artikel

calendar_today

27 November 2025

Wadidaw! 5 Praktik Keuangan Riba Zaman Now yang Diam-Diam Menjerat Banyak Orang

Di tengah perkembangan teknologi keuangan modern, praktik riba tidak menghilang. Justru ia hadir dalam bentuk baru yang lebih rapi, legal secara administratif, dan dibungkus sebagai inovasi digital yang memudahkan masyarakat. 

Jika dahulu riba berwujud tambahan pembayaran melalui kesepakatan lisan antara pemberi pinjaman dan peminjam, hari ini ia berwujud aplikasi pinjaman digital, sistem fintech, layanan pinjol, produk bank konvensional, serta skema transaksi yang pada substansinya tetap sama. Pinjam uang dan kembalikan lebih besar. Mari kita membuka kembali buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yang akan menguak praktik riba dalam transaksi keuangan modern. 

1. Hukum Peer to Peer Lending (Pinjol) 

Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah layanan pinjam meminjam berbasis teknologi yang mempertemukan lender dan borrower melalui aplikasi, sebagaimana diatur dalam POJK 77/2016 dan 13/POJK.02/2018. Alur transaksinya sebagai berikut:

a. Borrower mengajukan pinjaman melalui aplikasi
b. Sistem menilai kelayakan dan menampilkan data kepada lender
c. Lender memilih borrower beserta bunga yang akan diterima
d. Dana disalurkan melalui rekening escrow
e. Borrower membayar cicilan, bunga, dan denda keterlambatan
f. Perusahaan penyelenggara memperoleh fee dan tidak menanggung risiko gagal bayar

Bunga harian, penalti keterlambatan, dan kewajiban mengembalikan lebih besar dari pokok menunjukkan bahwa mekanisme ini adalah bentuk riba jahiliyah berbasis teknologi. Dalam fikih, tambahan atas pinjaman (ziyadah fi qardh) termasuk riba. Karena itu akad P2P lending konvensional dikategorikan sebagai akad qardh yang mengandung riba dan tidak menjadi halal hanya karena diatur pemerintah atau menggunakan sistem digital.

2. Hukum Menabung di Bank Konvensional

Menabung di bank konvensional dihukumi haram karena hakikatnya pemilik rekening meminjamkan uang kepada bank, kemudian menerima tambahan berupa bunga. Jabir radhiyallahu anhu meriwayatkan:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba dan kedua saksinya. Mereka semuanya sama.”
(HR. Muslim).

Baca juga: Sadis! 7 Dampak Mengerikan Riba yang Menghancurkan Nurani dan Krisis Ekonomi!

Jika seseorang sangat membutuhkan rekening untuk menerima gaji, ulama memberi keringanan dengan syarat segera menarik dana yang masuk. Adapun bunga bank wajib disalurkan untuk kepentingan sosial, bukan sebagai keuntungan pribadi.

3. Hukum Menerima Hadiah atau Undian dari Bank

Sebagian bank memberikan hadiah atau undian untuk pemilik tabungan. Namun para ulama berbeda pendapat:

a. Pendapat pertama (Syafi’iyah): membolehkan menerima hadiah
b. Pendapat kedua (Maliki dan Hanbali): mengharamkan karena menjadi celah legalisasi riba

Dalil pendapat kedua yang lebih kuat:

“Apabila seseorang memberi pinjaman, lalu penerima pinjaman memberikan hadiah, maka jangan diterima kecuali jika kebiasaan memberi hadiah itu sudah ada sebelum pinjaman.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadiah dari bank termasuk riba karena bank mengembalikan pinjaman dengan tambahan.

4. Hukum Menggunakan Barang Gadai oleh Kreditur

Kreditur boleh meminta barang gadai sebagai jaminan. Jika jatuh tempo dan tidak dibayar, barang boleh dijual dan kelebihannya dikembalikan kepada pemilik. Namun kreditur tidak boleh memanfaatkan barang gadai karena termasuk riba, kecuali bila pemanfaatan tersebut sepadan dengan biaya perawatan barang. Imam Syafi’i dan standar AAOIFI menegaskan larangan ini untuk mencegah riba terselubung.

Pinjaman bukan akad untuk mencari keuntungan. Nabi bersabda:
“Setiap muslim yang memberi pinjaman kepada muslim lain dua kali, pahalanya seperti sedekah satu kali.”
(HR Ibnu Majah)

Jika ingin keuntungan, gunakan akad halal seperti murabahah, salam, sewa, musyarakah, atau mudharabah.

5. Hukum Gadai Emas di Bank dan Pegadaian Syariah

Investasi gadai emas semakin populer karena dianggap aman, menguntungkan, dan halal. Namun harus ditinjau kembali apakah praktik yang berjalan sesuai prinsip syariah.

Cara Kerja Gadai Emas

a. Nasabah membawa emas 25 gram ke bank syariah
b. Bank menaksir harga dan memberikan pinjaman tunai sebesar 80 persen
c. Akad pinjaman menggunakan akad qardh
d. Bank membebankan biaya penyimpanan melalui akad ijarah

Sebagian orang menggunakan skema ini untuk spekulasi emas dan berulang kali menggadaikan emas baru dari hasil gadai sebelumnya. Keuntungan diperoleh dari kenaikan harga emas.

Fatwa DSN No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Inti fatwa:

a. Rahn emas dibolehkan
b. Biaya penyimpanan ditanggung penggadai
c. Besarnya biaya didasarkan pada biaya nyata
d. Biaya penyimpanan dilakukan melalui akad ijarah

Pertanyaannya, apakah biaya yang dibebankan saat ini benar benar sesuai biaya nyata?

Penggabungan Akad Qardh dan Ijarah: Analisis Fikih

Ulama menegaskan bahwa penggabungan akad qardh dan ijarah yang menghasilkan keuntungan bagi kreditur kembali kepada riba jahiliyah.

Sabda Nabi ﷺ: “Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Tidak halal keuntungan atas barang yang tidak berada dalam jaminanmu.” (HR Abu Dawud, hasan)

Baca juga: Wadaw! Fakta Riba Dayn yang Sering Dianggap Sepele Padahal Hukumnya Tegas!

Ijma ulama berupa pernyataan Al Qarafi:  “Umat Islam sepakat bahwa jual beli dan pinjaman yang terpisah adalah halal. Namun jika digabungkan dalam satu transaksi, maka menjadi celah riba.”

AAOIFI menetapkan:

a. Standar Qardh ayat 7: tidak boleh menggabungkan ijarah dengan qardh

b. Standar Penggabungan Akad ayat 4: boleh digabung jika tidak ada larangan syariat

Studi Kasus: Rahn Emas dan Safe Deposit Box

Dalam praktiknya, biaya penyimpanan emas sering kali ditetapkan sangat tinggi. Biaya ini bukan lagi biaya nyata, tetapi menjadi sumber pendapatan bagi lembaga pemberi pinjaman.

Contoh harga sewa Safe Deposit Box (SDB):

a. Ukuran kecil 200.000 rupiah per tahun

b. Ukuran sedang 350.000 rupiah per tahun

c. Ukuran besar 700.000 rupiah per tahun

Namun biaya gadai emas syariah untuk emas 25 gram dapat mencapai 225.000 hingga 750.000 rupiah per tahun. Padahal SDB ukuran kecil dapat menampung banyak batang emas sekaligus.

Jika biaya penyimpanan berubah menjadi margin laba dari akad qardh, maka statusnya menjadi riba terselubung.

Ibnu Taimiyah menjelaskan:

“Di antara cara merekayasa riba adalah menggabungkan pinjaman dengan jual beli atau sewa. Rekayasa ini tidak mengubah hukum riba yang haram. Tujuannya tetap memperoleh tambahan dari pinjaman.”

Baca juga: Wasallam! 5 Teori Riba Barat yang Ambyar Kena Kritik Ustadz Erwandi Tarmizi!

Riba tidak hilang karena perubahan sistem. Selama substansi transaksi tetap sama yaitu penambahan atas pokok pinjaman, maka hukumnya tetap riba, baik melalui aplikasi pinjol, bank konvensional, atau skema gadai emas syariah.

Ekonomi syariah dibangun atas prinsip: kejujuran, transparansi, keadilan dan menghindari rekayasa akad. Jika ingin keuntungan, gunakan akad halal yang tersedia luas dalam syariat. Keberkahan tidak datang dari rekayasa transaksi, tetapi dari akad yang bersih dan jujur.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID