muamalah
31 Juli 2026
Naufal Mamduh
Simak Nih! Tabayyun Bersama Ustadz Erwandi: Hukum Jual Beli Emas hingga Utang Usaha
Kajian Tabayyun (Tanya, Bahas, dan Temukan Jawabannya) bersama Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA membahas isu-isu keuangan yang sering jadi tanda tanya di kalangan pengusaha dan investor. Kali ini, tiga topik dibahas tuntas: praktik jual beli emas, konsep utang korporasi dalam Islam, dan nasib piutang ketika perusahaan dinyatakan pailit.
Berikut recap singkatnya.
Jual Beli Emas: Kapan Sah, Kapan Tidak?
Satu pertanyaan yang sering muncul: bagaimana hukum buyback emas di toko, di mana pemilik emas menyerahkan logam mulianya ke sales counter, lalu sales menyampaikan harga dari pemilik toko yang berada di ruangan terpisah?
Baca juga: Bismillah! Panduan Muamalah: Pengertian dan Akad Demi Transaksi Bebas Riba
Menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, transaksi ini sah selama serah terima uang dilakukan di saat yang sama dengan kesepakatan harga. Artinya, ketika pemilik emas menyatakan setuju dengan harga yang ditawarkan, uang harus langsung diserahkan saat itu juga. Jika setelah kata "setuju" diucapkan si sales masih harus pergi ke belakang untuk mengambil uang, ini berpotensi masuk kategori pisah majelis yang dapat merusak keabsahan akad.
Kuncinya bukan soal siapa yang menyerahkan uang, tapi kapan uang itu berpindah tangan.
Utang Korporasi dalam Islam: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam Islam, konsep utang usaha bersama dikenal melalui akad syirkah. Dalam syirkah, para mitra menanggung risiko sesuai porsi modal masing-masing.
Dalam konteks perusahaan modern berbentuk PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang disetorkan. Jika perusahaan berutang melebihi modal yang tercatat, pemegang saham tidak wajib menanggung secara pribadi. Menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, skema ini tidak bertentangan dengan syariah, selama semua pihak yang bertransaksi sudah mengetahui dan menyepakati aturan tersebut sejak awal.
Berbeda dengan CV atau usaha perseorangan yang bersifat tanggung renteng, di mana pemilik bertanggung jawab hingga ke harta pribadi.
Pailit dan Kepailitan: Apa Hak Kreditor?
Bagaimana nasib piutang ketika perusahaan dinyatakan pailit dan dilikuidasi?
Ustadz Erwandi Tarmizi menjelaskan bahwa dalam Islam, pembahasan ini masuk dalam bab mahjur alaih, yaitu hukum terkait orang atau entitas yang dinyatakan bangkrut. Hak para kreditor hanya sebatas harta yang tersisa dari perusahaan tersebut. Jika total utang melebihi aset yang ada, para kreditor hanya mendapatkan porsi proporsional dari harta yang tersedia.
Satu pengecualian berlaku: jika barang yang dijual ke perusahaan masih ada dalam bentuk aslinya dan belum berubah wujud, penjual berhak mengambil kembali barangnya untuk menutupi piutang. Namun jika barang sudah diolah atau tidak lagi dalam bentuk asli, maka penjual hanya bisa ikut dalam antrean pembagian aset likuidasi.
Baca juga: Tabayyun! Muamalah Bukan Sekadar Jual Beli, Ini Pengertian, Jenis, dan Penerapannya
Rasulullah ﷺ pun menegaskan bahwa bagi pihak pemberi piutang, tidak ada lagi yang bisa dituntut melebihi harta yang tersedia.
Nonton Selengkapnya di LBS TV
Recap ini hanya gambaran singkat dari diskusi yang jauh lebih dalam. Untuk pembahasan lengkap beserta tanya jawab interaktifnya, Anda bisa menonton kajian Tabayyun ini langsung di YouTube LBS TV.
Tertarik ikut Tabayyun berikutnya? Daftarkan diri Anda melalui form berikut: Daftar di sini

PROFIL PENULIS
Naufal Mamduh
SEO Content Writer
Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.






