investasi

calendar_today

23 September 2025

Tungtung! Duel ROI vs IRR, Kupas Strategi Hitung Cuan Biar Invest Makin Tokcer!

Ketika ekonomi bergerak dinamis dan ketidakpastian makin terasa, investor butuh alat ukur yang tajam untuk menilai kelayakan sebuah investasi. Dua indikator yang jadi “senjata wajib” adalah Return on Investment (ROI) dan Internal Rate of Return (IRR). 

Tanpa keduanya, keputusan investasi bisa seperti menembak dalam gelap yang tidak jelas arah dan risikonya. ROI memberi gambaran total keuntungan, sedangkan IRR menilai laju pertumbuhan tahunan secara lebih realistis.

Apa itu ROI?

ROI atau Return on Investment adalah rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur efisiensi suatu investasi dengan menimbang keuntungan bersih yang diperoleh dibandingkan dengan biaya investasi yang dikeluarkan dalam periode tertentu. 

ROI pada dasarnya melihat sejauh mana investasi yang ditanamkan mampu memberikan pengembalian keuntungan sesuai dengan yang diharapkan. Seperti yang dijelaskan oleh Irham Fahmi dalam Jerni Irnawati (2020), ROI adalah rasio yang menilai kemampuan investasi dalam menghasilkan profit relatif terhadap modal yang ditanamkan.

Baca juga: Gaspol! 5 Profil Risiko Investasi, Peta Jalan Biar Investasi Sampai Tujuan!

Lebih jauh, ROI juga dipandang sebagai ukuran kinerja untuk mengevaluasi efisiensi atau profitabilitas suatu investasi. Menurut Asosiasi Emiten Indonesia, ROI biasanya dinyatakan sebagai rasio atau persentase yang membandingkan keuntungan bersih dengan biaya investasi awal. ROI yang tinggi menunjukkan bahwa keuntungan melebihi biaya, sementara ROI yang rendah menandakan bahwa investasi mungkin tidak optimal.

Rumus ROI Beserta Contohnya 

Secara praktis, ROI sering disebut juga dengan rate of return (ROR). Rumus ROI perhitungannya sederhana:

Contoh: Jika seorang investor menanamkan Rp20 miliar lalu nilai investasinya meningkat menjadi Rp30 miliar, maka ROI = ((30 – 20) ÷ 20) x 100 = 50%. Artinya investasi tersebut memberikan margin keuntungan 50%.

Apa Itu IRR? 

Internal Rate of Return (IRR) adalah metode analisis keuangan untuk menilai kelayakan investasi. IRR didefinisikan sebagai tingkat diskonto yang membuat nilai bersih sekarang (Net Present Value/NPV) dari seluruh arus kas sama dengan nol. Menurut Susanti Widhiastuti dkk. (2024), IRR menunjukkan tingkat pengembalian yang diharapkan dan sering digunakan untuk membandingkan profitabilitas proyek.

Sedangkan dikutip dari DJKN Kemenkeu, fungsi utama perhitungan IRR adalah untuk mengukur apakah suatu aset akan mengalami peningkatan nilai atau tidak. IRR juga bermanfaat untuk mengetahui laju pengembalian investasi sehingga kegiatan operasional dalam bentuk apa pun dapat dievaluasi tingkatannya dengan lebih akurat.

Rumus IRR dan Contohnya

Untuk memahami lebih dalam cara kerja IRR, kita perlu melihat bagaimana perhitungannya dilakukan. IRR tidak muncul begitu saja, tetapi dihitung melalui pendekatan interpolasi yang menghubungkan NPV positif dan negatif pada tingkat diskonto tertentu.

Keterangan:

- IRR = Internal Rate of Return
i₁ = Tingkat diskonto yang menghasilkan NPV positif
i₂ = Tingkat diskonto yang menghasilkan NPV negatif
- NPV₁ = Net Present Value positif
- NPV₂ = Net Present Value negatif.

Baca juga: Jebret! 6 Investasi Halal Murah Meriah, Trik Gacor Bikin Pemula Auto Suhu!

Beberapa hal penting:

1. Dalam perhitungan IRR, NPV ditetapkan sama dengan nol.

2. Nilai investasi awal selalu negatif karena merupakan arus kas keluar.

3. Arus kas berikutnya bisa positif (penerimaan) atau negatif (tambahan modal).

4. IRR umumnya tidak bisa dihitung langsung secara analitis, melainkan melalui pendekatan trial-and-error atau bantuan software.

Contoh Perhitungan IRR

Misalkan sebuah proyek membutuhkan investasi awal sebesar Rp100 juta dan diproyeksikan menghasilkan arus kas Rp30 juta per tahun selama 5 tahun. Dengan dua tingkat diskonto:

1. Pada i₁ = 8%, diperoleh NPV₁ = +Rp10 juta

2. Pada i₂ = 12%, diperoleh NPV₂ = –Rp5 juta

Maka, nilai IRR dapat dihitung dengan:

Artinya, proyek ini memiliki tingkat pengembalian sekitar 10,67% per tahun. Jika cost of capital perusahaan di bawah angka tersebut, maka proyek layak dilanjutkan.

ROI vs IRR: Dua Alat Ukur yang Berbeda Tapi Saling Melengkapi

Meskipun sama-sama dipakai untuk menilai kelayakan investasi, ROI dan IRR memiliki fokus yang berbeda. Berikut ini sejumlah perbedaan dari ROI vs IRR: 

1. Beda Perhitungan Keuntungan

ROI menghitung keuntungan dengan cara membandingkan selisih nilai investasi awal dan nilai akhir, lalu dinyatakan dalam persentase. IRR tidak sesederhana itu, ia memperhitungkan arus kas tiap periode hingga menghasilkan tingkat diskonto yang membuat NPV sama dengan nol.

2. Faktor Waktu dalam Analisis

ROI tidak memperhitungkan unsur waktu, sehingga hasilnya bisa menyesatkan jika investasi berjalan panjang. IRR justru memasukkan waktu sebagai faktor utama, sehingga mampu menggambarkan laju pertumbuhan tahunan yang lebih realistis.

3. Kemudahan vs Kompleksitas

Rumus ROI relatif sederhana dan bisa dihitung manual dengan cepat. Sementara IRR membutuhkan perhitungan trial-and-error atau software keuangan, karena melibatkan arus kas berbeda tiap periode.

Baca juga: Edankeun! 5 Kiat Kupas Emiten via Prospektus, Modal Tipis Cuan Manis!

4. Kapan Digunakan?

ROI cocok dipakai untuk gambaran singkat seberapa besar margin keuntungan yang diperoleh. IRR lebih pas digunakan untuk analisis mendalam, terutama saat membandingkan beberapa proyek investasi dengan jangka waktu dan arus kas berbeda.

Investasi bukan asal ikut tren, tapi harus jelas, aman, dan halal. Di LBS Urun Dana, semua investasi dijalankan sesuai prinsip syariah, berizin OJK, dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Lebih dari 12 ribu investor sudah bergabung dan merasakan manfaatnya. Kini giliran Anda, yuk mulai investasi halal bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID