artikel

calendar_today

6 Januari 2026

Apa Beda Lembaga Keuangan Halal vs Konvensional? Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi

Dalam dunia keuangan, terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan halal dan lembaga keuangan konvensional. Perbedaan ini tidak hanya terlihat dari jenis produk yang ditawarkan, tetapi juga dari prinsip dasar operasionalnya yang terkait dengan pemenuhan syariat Islam. 

Menurut Founder LBS Urun Dana dan Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA ada beberapa hal penting yang membedakan keduanya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tersebut:

1. Dasar Hukum dan Prinsip Syariah

Lembaga keuangan halal beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang mengharamkan transaksi yang melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Dalam sistem ini, produk yang ditawarkan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah. 

Sebaliknya, lembaga keuangan konvensional beroperasi dengan mengandalkan bunga sebagai sumber utama keuntungan. Prinsip bunga yang terkandung dalam sistem konvensional ini jelas bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang praktik riba.

2. Keberadaan Dewan Syariah

Salah satu perbedaan signifikan antara lembaga keuangan halal dan lembaga keuangan konvensional terletak pada keberadaan Dewan Pengawas Syariah. Dalam lembaga keuangan halal, Dewan Syariah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap produk dan transaksi keuangan yang ditawarkan sesuai dengan hukum Islam. 

Baca juga: Fair! Cara Islam Bereskan Kredit Macet Tanpa Riba dan Tanpa Zalim

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi menekankan bahwa "keberadaan orang yang mengerti akad syariat Allah adalah kunci utama" dalam menjamin keberhasilan dan keberlanjutan lembaga keuangan halal. Di sisi lain, lembaga keuangan konvensional tidak memiliki pengawasan berdasarkan hukum syariah, yang dapat menyebabkan ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan dalam transaksi.

3. Struktur Produk Keuangan

Lembaga keuangan halal menawarkan produk-produk yang tidak melibatkan bunga atau riba. Sebagai contoh, produk pinjaman dalam lembaga keuangan halal didasarkan pada prinsip bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, di mana keuntungan dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan yang adil. 

Sementara itu, lembaga keuangan konvensional lebih mengandalkan sistem bunga, di mana pihak peminjam diwajibkan membayar bunga pada setiap cicilan yang dibayarkan. Produk-produk ini menyebabkan ketimpangan, karena nasabah akan membayar lebih dari nilai pokok pinjaman.

4. Transparansi dan Kepercayaan

Dalam lembaga keuangan halal, transparansi adalah aspek yang sangat penting. Ustadz Erwandi menekankan bahwa lembaga keuangan halal yang sukses adalah yang memiliki Dewan Syariah yang tegas dan transparan dalam mengawasi produk-produk yang ditawarkan. 

Kepercayaan nasabah terhadap lembaga ini sangat bergantung pada sejauh mana produk dan kebijakan lembaga tersebut mematuhi prinsip syariah. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, yang meskipun memiliki transparansi dalam laporan keuangan, seringkali kesulitan dalam memastikan bahwa transaksi yang melibatkan bunga atau instrumen lainnya sesuai dengan nilai keadilan dan transparansi yang diharapkan dalam Islam.

5. Dampak Sosial dan Kemanusiaan

Salah satu tujuan utama lembaga keuangan halal adalah memberikan manfaat sosial. Produk yang ditawarkan tidak hanya bertujuan untuk memberikan keuntungan finansial, tetapi juga untuk membantu masyarakat, seperti pendanaan untuk UMKM dan sektor-sektor yang memerlukan dukungan modal tanpa terjebak dalam riba. 

Lembaga keuangan syariah seperti LBS Urun Dana memberikan solusi pendanaan dengan model yang berkeadilan dan dapat mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kecil. Sebaliknya, lembaga keuangan konvensional lebih berfokus pada keuntungan semata tanpa memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat.

Baca juga: Iqra! Bedah Hukum Fiqih Muamalah, Mulai Dalil Hingga Contoh Sehari-Hari

Perbedaan utama antara lembaga keuangan halal dan lembaga keuangan konvensional terletak pada prinsip dasar operasional dan jenis produk yang ditawarkan. Lembaga keuangan halal beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang menghindari riba, gharar, dan maisir, serta menawarkan produk berbasis bagi hasil. 

Keberhasilan lembaga ini sangat bergantung pada transparansi dan pengawasan Dewan Syariah yang ketat. Di sisi lain, lembaga keuangan konvensional mengandalkan bunga dan kurang memperhatikan aspek keadilan sosial. Dengan semakin berkembangnya lembaga keuangan halal, umat Muslim kini memiliki pilihan untuk berinvestasi dan mendapatkan pendanaan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID