artikel

calendar_today

22 Agustus 2025

Asuransi Haram? Ini Kata Ustadz Erwandi Tarmizi Biar Gak Terjerat Dosa Duniawi!

Asuransi menjadi salah satu instrumen perlindungan finansial yang umum digunakan di era modern. Mulai dari asuransi kesehatan, kendaraan, hingga asuransi jiwa, hampir setiap orang pernah bersentuhan dengan produk ini. Secara umum, tujuan asuransi adalah memberikan kepastian dan perlindungan terhadap risiko kerugian, baik kehilangan harta maupun kesehatan. 

Namun, di balik kemudahan dan rasa aman yang ditawarkan, praktik asuransi konvensional sering menimbulkan pertanyaan terkait kehalalannya menurut syariat Islam. Dalam bukunya Harta Haram (2012), Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi memberikan pandangan tentang hukum asuransi yang dapat menjadi rujukan kita dalam bermuamalah agar terhindar dari dosa. 

Apa Itu Asuransi? 

Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam bukunya Harta Haram, asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung, di mana penanggung memberikan ganti rugi atas risiko tertentu, sementara tertanggung membayar premi sesuai perjanjian.

Baca juga: Ngeri Euy! Apakah Asuransi Termasuk Judi? Simak Penjelasannya disini!

Secara sejarah, asuransi modern muncul pertama kali di Italia abad ke-14 sebagai asuransi laut. Pedagang membayar sejumlah uang agar jika barang dagangan hilang atau rusak selama perjalanan laut, pihak penanggung mengganti kerugian. Asuransi kebakaran muncul di Inggris setelah kebakaran hebat London 1666 dan kemudian menyebar ke Amerika, Jerman, dan Prancis.

Kapan Umat Islam Mengenal Asuransi?

Asuransi masuk ke negara Islam pada abad ke-19. Ibnu Abidin, ulama mazhab Hanafi, memfatwakan bahwa saukarah (jaminan penggantian barang oleh pihak kafir harbi) adalah haram. Saukarah adalah pembayaran tambahan di luar sewa kapal untuk jaminan penggantian barang jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Beberapa ratus kemudian ulama muslim juga memfatwakan demikian. keputusan lembaga dan forum ulama menegaskan keharaman asuransi konvensional:

1. Muktamar I Al Majma' Al Fiqhiy Al Islami (1978)

Menegaskan bahwa semua bentuk asuransi konvensional haram karena mengandung spekulasi dan ketidakpastian (gharar).

2. Konferensi II Ulama Islam Sedunia OKI (1985)

Memperkuat fatwa sebelumnya dengan menyatakan bahwa transaksi asuransi komersial mengandung unsur judi dan ketidakpastian.

4. AAOIFI (2006, Pasal 26 At Ta'min Al Islami)

Menegaskan bahwa asuransi konvensional haram dan hanya model asuransi berbasis syariah (Takaful) yang diperbolehkan.

Mengapa Ulama Jatuhkan Fatwa Haram Asuransi? 

Terdapat sejumlah alasan yang kuat tentang haramnya asuransi. Mulai dari adanya unsur riba hingga gharar yang merugikan umat:

1. Mengandung Gharar (Ketidakjelasan)

Polis asuransi konvensional sering kali mengandung ketidakjelasan tinggi. Baik tertanggung maupun penanggung tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah klaim yang akan diterima atau berapa premi yang harus dibayarkan di masa depan. Ketidakpastian ini disebut gharar, dan dalam syariat Islam, jual beli yang mengandung gharar tinggi dilarang karena bisa merugikan salah satu pihak secara tidak adil.

2. Termasuk Qimar (Perjudian)

Asuransi konvensional juga dikategorikan sebagai qimar atau judi. Hal ini karena adanya unsur untung-rugi yang tidak pasti: satu pihak bisa mendapat keuntungan besar sementara pihak lain mengalami kerugian, tergantung apakah risiko terjadi atau tidak. Situasi ini mirip perjudian, yang jelas diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad ﷺ. 

3. Mengandung Riba

Selain gharar dan qimar, asuransi konvensional mengandung riba. Hal ini terjadi karena perbedaan nominal premi yang dibayarkan dengan klaim yang diterima, ditambah adanya penundaan pembayaran klaim. Riba, baik riba fadhl (perbedaan jumlah) maupun riba nasi’ah (penundaan), dilarang dalam syariat Islam, sehingga menjadikan praktik asuransi konvensional haram.

Asuransi Syariah (Takaful)

Asuransi syariah lahir sebagai alternatif halal dari asuransi konvensional yang banyak mengandung gharar, riba, dan qimar. Konsep utamanya adalah tolong-menolong dan meringankan beban peserta ketika menghadapi risiko, bukan mencari keuntungan pribadi. 

Prinsip dasar ini berakar dari ajaran Allah ﷻ dan anjuran Nabi Muhammad ﷺ untuk saling menolong, seperti diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa meringankan kesulitan saudaranya, Allah ﷻ akan meringankan kesulitannya pada hari kiamat.”

Prinsip Utama Asuransi Syariah

Sejumlah prinsip utama dari asuransi syariah dapat dijelaskan secara lebih mendalam: 

1. Akad hibah (tabarru’)

Dana yang diserahkan peserta bersifat sukarela dan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Dengan akad ini, setiap peserta berperan dalam sistem tolong-menolong, bukan untuk keuntungan pribadi, sehingga prinsip solidaritas dan saling meringankan beban terwujud secara nyata. 

2. bebas riba

Tidak ada keuntungan yang diambil dari pertukaran uang yang tidak tunai atau penundaan pembayaran, sehingga seluruh transaksi tetap sesuai dengan syariat Islam.

3. Gharar dalam Asuransi Syariah 

Ketidakpastian dalam akad hibah tidak membatalkan akad. Berbeda dengan asuransi komersial yang mengandung spekulasi dan judi (qimar), ketidakjelasan dalam asuransi syariah dianggap sah selama akad bertujuan saling menolong dan tidak merugikan peserta. 

Baca juga: Waspada! 10+ Transaksi Gharar yang Batil dan Bikin Harta Haram!

4. Pemisahan rekening 

Antara dana peserta dan dana perusahaan dijalankan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga perusahaan pengelola bertindak sebagai wakil peserta, bukan pemilik dana.

5. Kepemilikan aset dan laba 

Laba dari pengelolaan dana dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti cadangan dana, membayar premi, disalurkan ke yayasan sosial, atau dibagikan kembali ke peserta. Sementara defisit atau kerugian ditanggung oleh badan dana, bukan perusahaan pengelola. Dengan struktur ini, prinsip keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian syariah terjaga, sehingga peserta memperoleh perlindungan tanpa harus khawatir terjerat unsur riba, gharar, atau qimar.

Secara keseluruhan, prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa asuransi syariah bukan hanya sekadar proteksi finansial, tetapi juga instrumen sosial dan etis, di mana setiap peserta ikut berkontribusi dalam sistem saling tolong-menolong. 

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 

Dalam praktiknya, terdapat perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah yang penting untuk dipahami:

1. Akad

Asuransi konvensional menggunakan akad tukar-menukar (mu’awadhah), di mana premi dibayarkan untuk mendapatkan klaim dengan tujuan keuntungan. Sebaliknya, asuransi syariah menggunakan akad hibah (tabarru’) dan musyarakah, di mana dana peserta diserahkan secara sukarela untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.

2. Gharar (Ketidakjelasan)

Dalam asuransi konvensional, tingkat gharar sangat tinggi karena ketidakjelasan nominal klaim atau premi, sehingga haram menurut syariat. Sedangkan pada asuransi syariah, ketidakpastian diperbolehkan dalam konteks akad hibah, karena tujuan utama adalah saling menolong, bukan spekulasi.

3. Status Perusahaan

Perusahaan asuransi konvensional bertindak sebagai pemilik dana peserta, sedangkan pada asuransi syariah, perusahaan bertindak sebagai wakil peserta dan tidak memiliki dana peserta. Perusahaan hanya mengelola dana dan dapat memperoleh imbalan pengelolaan sesuai akad wakalah atau mudharabah.

4. Sisa Dana dan Laba

Dalam asuransi konvensional, sisa dana dan laba sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Di sisi lain, dalam asuransi syariah, seluruh sisa dana dan laba menjadi milik peserta atau badan dana, dan defisit ditanggung oleh badan dana, bukan perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Securities Crowdfunding? Kenali Pengertian, Karakteristik dan Manfaatnya

5. Tujuan

Tujuan utama asuransi konvensional adalah mencari laba. Sedangkan asuransi syariah menekankan tujuan tolong-menolong dan meringankan beban peserta, sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan, solidaritas, dan kebermanfaatan bagi umat.

Secara keseluruhan, asuransi konvensional mengandung unsur spekulasi (gharar), riba, dan judi (qimar), sehingga jelas haram menurut syariat Islam. Sebaliknya, asuransi syariah dibangun atas dasar akad hibah dan prinsip tolong-menolong, bebas dari riba, serta gharar diperbolehkan dalam konteks tolong-menolong. Dengan demikian, asuransi syariah menjadi solusi halal dan sesuai syariat bagi umat Islam yang ingin melindungi diri dari risiko kerugian. Wallahu a’lam bishawab.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID