muamalah

calendar_today

16 Oktober 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Barang Titipan Hilang di Toko, Siapa yang Menanggung? Penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi

Banyak pelaku UMKM memasarkan produknya lewat skema titip jual. Kue basah dititipkan ke toko, lalu dibayar setelah laku.

Skemanya terdengar sederhana, sampai muncul satu pertanyaan yang jarang dibahas di awal: kalau barangnya hilang, siapa yang menanggung?

Pertanyaan itu diajukan dalam forum Tabayyun bersama Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Berikut penjelasan beliau.

Pertanyaan 1: Barang Titip Jual Hilang di Toko

Penanya: Ini soal muamalah yang sekarang banyak berkembang, seperti UMKM yang menyuplai makanan. Saya menjual kue basah ke toko. Apakah muamalah seperti ini dibenarkan, dan bagaimana kesepakatannya kalau ada barang yang hilang? Dalam kesepakatan kami, bila hilang maka pihak toko yang mengganti.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA:

Ini tidak boleh. Tidak boleh dia yang menggantikan. Pada titip jual, barang itu tetap milik Anda, bukan milik toko. Toko hanya menerima titipan. Beliau memberi perumpamaan sederhana. Bila ada orang menitipkan mobil di rumah saya lalu mobil itu hilang, siapa yang mengganti? Saya tidak mendapatkan apa-apa dari titipan itu, lalu kenapa saya yang harus mengganti?

Pengecualiannya: Bila Hilang karena Kelalaian

Ada 1 kondisi yang membuat pihak toko wajib mengganti, yaitu ketika kehilangan itu terjadi karena kelalaiannya.

Artinya toko tidak menjaga barang titipan secara semestinya. Contohnya kuenya diletakkan di luar dan tidak ada seorang pun yang menjaganya di sana, sehingga hilang. Dalam kondisi seperti ini, toko memang berkewajiban mengganti.

Baca juga: Simak Baik-Baik! Ini Batasan Menaikkan Harga dalam Jual Beli Menurut Fikih Muamalah

Sebaliknya, bila sudah ada yang menjaga di luar tetapi pencurinya memang lihai, kehilangan itu bukan karena kelalaian toko. Maka toko tidak berkewajiban mengganti.

Apa Artinya bagi Pelaku UMKM?

Yang perlu dipahami, menetapkan klausul bahwa pihak penerima titipan selalu mengganti setiap kehilangan tidak dibenarkan.

Penerima titipan berstatus pemegang amanah. Tanggung jawabnya muncul ketika ada kelalaian, bukan atas setiap risiko yang terjadi.

Karena itu, saat menyusun kesepakatan titip jual, yang perlu dibicarakan sejak awal bukan sekadar siapa yang mengganti, melainkan sejauh mana kewajiban penerima titipan dalam menjaga barang tersebut.

Pertanyaan 2: Dana Pensiun yang Dicairkan Sekaligus

Penanya: Kami menerima dana pensiun secara rutin setiap bulan. Kemudian ada program dari perusahaan yang memungkinkan sisa penerimaan itu diambil sekaligus, dan setelahnya tidak ada lagi penerimaan bulanan. Pertanyaannya, ketika dana itu diterima sekaligus dalam bentuk tunai, apakah ada unsur syubhat di dalamnya?

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA:

Iya, ada.

Dana tersebut dikembangkan dalam bentuk deposito ribawi. Karena itu, ketika Anda menerimanya, bagian yang berasal dari bunga deposito perlu dipotong.

Besaran potongannya mengikuti porsi bunga deposito yang berlaku. Bila bunganya 9%, potong 9%. Bila 10%, potong 10%.

Baca juga: Awas Loh! Ini Hukum Fikih Transaksi COD Menurut Ustadz Erwandi, Jadi Boleh Gak?

Bagian yang dipotong itu kemudian disalurkan kepada fakir miskin atau untuk kemaslahatan umum. Penjelasan di atas disampaikan dalam konteks pertanyaan yang diajukan, dengan kondisi dana pensiun yang pengolahannya melibatkan instrumen berbunga.

Karena skema dana pensiun berbeda-beda antar-perusahaan dan antar-lembaga pengelola, kondisi masing-masing orang perlu ditanyakan secara spesifik agar jawabannya sesuai.

Ingin Bertanya Langsung soal Fikih Muamalah?

Dua pertanyaan di atas muncul dari forum Tabayyun, forum tanya jawab muamalah yang dipandu langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan diselenggarakan secara rutin oleh LBS Urun Dana.

Melalui forum ini, Anda dapat menanyakan persoalan muamalah yang dihadapi sehari-hari maupun dalam dunia usaha, langsung kepada ahlinya. Pantau jadwal Tabayyun berikutnya melalui kanal resmi LBS Urun Dana.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.