artikel

calendar_today

20 Desember 2025

Cekidot! 10 Kelebihan dan Kekurangan Multifinance yang Menentukan Nasib Bisnis Anda

Di bisnis transportasi logistik maupun bisnis lainnya keputusan pendanaan jarang sesederhana memilih yang paling murah. Kesiapan aset sering menjadi penentu apakah sebuah peluang usaha bisa dijalankan atau justru terlewat. Membeli aset secara tunai berisiko menekan arus kas, sementara proses pembiayaan perbankan tidak selalu sejalan dengan kebutuhan operasional yang bergerak cepat.

Dalam kondisi seperti ini, banyak pengusaha mulai mempertimbangkan berbagai opsi pembiayaan. Multifinance adalah salah satu skema yang kerap muncul dalam pertimbangan tersebut, terutama ketika kebutuhan modal usaha 5 miliar hingga modal usaha 10 miliar berkaitan langsung dengan kesiapan aset dan keberlangsungan usaha.

Apa Itu Multifinance? 

Multifinance adalah lembaga pembiayaan non-bank yang menyediakan pendanaan untuk pengadaan barang atau jasa berbasis aset. Berbeda dengan bank, multifinance tidak menghimpun dana masyarakat, melainkan menyalurkan pembiayaan dari sumber pendanaan yang mereka kelola sendiri. Karena itu, multifinance banyak digunakan untuk memperoleh aset tanpa harus membayar penuh secara tunai di awal.

Dalam praktiknya, perusahaan multifinance membayarkan dana langsung kepada penjual aset. Pengguna kemudian melunasi kewajibannya kepada perusahaan multifinance sesuai perjanjian. Skema ini umum digunakan untuk pembiayaan kendaraan operasional, alat berat, dan aset produktif lain.

Baca juga: Approve! Cara Membuat Proposal Proyek yang Layak Tender dan Pendanaan 10 Miliar

Contoh penggunaan multifinance yakni pengusaha membutuhkan tambahan truk agar kontrak distribusi tetap berjalan. Dana tunai belum siap, sementara waktu terbatas. Melalui multifinance, truk dapat langsung digunakan, dan pembayaran dilakukan bertahap sesuai kesepakatan. 

Lalu sebuah pabrik perlu mesin produksi baru untuk memenuhi peningkatan pesanan. Alih-alih membeli tunai dan mengganggu arus kas, perusahaan menggunakan multifinance agar mesin bisa segera beroperasi sambil kewajiban dibayar secara bertahap.

Dasar Hukum Multifinance

Penyelenggaraan usaha multifinance di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan multifinance merupakan lembaga jasa keuangan non-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan atau jasa kepada masyarakat serta wajib berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama yang mengatur perizinan, permodalan, tata kelola, serta ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan multifinance.

Melalui POJK 46 Tahun 2024, OJK juga memperkuat pengawasan dan pengaturan perusahaan pembiayaan agar penyaluran pembiayaan dilakukan secara tertib, transparan, dan berorientasi pada sektor usaha produktif. Dengan dasar hukum ini, multifinance memiliki batasan dan fungsi yang jelas sebagai alternatif pembiayaan di luar perbankan. 

Jenis-Jenis Multifinance

Secara aturan, OJK membagi kegiatan multifinance berdasarkan fokus dan ruang lingkup pembiayaannya. Supaya lebih mudah dipahami, jenis-jenis multifinance ini bisa dibaca dengan pendekatan berikut.

Multifinance Operasional

Ini adalah jenis multifinance yang paling umum ditemui. Fokusnya pembiayaan aset yang langsung dipakai untuk operasional usaha, seperti kendaraan niaga, alat kerja, atau peralatan penunjang bisnis. Multifinance operasional biasanya digunakan oleh pengusaha yang ingin menambah aset tanpa harus membeli secara tunai di awal. Dalam praktiknya, jenis ini paling dekat dengan kebutuhan UMKM hingga usaha menengah.

Multifinance Berbasis Syariah

Multifinance jenis ini menjalankan pembiayaan dengan prinsip syariah. Skemanya tidak menggunakan bunga dan dijalankan dengan akad sesuai ketentuan syariah serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Dari sisi fungsi, perannya mirip multifinance operasional, tetapi pendekatannya berbeda dan ditujukan bagi pelaku usaha yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah dalam pembiayaan.

Multifinance Proyek Besar

Jenis ini diarahkan untuk pembiayaan skala besar dan jangka panjang. Fokusnya bukan lagi aset operasional harian, melainkan proyek dengan nilai signifikan, seperti infrastruktur, pelayaran, atau sektor strategis lainnya. Multifinance proyek besar biasanya tidak melayani pembiayaan ritel dan memiliki struktur pembiayaan yang lebih kompleks.

Multifinance Pengembangan Usaha

Berbeda dari pembiayaan aset, multifinance jenis ini berfokus pada pengembangan dan ekspansi bisnis. Pembiayaan bisa dilakukan dalam bentuk penyertaan modal atau skema khusus untuk mendorong pertumbuhan usaha. Jenis ini umumnya ditujukan bagi usaha yang sudah berjalan dan ingin naik kelas, bukan sekadar menambah aset operasional.

Kelebihan dan Kekurangan Multifinance 

Multifinance sering menjadi salah satu opsi pembiayaan yang dipertimbangkan pelaku usaha ketika kebutuhan aset tidak bisa ditunda, sementara pembelian tunai berisiko menekan arus kas. Namun seperti skema pembiayaan lainnya, multifinance memiliki kelebihan sekaligus keterbatasan yang perlu dipahami sebelum digunakan.

 Kelebihan Multifinance

1. Akses aset lebih cepat

Multifinance memungkinkan pengusaha memperoleh aset produktif tanpa harus menunggu dana tunai terkumpul. Dalam kondisi operasional yang menuntut kecepatan, skema ini membantu usaha tetap berjalan saat peluang datang.

2. Tidak menguras arus kas di awal

Karena pembayaran dilakukan secara bertahap, multifinance membantu menjaga likuiditas usaha. Ini penting bagi bisnis yang membutuhkan kas untuk operasional harian, seperti gaji, bahan bakar, atau biaya produksi.

3. Fokus pada pembiayaan aset produktif

Berbeda dengan pinjaman tunai, multifinance diarahkan pada aset yang jelas penggunaannya. Bagi pengusaha, ini memberi kepastian bahwa pembiayaan digunakan untuk kebutuhan yang memang mendukung usaha.

Baca juga: Jebret! Cara Dapat Modal Usaha 10 Miliar via Securities Crowdfunding Cair Cepat!

4. Proses relatif lebih sederhana dibanding bank

Secara umum, proses pembiayaan multifinance lebih singkat dan tidak selalu memerlukan agunan tambahan di luar aset yang dibiayai. Hal ini membuat multifinance sering dipertimbangkan ketika waktu menjadi faktor krusial.

5. Cocok untuk usaha berbasis aset

Bagi bisnis yang mengandalkan kendaraan, mesin, atau alat produksi, multifinance bisa menjadi solusi praktis untuk menambah kapasitas usaha tanpa mengorbankan stabilitas keuangan di awal.

Kekurangan Multifinance

1. Biaya pembiayaan cenderung lebih tinggi

Dibandingkan kredit bank, multifinance biasanya memiliki biaya pembiayaan yang lebih besar. Hal ini perlu diperhitungkan sejak awal agar tidak membebani keuangan usaha dalam jangka panjang.

2. Fleksibilitas penggunaan dana terbatas

Dana pembiayaan multifinance tidak diberikan dalam bentuk tunai bebas. Penggunaannya terikat pada aset tertentu, sehingga kurang cocok untuk kebutuhan modal kerja yang sifatnya fleksibel.

3. Ketergantungan pada kinerja aset

Karena pembayaran bergantung pada arus kas usaha, aset yang dibiayai harus benar-benar produktif. Jika aset tidak menghasilkan sesuai rencana, kewajiban pembiayaan tetap berjalan.

4. Tidak semua usaha cocok

Multifinance lebih sesuai untuk usaha yang berbasis aset. Bagi bisnis jasa murni atau usaha yang belum stabil, skema ini bisa menjadi risiko jika tidak direncanakan dengan matang.

5. Komitmen jangka menengah hingga panjang

Pembiayaan multifinance biasanya berjalan dalam jangka waktu tertentu. Pengusaha perlu memastikan bahwa usaha mampu menanggung cicilan secara konsisten, bukan hanya di awal pembiayaan.

Multifinance bukan solusi yang selalu benar atau salah. Keunggulannya terletak pada kecepatan dan kemudahan akses aset, sementara kelemahannya ada pada biaya dan keterbatasan fleksibilitas. Bagi pengusaha, multifinance idealnya diposisikan sebagai alat bantu operasional, bukan sumber dana utama tanpa perhitungan.

Solusi Pendanaan Cair Cepat 10 Miliar  

Multifinance sering disebut solusi cepat. Tapi kalau bisnis Anda butuh dana sekarang juga untuk nambah armada, pertanyaannya sederhana: cukup relevan atau justru membebani? Di lapangan, banyak pengusaha logistik bukan sekadar cari pinjaman, tapi butuh pendanaan yang benar-benar paham ritme usaha dan aset truk. Di sinilah LBS Urun Dana hadir. 

Didirikan oleh Pakar Fiqih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, kami membuka akses pendanaan usaha untuk kebutuhan modal usaha 5 miliar hingga modal usaha 10 miliar, termasuk melalui program Truck Funding yang dirancang khusus untuk mendukung kesiapan armada dan kelancaran kontrak. Selain truk ada juga berbagai jenis usaha beserta syarat utama. 

Baca juga: Cair! 7 Cara Pembiayaan Modal Usaha 10 Miliar Buat Proyek dan Ekspansi!

Jenis Usaha yang Dapat Didanai LBS Urun Dana

a. Transportasi dan logistik
b. Fashion
c. Manufaktur
d. Kuliner
e. Hospitality
f. Konstruksi dan properti
g. Pergudangan
h. FMCG
i. Pertanian dan perkebunan

Syarat Pengajuan Pendanaan hingga Rp10 Miliar

a. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
b. Omzet usaha minimal Rp1,5 miliar per tahun
c. Usaha berjalan minimal 1 tahun
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Memiliki laporan keuangan sederhana.

Simulasi Perhitungan Angsuran

Jika 2025 adalah tahun bertahan, maka 2026 adalah waktunya tancap gas. Siapkan bisnis Anda dengan pendanaan yang tepat. Ajukan sekarang atau temukan solusi bisnis terbaik bersama LBS via link sini!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID