investasi

calendar_today

19 Desember 2024

Pembiayaan Syariah: Pahami Manfaat dan Skema Pembiayaan untuk Upgrade Bisnis UKM

Pertumbuhan industri keuangan turut mendorong munculnya berbagai produk pendanaan, termasuk pendanaan syariah atau pembiayaan syariah untuk UKM dan pelaku usaha lainnya. Pembiayaan syariah menawarkan berbagai manfaat bagi konsumen, salah satunya adalah kemudahan dalam memperoleh dana tunai. Dengan prinsip-prinsip Islam yang jelas, pembiayaan syariah atau pendanaan syariah memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabahnya.

Tidak hanya itu, pembiayaan syariah juga menawarkan berbagai keuntungan menarik bagi nasabah, mulai dari fleksibilitas jangka waktu hingga kemudahan dalam proses pengajuan. Ingin tahu lebih lanjut mengenai keuntungan-keuntungan apa saja yang bisa Anda dapatkan dari pembiayaan syariah

Mari simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut yang akan membahas secara detail berbagai aspek menarik dari pembiayaan syariah, mulai dari pengertian, manfaat, hingga skema pendanaan. 

Mengenal Pembiayaan Syariah 

Tak kenal maka tak sayang. Sebelum membahas lebih jauh mengenai pendanaan syariah, alangkah baiknya untuk mengetahui apa itu pendanaan syariah atau pembiayaan syariah? Pembiayaan syariah adalah jenis pendanaan yang mengacu berdasarkan prinsip, dasar hukum, dan ketentuan agama Islam sebagai landasan penyusunan produk dan layanan yang berlaku. Dalam bidang perbankan, penerapan prinsip syariah telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui fatwa yang telah dikeluarkannya. 

Dalam pembiayaan syariah, tidak boleh menerapkan bunga dalam setiap transaksi antara pihak bank dan nasabah agar tidak terjadi riba. Sebab, riba merupakan hal yang dilarang dalam syariat agama Islam.

Selain itu merujuk pada Peraturan OJK atau POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah Pasal 1 mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah, yaitu:

1. Pembiayaan Jual Beli 

Jenis pembiayaan syariah yang bentuknya berupa penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.

2. Pembiayaan Investasi

Skema pembiayaan berbentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu yang dipakai untuk kegiatan usaha produktif dengan bagi hasil keuntungan sesuai pada perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati bersama.

3. Pembiayaan Jasa

Penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu produk, pemberian dana syariah dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran ujrah (imbal jasa) sesuai dengan kesepakatan.

Pembiayaan syariah berpedoman pada prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Transaksi dalam pembiayaan syariah dilarang keras mengandung unsur riba, gharar, dholim dan hal-hal yang diharamkan Islam. 

Manfaat Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah tidak hanya bermanfaat bagi pengusaha, tetapi juga bagi investor dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini sejumlah manfaatnya: 

1. Manfaat Bagi Pengusaha

Pembiayaan syariah memberikan berbagai manfaat bagi pengusaha UKM, salah satunya adalah kesempatan untuk melakukan pengembangan usaha menggunakan dana syariah. Melalui pembiayaan syariah, mereka dapat menerima dana yang dapat dapat digunakan dengan kebutuhan usaha, baik untuk modal usaha maupun pengembangan aset produktif.

2. Manfaat Bagi Investor

Pembiayaan syariah memberikan peluang bagi investor untuk mendukung usaha yang sesuai dengan prinsip syariah melalui berbagai akad pembiayaan syariah, seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau mudharabah (bagi hasil). Dengan sistem ini, investor dapat berinvestasi secara etis sekaligus mengoptimalkan keuntungan finansial. 


Kemudian lembaga pembiayaan syariah menawarkan berbagai produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha, mulai dari modal kerja hingga pengembangan aset produktif, sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana.

3. Manfaat Bagi Masyarakat

Pembiayaan syariah atau pendanaan syariah dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam setiap transaksi. 

Sistem ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang terjangkau oleh sistem pembiayaan konvensional.  Melalui penerapan akad pembiayaan syariah, hal ini dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan sosial, lingkungan, dan etika.

Skema Pendanaan Syariah

Skema pembiayaan syariah mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam setiap prosesnya. Tidak hanya menawarkan pembiayaan syariah Indonesia yang bebas riba, tetapi juga membangun kerja sama yang saling menguntungkan antara semua pihak yang terlibat.

1. Saham

Saham syariah merupakan instrumen keuangan yang berbentuk saham, yang diatur dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa prinsip-prinsip syariah mencakup larangan terhadap aktivitas perjudian, perdagangan yang tidak sesuai dengan syariah, serta jasa keuangan yang mengandung riba seperti bank berbasis bunga. 

Dalam konteks pendanaan syariah, saham syariah memungkinkan investor untuk menyuntikkan modal ke perusahaan yang memenuhi kriteria syariah, sehingga mendukung kegiatan usaha yang halal dan etis.

Baca juga: Apa itu saham?

  1. Sukuk 

Sukuk adalah salah satu skema pendanaan syariah yang populer. Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Jenis-jenisnya beragam seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau mudharabah (bagi hasil), dan lainnya. 

Pembiayaan syariah yang diperoleh dari penerbitan sukuk umumnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, tekstil, hingga makanan & minuman. 

Baca juga: Apa Itu Sukuk?

LBS Urun Dana hadir untuk mendukung pengusaha UKM yang ingin naik kelas ke level berikutnya. Kami mengajak Anda untuk berkolaborasi, menciptakan peluang baru, dan mewujudkan pertumbuhan yang lebih besar. 

Bersama, kita dapat membangun masa depan yang lebih cerah untuk bisnis Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini, klik di sini untuk ajukan pembiayaan syariah dan informasi lebih lanjut!

 

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID