muamalah

calendar_today

31 Juli 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Simak Nih! Tabayyun Bersama Ustadz Erwandi: Hukum Jual Beli Emas hingga Utang Usaha

Kajian Tabayyun (Tanya, Bahas, dan Temukan Jawabannya) bersama Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA membahas isu-isu keuangan yang sering jadi tanda tanya di kalangan pengusaha dan investor. Kali ini, tiga topik dibahas tuntas: praktik jual beli emas, konsep utang korporasi dalam Islam, dan nasib piutang ketika perusahaan dinyatakan pailit.

Berikut recap singkatnya.

Jual Beli Emas: Kapan Sah, Kapan Tidak?

Satu pertanyaan yang sering muncul: bagaimana hukum buyback emas di toko, di mana pemilik emas menyerahkan logam mulianya ke sales counter, lalu sales menyampaikan harga dari pemilik toko yang berada di ruangan terpisah?

Baca juga: Bismillah! Panduan Muamalah: Pengertian dan Akad Demi Transaksi Bebas Riba

Menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, transaksi ini sah selama serah terima uang dilakukan di saat yang sama dengan kesepakatan harga. Artinya, ketika pemilik emas menyatakan setuju dengan harga yang ditawarkan, uang harus langsung diserahkan saat itu juga. Jika setelah kata "setuju" diucapkan si sales masih harus pergi ke belakang untuk mengambil uang, ini berpotensi masuk kategori pisah majelis yang dapat merusak keabsahan akad.

Kuncinya bukan soal siapa yang menyerahkan uang, tapi kapan uang itu berpindah tangan.

Utang Korporasi dalam Islam: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam Islam, konsep utang usaha bersama dikenal melalui akad syirkah. Dalam syirkah, para mitra menanggung risiko sesuai porsi modal masing-masing.

Dalam konteks perusahaan modern berbentuk PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang disetorkan. Jika perusahaan berutang melebihi modal yang tercatat, pemegang saham tidak wajib menanggung secara pribadi. Menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, skema ini tidak bertentangan dengan syariah, selama semua pihak yang bertransaksi sudah mengetahui dan menyepakati aturan tersebut sejak awal.

Berbeda dengan CV atau usaha perseorangan yang bersifat tanggung renteng, di mana pemilik bertanggung jawab hingga ke harta pribadi.

Pailit dan Kepailitan: Apa Hak Kreditor?

Bagaimana nasib piutang ketika perusahaan dinyatakan pailit dan dilikuidasi?

Ustadz Erwandi Tarmizi menjelaskan bahwa dalam Islam, pembahasan ini masuk dalam bab mahjur alaih, yaitu hukum terkait orang atau entitas yang dinyatakan bangkrut. Hak para kreditor hanya sebatas harta yang tersisa dari perusahaan tersebut. Jika total utang melebihi aset yang ada, para kreditor hanya mendapatkan porsi proporsional dari harta yang tersedia.

Satu pengecualian berlaku: jika barang yang dijual ke perusahaan masih ada dalam bentuk aslinya dan belum berubah wujud, penjual berhak mengambil kembali barangnya untuk menutupi piutang. Namun jika barang sudah diolah atau tidak lagi dalam bentuk asli, maka penjual hanya bisa ikut dalam antrean pembagian aset likuidasi.

Baca juga: Tabayyun! Muamalah Bukan Sekadar Jual Beli, Ini Pengertian, Jenis, dan Penerapannya

Rasulullah ﷺ pun menegaskan bahwa bagi pihak pemberi piutang, tidak ada lagi yang bisa dituntut melebihi harta yang tersedia.

Nonton Selengkapnya di LBS TV

Recap ini hanya gambaran singkat dari diskusi yang jauh lebih dalam. Untuk pembahasan lengkap beserta tanya jawab interaktifnya, Anda bisa menonton kajian Tabayyun ini langsung di YouTube LBS TV.

Tertarik ikut Tabayyun berikutnya? Daftarkan diri Anda melalui form berikut: Daftar di sini

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID