukan antar-investor

Di tahap ini, perusahaan penerbit tidak lagi terlibat. Penjual dan pembeli saham adalah sesama investor yang bertransaksi melalui perantara broker atau platform resmi.

3. Adanya biaya transaksi jual beli

Setiap transaksi di Pasar Sekunder dikenakan biaya tertentu, baik komisi broker maupun biaya platform. Besarannya biasanya dihitung dalam persentase dari nilai transaksi.

4. Tidak ada batasan harga atau jumlah pembelian saham

Investor bebas membeli atau menjual saham sesuai kemampuan modal dan strategi masing-masing. Harga saham pun ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar.

Baca juga: Cekidot! Kepoin Pasar Sekunder, Kunci Jual Beli Saham Cerdas Anti FOMO!

5. Saham yang diperdagangkan sudah tercatat di bursa atau platform resmi

Hanya saham yang telah melewati proses penawaran perdana dan disetujui oleh otoritas pasar modal yang bisa diperdagangkan di sini.

6. Pasar Sekunder bersifat likuid dan terbuka

Investor bisa keluar dan masuk pasar kapan saja selama periode perdagangan dibuka. Likuiditas inilah yang menjadikan pasar sekunder sangat penting bagi kelancaran sistem keuangan.

7. Pasar Sekunder memberi peluang bagi investor baru

Tidak semua orang sempat membeli saham di tahap IPO. Karena itu, Pasar Sekunder membuka kesempatan bagi investor baru untuk memiliki saham dari emiten yang sudah terdaftar.

8. Ada potensi keuntungan dan risiko lebih tinggi

Karena harga saham bisa berubah sewaktu-waktu, Pasar Sekunder memberikan peluang mendapatkan capital gain, tapi juga risiko capital loss.

Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

Sebelum Anda mulai berinvestasi saham, penting memahami perbedaan antara Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Dua jenis pasar ini ibarat dua babak dalam perjalanan sebuah saham: Pasar Perdana adalah saat saham lahir dan dijual pertama kali, sedangkan Pasar Sekunder adalah saat saham berpindah tangan di antara para investor. Berikut penjelasan selengkapnya: 

1. Peran dan fungsi utama

Pasar Perdana adalah tempat pertama di mana perusahaan atau emiten menjual sahamnya kepada publik. Dari sinilah perusahaan memperoleh tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Sebaliknya, Pasar Sekunder adalah tempat saham yang sudah diterbitkan di Pasar Perdana mulai diperdagangkan secara bebas antar-investor. Di tahap ini, transaksi tidak lagi melibatkan perusahaan, melainkan antar pemilik saham.

2. Pihak yang terlibat dalam transaksi

Pada Pasar Perdana, proses penjualan saham melibatkan emiten, penjamin emisi (underwriter), dan investor awal.

Sedangkan di Pasar Sekunder, transaksi dilakukan antar-investor individu atau institusi melalui perantara broker atau platform perdagangan resmi seperti bursa efek atau platform urun dana yang berizin OJK.

3. Penentuan harga dan biaya transaksi

Harga saham di Pasar Perdana bersifat tetap sesuai kesepakatan antara emiten dan penjamin emisi, sehingga investor tidak perlu membayar biaya tambahan di luar harga saham yang ditetapkan.

Sementara di Pasar Sekunder, harga saham berfluktuasi sesuai mekanisme pasar. Naik ketika permintaan tinggi, dan turun ketika penawaran lebih besar. Setiap transaksi juga dikenakan biaya atau komisi kepada broker.

4. Waktu perdagangan dan arah pergerakan dana

Transaksi di Pasar Perdana hanya berlaku dalam periode tertentu selama masa penawaran umum perdana (IPO). Dana hasil penjualan masuk langsung ke perusahaan penerbit. Sebaliknya, di Pasar Sekunder, saham dapat diperdagangkan kapan saja selama jam bursa berlangsung, dan dana hasil transaksi berpindah antar-investor, bukan lagi ke perusahaan.

5. Tujuan investasi dan manfaat bagi pasar modal

Pasar Perdana berfungsi untuk menghimpun dana segar bagi perusahaan yang ingin berkembang. Sedangkan Pasar Sekunder berperan menjaga likuiditas pasar dengan memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual atau membeli saham kapanpun mereka mau.

Mengenal Pasar Sekunder LBS Urun Dana 

Di LBS Urun Dana, investasi berarti memiliki bagian dari bisnis halal yang nyata. Platform ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah yang menjauhkan diri dari praktik riba, gharar, dan dzalim. Setiap langkahnya dibangun atas nilai keberkahan, keterbukaan, dan keadilan bagi seluruh pihak.

Berbeda dengan bursa saham konvensional yang beroperasi setiap hari, Pasar Sekunder LBS Urun Dana dibuka setiap tiga bulan sekali. Periode ini menjadi kesempatan bagi investor untuk menjual saham halal yang telah dimiliki atau membeli saham dari penerbit yang sebelumnya sukses didanai di Pasar Perdana. Momen ini selalu dinantikan karena menghadirkan peluang nyata untuk menumbuhkan aset secara halal dan transparan.

Baca juga: Militan! Cerita Dibalik Saham Harvies Coffee yang Laris Manis dalam Waktu 3 Hari!

Setiap transaksi di Pasar Sekunder berlangsung terverifikasi dan sesuai prinsip muamalah, memastikan tidak ada unsur ketidakjelasan atau spekulasi berlebihan. Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta bimbingan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seluruh proses investasi halal di LBS Urun Dana dirancang agar tetap dalam koridor syariah dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi umat.

Melalui Pasar Sekunder LBS Urun Dana, Anda dapat memperluas portofolio saham halal sekaligus ikut berperan dalam memperkuat ekonomi syariah nasional. Segera daftar di LBS Urun Dana dan pantau jadwal pembukaan Pasar Sekunder berikutnya, agar tidak melewatkan kesempatan menjadi bagian dari ekosistem investasi halal Ustadz Erwandi yang tumbuh bersama keberkahan.

 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID