muamalah
16 Oktober 2026
Naufal Mamduh
Barang Titipan Hilang di Toko, Siapa yang Menanggung? Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi
Banyak pelaku UMKM memasarkan produknya lewat skema titip jual. Kue basah dititipkan ke toko, lalu dibayar setelah laku.
Skemanya terdengar sederhana, sampai muncul satu pertanyaan yang jarang dibahas di awal: kalau barangnya hilang, siapa yang menanggung?
Pertanyaan itu diajukan dalam forum Tabayyun bersama Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Berikut penjelasan beliau.
Pertanyaan 1: Barang Titip Jual Hilang di Toko
Penanya: Ini soal muamalah yang sekarang banyak berkembang, seperti UMKM yang menyuplai makanan. Saya menjual kue basah ke toko. Apakah muamalah seperti ini dibenarkan, dan bagaimana kesepakatannya kalau ada barang yang hilang? Dalam kesepakatan kami, bila hilang maka pihak toko yang mengganti.
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA:
Ini tidak boleh. Tidak boleh dia yang menggantikan. Pada titip jual, barang itu tetap milik Anda, bukan milik toko. Toko hanya menerima titipan. Beliau memberi perumpamaan sederhana. Bila ada orang menitipkan mobil di rumah saya lalu mobil itu hilang, siapa yang mengganti? Saya tidak mendapatkan apa-apa dari titipan itu, lalu kenapa saya yang harus mengganti?
Pengecualiannya: Bila Hilang karena Kelalaian
Ada 1 kondisi yang membuat pihak toko wajib mengganti, yaitu ketika kehilangan itu terjadi karena kelalaiannya.
Artinya toko tidak menjaga barang titipan secara semestinya. Contohnya kuenya diletakkan di luar dan tidak ada seorang pun yang menjaganya di sana, sehingga hilang. Dalam kondisi seperti ini, toko memang berkewajiban mengganti.
Baca juga: Simak Baik-Baik! Ini Batasan Menaikkan Harga dalam Jual Beli Menurut Fikih Muamalah
Sebaliknya, bila sudah ada yang menjaga di luar tetapi pencurinya memang lihai, kehilangan itu bukan karena kelalaian toko. Maka toko tidak berkewajiban mengganti.
Apa Artinya bagi Pelaku UMKM?
Yang perlu dipahami, menetapkan klausul bahwa pihak penerima titipan selalu mengganti setiap kehilangan tidak dibenarkan.
Penerima titipan berstatus pemegang amanah. Tanggung jawabnya muncul ketika ada kelalaian, bukan atas setiap risiko yang terjadi.
Karena itu, saat menyusun kesepakatan titip jual, yang perlu dibicarakan sejak awal bukan sekadar siapa yang mengganti, melainkan sejauh mana kewajiban penerima titipan dalam menjaga barang tersebut.
Pertanyaan 2: Dana Pensiun yang Dicairkan Sekaligus
Penanya: Kami menerima dana pensiun secara rutin setiap bulan. Kemudian ada program dari perusahaan yang memungkinkan sisa penerimaan itu diambil sekaligus, dan setelahnya tidak ada lagi penerimaan bulanan. Pertanyaannya, ketika dana itu diterima sekaligus dalam bentuk tunai, apakah ada unsur syubhat di dalamnya?
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA:
Iya, ada.
Dana tersebut dikembangkan dalam bentuk deposito ribawi. Karena itu, ketika Anda menerimanya, bagian yang berasal dari bunga deposito perlu dipotong.
Besaran potongannya mengikuti porsi bunga deposito yang berlaku. Bila bunganya 9%, potong 9%. Bila 10%, potong 10%.
Baca juga: Awas Loh! Ini Hukum Fikih Transaksi COD Menurut Ustadz Erwandi, Jadi Boleh Gak?
Bagian yang dipotong itu kemudian disalurkan kepada fakir miskin atau untuk kemaslahatan umum. Penjelasan di atas disampaikan dalam konteks pertanyaan yang diajukan, dengan kondisi dana pensiun yang pengolahannya melibatkan instrumen berbunga.
Karena skema dana pensiun berbeda-beda antar-perusahaan dan antar-lembaga pengelola, kondisi masing-masing orang perlu ditanyakan secara spesifik agar jawabannya sesuai.
Ingin Bertanya Langsung soal Fikih Muamalah?
Dua pertanyaan di atas muncul dari forum Tabayyun, forum tanya jawab muamalah yang dipandu langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan diselenggarakan secara rutin oleh LBS Urun Dana.
Melalui forum ini, Anda dapat menanyakan persoalan muamalah yang dihadapi sehari-hari maupun dalam dunia usaha, langsung kepada ahlinya. Pantau jadwal Tabayyun berikutnya melalui kanal resmi LBS Urun Dana.

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






