artikel

calendar_today

24 Juli 2025

Waspada! 10+ Transaksi Gharar yang Batil dan Bikin Harta Haram! (Bagian Ketiga)

Dalam ekonomi Islam, akad jual beli harus memenuhi prinsip kejelasan dan keadilan. Salah satu unsur yang dilarang keras adalah gharar, yaitu ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi. Gharar dapat muncul dalam berbagai aspek akad, seperti bentuk akad, objek yang diperjualbelikan, maupun waktu pelunasan. Dalam tulisan ini, kita akan menelusuri berbagai bentuk gharar yang dapat membatalkan atau merusak keabsahan jual beli menurut syariat Islam.

1. Gharar dalam Akad

Gharar jenis ini terjadi ketika akad tidak jelas atau mengandung dua kemungkinan yang berbeda. Contohnya:

Seorang penjual berkata, “Saya jual motor ini kepada Anda, jika tunai harganya Rp10 juta, jika kredit 2 tahun harganya Rp12 juta.” Kemudian pembeli langsung mengambil motor tanpa menyebutkan pilihannya antara tunai atau kredit, lalu berkata, “Saya beli motor ini.”

Akad ini mengandung gharar karena tidak jelas bentuk perjanjian yang disepakati. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Rasulullah ﷺ melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR. An-Nasa’i, dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

2. Gharar dalam Objek Akad

Objek akad terdiri dari barang yang dijual dan harga yang dibayarkan. Gharar dalam objek akad terjadi dalam beberapa bentuk:

a. Fisik Barang Tidak Jelas

Penjual berkata, “Saya jual barang dalam kotak ini seharga Rp100.000.” Padahal pembeli tidak mengetahui isi kotak tersebut.

b. Sifat Barang Tidak Diketahui

Penjual berkata, “Saya jual satu unit mobil Rp100 juta,” tetapi pembeli tidak tahu merek, warna, kondisi, atau spek mobil tersebut.

c. Ukuran Barang Tidak Jelas

Penjual menawarkan “sebagian tanah” seharga Rp100 juta tanpa menjelaskan ukurannya.

Baca juga: Gharar Itu Haram? Simak Dulu Disini Biar Gak Salah Paham (Bagian Kedua)

d. Barang Bukan Milik Penjual

Seorang calo menjual tanah milik orang lain tanpa izin atau kepemilikan sah.

Nabi ﷺ melarang jual beli semacam ini:

“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkan dari pasar? Maka Nabi ﷺ menjawab, 'Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki.'” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)

e. Barang Belum Diterima oleh Penjual

Seseorang membeli motor, lalu langsung menjualnya ke pihak lain sebelum menerima barang dari penjual pertama.

“Wahai Rasulullah, saya adalah seseorang yang sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi ﷺ bersabda, 'Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang, janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.'” (HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Imam Nawawi)

f. Barang Tidak Bisa Diserahterimakan

Menjual barang yang masih berada di luar negeri dan belum jelas bisa diimpor atau tidak.

g. Harga Tidak Ditetapkan

Penjual berkata, “Saya jual mobil ini, bayarlah sesukamu.” Padahal harga tidak dibicarakan dan tidak disepakati sebelumnya.

Namun, sebagian ulama Syafi’iyyah, termasuk Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim, membolehkan jual beli berdasarkan harga pasar dengan beberapa pertimbangan:

a. Kedua belah pihak telah mengetahui harga yang berlaku umum.
b. Kerelaan (ridha) telah dicapai sebelum akad.
c.Transaksi seperti ini umum dilakukan masyarakat sejak zaman awal Islam.            
d. Dikiaskan dengan ijma dalam mahar yang tidak disebutkan secara eksplisit.

3. Gharar dalam Waktu Pembayaran

Gharar juga terjadi jika waktu pembayaran tidak jelas atau tidak disepakati. Contoh:

Penjual berkata, “Saya jual motor ini Rp5 juta, bayarnya kapan saja kamu mampu.”

Akad seperti ini dilarang karena waktu pembayaran tidak pasti. Nabi ﷺ bersabda:

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli habalul habalah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Habalul habalah yaitu menjual barang dengan pembayaran yang dikaitkan dengan kelahiran anak dari janin unta yang sedang dikandung. Ketidakjelasan waktu inilah yang menjadi dasar larangan.

Namun, menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Utsaimin, jual beli seperti ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Mereka mengacu pada hadis:

“Aku membeli dua lembar kain dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan hingga aku mampu membayarnya.” (HR. Al-Hakim, disetujui oleh Az-Zahabi)

4. Contoh Ba’i Gharar yang Dilarang pada Masa Jahiliyah

Nabi Muhammad ﷺ melarang berbagai bentuk transaksi yang populer di masa Jahiliyah karena mengandung unsur gharar. Berikut beberapa contohnya:

a. Ba’i Hasah

Transaksi yang sah jika penjual melempar batu ke arah barang, dan barang yang terkena batu itulah yang dijual. Ini menyebabkan ketidakjelasan barang.

b. Ba’i Mulamasah

Pembeli dan penjual menyentuh kain atau barang dalam gelap tanpa melihat secara jelas. Sentuhan dianggap sebagai tanda sepakat.

c. Ba’i Munabazah

Penjual melempar barang kepada pembeli atau sebaliknya tanpa meninjau kondisi barang. Lemparan dianggap sebagai akad.

d. Ba’i Habalul Habalah

Menjual sesuatu dengan janji pembayaran saat anak dari janin seekor unta yang sedang mengandung lahir. Waktu pembayaran sangat spekulatif dan tidak pasti.

e. Ba’i Madhamin dan Malaqih

Menjual janin dalam kandungan hewan (madhamin) atau sperma hewan jantan (malaqih) sebagai bentuk prediksi atas hasil di masa depan.

Transaksi seperti ini menunjukkan bahwa Islam melarang spekulasi berlebihan yang bisa merugikan salah satu pihak. Prinsip utama dalam jual beli adalah kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak.

Baca juga: Fix Bahaya! Kupas Tuntas Gharar, Akad Gak Jelas Bisnis Jadi Was-Was (Bagian Pertama)

Sebagai umat Muslim, kita tidak hanya bertanggung jawab secara hukum di dunia, tapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Jangan sampai niat baik Anda mencari nafkah atau membangun usaha justru terjerumus dalam transaksi yang tidak halal.

Pilih jalan yang jelas dan halal bersama LBS Urun Dana. Ajukan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan bisnis Anda, atau mulai investasi halal melalui instrumen sukuk dan saham mulai dari Rp500 ribu saja. Jangan tunggu sampai terlambat. Mulai sekarang, pilih transaksi yang diberkahi bersama LBS Urun Dana.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID