investasi

calendar_today

3 Agustus 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Sukuk Kaisar Kaya Gemilang Resmi Listing, Ini yang Bikin Banyak Investor Melirik

CV Kaisar Kaya Gemilang bukan nama baru di industri garmen lokal. Berdiri sejak 2018, perusahaan Multi Apparel Manufacture & Clothing Development ini sudah mengantongi portofolio klien yang berbicara sendiri: Vearst, Evermos, Kitabisa.com, Manuva, hingga Walko. Bagi yang sedang mencari instrumen investasi halal berbasis usaha riil, Sukuk Musyarakah CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap VI kini resmi tersedia di LBS Urun Dana.

Mengenal CV Kaisar Kaya Gemilang

Sejak 2018, CV Kaisar Kaya Gemilang membangun reputasi sebagai manufaktur garmen yang bisa dipercaya oleh brand-brand besar. Kombinasi antara kapasitas produksi yang solid dan jaringan klien yang teruji menjadikan mereka salah satu pemain garmen lokal yang rekam jejaknya bisa diverifikasi.

Baca juga: Hijrah Yuk! Mengenal Investasi Halal: Pengertian, Jenis dan Tips Lengkap 2026

Yang lebih penting bagi investor adalah histori amanah mereka dalam penerbitan sukuk sebelumnya. Ini bukan penawaran pertama, dan setiap tahap sebelumnya diselesaikan dengan baik.

Rekam Jejak Pembayaran yang Konsisten

Inilah yang membedakan CV Kaisar dari banyak emiten lain di platform securities crowdfunding. Mereka sudah membuktikan komitmennya lewat tiga tahap sukuk sebelumnya:

  • Tahap 1: Modal Rp1,13 miliar, bagi hasil Rp204 juta, diterima 19 Januari 2025. 
  • Tahap 2: Modal Rp3,39 miliar, bagi hasil Rp403 juta, diterima 6 Oktober 2025. 
  • Tahap 3: Modal Rp2,63 miliar, bagi hasil Rp398 juta, diterima 5 Januari 2026.

Pasar Garmen yang Terus Tumbuh

Sektor pakaian jadi dan garmen tumbuh 5,39% menurut data Kemenperin RI. Konsumsi domestik terhadap produk fashion dan merchandise lokal terus meningkat, dengan perputaran uang yang cepat dan pasar yang riil. CV Kaisar bergerak tepat di segmen ini, dengan klien yang sudah ada dan order yang sudah di tangan.

Untuk Apa Dana Sukuk Kaisar Tahap VI Ini?

Dana dari Sukuk Tahap VI akan digunakan sebagai modal kerja produksi merchandise melalui anak usaha PT Kolaborasi Aksi Indonesia untuk klien Kitabisa. Produksi mencakup tiga jenis kain unggulan: Milano UV Protection 74, Dot Micro 70, dan Benzema 72 Finish, dengan gramasi 130–150gr.

Ini bukan spekulasi. Ada klien, ada order, ada spesifikasi produk yang jelas. Dana masuk langsung berputar di proyek yang sudah berjalan.

Detail Penawaran Sukuk Musyarakah CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap VI

Nama Efek: Sukuk Musyarakah Jual Beli CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap VI

  • Nilai Pendanaan: Rp1.826.200.000
  • Tenor: 10 Bulan
  • Proyeksi ROI: 13–14% per tahun
  • Minimal Investasi: Rp1.000.000
  • Angsuran I (Bulan ke-7): Rp300.000.000 (modal)
  • Angsuran II (Bulan ke-10): Rp1.739.256.667 (modal + bagi hasil)

Tentang LBS Urun Dana

LBS Urun Dana berizin OJK dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fikih muamalah kontemporer. Setiap emiten melewati kurasi ketat dari sisi administrasi, bisnis, dan kepatuhan syariah sebelum bisa listing di platform ini.

Baca juga: Simak! Apa Itu Sukuk dan Mengapa Diminati oleh Banyak Investor Saat Ini?

Sukuk Kaisar Kaya Gemilang Masih Tersedia!

Sukuk CV Kaisar Kaya Gemilang Tahap VI masih tersedia di LBS Urun Dana, tapi dengan nilai pendanaan Rp1,82 miliar dan ROI 14–15% per tahun, penawaran ini tidak akan menunggu lama. Tiga tahap sebelumnya sudah membuktikan CV Kaisar bisa dipercaya. Sekarang giliran Anda.

Daftar atau login, lalu beli Sukuk Kaisar Tahap VI di sini. Masih ada pertanyaan? Tim LBS Urun Dana siap via WhatsApp:

FAQ

Apa itu Sukuk Kaisar Tahap VI?

Sukuk Musyarakah yang diterbitkan CV Kaisar Kaya Gemilang melalui platform securities crowdfunding LBS Urun Dana. Tenor 10 bulan dengan proyeksi ROI 14–15% per tahun, untuk modal kerja produksi merchandise klien Kitabisa.

Apakah sukuk ini sudah sesuai syariah?

Ya. LBS Urun Dana dibimbing oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan setiap emiten melewati kurasi kepatuhan syariah sebelum listing.

Berapa modal minimum untuk beli Sukuk Kaisar Tahap VI?

Mulai Rp1.000.000. Daftar di lbs.id untuk langsung mulai.

Disclaimer: Investasi melalui platform securities crowdfunding memiliki risiko, termasuk risiko penurunan nilai dan risiko likuiditas. Investasikan dana sesuai profil risiko Anda dan pelajari prospektus secara lengkap sebelum mengambil keputusan. LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh OJK.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID