investasi

calendar_today

24 Desember 2024

Pendanaan Syariah LBS Urun Dana: Solusi Halal untuk Pelaku Usaha

Pendanaan syariah semakin menjadi solusi utama bagi pelaku usaha yang ingin membangun bisnis tanpa melibatkan riba. Dalam sebuah webinar bertajuk “Upgrade Bisnismu dengan Pendanaan Syariah,” Murdani Aji, Chief Business Officer (CBO) LBS Urun Dana dan pakar Securities Crowdfunding (SCF) di Indonesia, memaparkan pentingnya SCF sebagai instrumen permodalan yang sesuai dengan syariat Islam. Acara ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor.

SCF, yang diatur melalui POJK No. 57 Tahun 2020, memungkinkan pelaku usaha mendapatkan pendanaan hingga Rp10 miliar. Angka ini jauh melampaui batas maksimum Rp2 miliar yang ditetapkan untuk peer-to-peer lending (P2P). Selain itu, SCF difokuskan pada pendanaan syariah produktif dengan melibatkan masyarakat sebagai investor, menjadikannya sebagai salah satu bentuk lembaga pembiayaan syariah yang terpercaya di Indonesia.

“Dengan SCF, kami ingin membantu pelaku usaha mendapatkan pendanaan halal yang tidak hanya mendukung pertumbuhan bisnis, tetapi juga memberikan keberkahan dalam setiap langkah usaha mereka,” jelas Murdani Aji.

Scale Up Bisnis dengan Pembiayaan Syariah

Dalam paparannya, Murdani menjelaskan bahwa sukuk menjadi salah satu produk unggulan dalam Securities Crowdfunding. Sukuk dirancang untuk memenuhi kebutuhan proyek seperti pengadaan bahan baku atau pembelian aset produktif. 

Dengan menggunakan akad-akad syariah seperti musyarakah, mudharabah, dan murabahah, sukuk memberikan keuntungan yang halal bagi investor. Contohnya, proyek dengan nilai Rp5 miliar dapat didanai oleh sukuk melalui platform LBS Urun Dana, di mana investor akan mendapatkan bagi hasil sesuai syariat. Hal ini menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal usaha dalam kerangka pendanaan syariah.

Murdani juga membahas konsep “scale-up business” sebagai indikator penting dalam pertumbuhan usaha. Di LBS Urun Dana, scale-up didefinisikan sebagai kenaikan aset perusahaan minimal 5 kali lipat dari laba tahun sebelumnya. Sebagai contoh, perusahaan dengan laba Rp1 miliar di tahun 2023 harus menunjukkan kenaikan aset menjadi Rp5 miliar pada akhir 2024 untuk memenuhi kriteria scale-up.

“Scale-up business bukan hanya tentang pertumbuhan, tetapi tentang memastikan keberlanjutan dan pengelolaan bisnis yang efektif. Dengan kenaikan aset 5 kali lipat dari laba, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan pasar yang lebih besar,” tambah Murdani.

Selain itu laporan keuangan menjadi fondasi utama dalam menentukan kesiapan perusahaan untuk berkembang. Murdani menekankan bahwa laporan keuangan yang baik tidak hanya membantu memahami kondisi finansial, tetapi juga menjadi alat penting untuk menentukan kapan menambah modal atau melakukan investasi baru. 

Contohnya laba ditahan dapat digunakan sebagai modal tambahan untuk mencapai pertumbuhan eksponensial tanpa harus bergantung pada pinjaman dari lembaga pembiayaan konvensional.

Sebagai penutup, pembiayaan syariah tidak hanya memberikan akses modal hingga Rp10 miliar, tetapi juga memastikan keberkahan usaha melalui prinsip syariah. Dengan platform LBS Urun Dana, pelaku usaha dapat memanfaatkan instrumen syariah seperti saham dan sukuk untuk meningkatkan skala bisnis mereka.

“Kami berharap apa yang disampaikan dalam webinar ini menjadi wasilah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pendanaan syariah yang mendukung keberkahan usaha mereka,” tutup Murdani Aji.

Dapatkan pendanaan syariah dan investasi berkah dengan mudah di LBS Urun Dana! Nikmati transaksi yang aman, adil, dan sesuai syariah untuk mendukung perkembangan bisnis Anda. Bergabung sekarang dan wujudkan impian Anda #KarenaNyamanItuDisini dan #TransaksiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID