artikel

calendar_today

23 September 2025

Cekidot! 6 Cara Cek Slik OJK, Jurus Pantau Keuangan Usaha Bebas Tunggakan!

Pernahkah Anda kesulitan memantau keuangan bisnis atau mencari pendanaan yang tepat? Slik OJK hadir sebagai sistem yang merekam data keuangan individu maupun badan usaha secara lengkap. Dengan memanfaatkannya, Anda bisa memantau riwayat finansial, mengelola risiko, dan mempersiapkan diri untuk mendapatkan pendanaan syariah secara lebih tepat dan transparan.

Mari kenali lebih jauh apa itu Slik OJK, cara menggunakannya, serta manfaatnya untuk mengelola keuangan dan membuka akses pendanaan syariah bagi bisnis Anda.

Apa Itu Slik OJK?

Slik OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. Sistem ini mempermudah proses penyediaan dana, manajemen risiko kredit, penilaian kualitas debitur, serta pengelolaan sumber daya manusia pada institusi Pelapor Slik. Selain itu, Slik juga membantu verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga dan meningkatkan disiplin industri keuangan melalui data yang akurat dan terkini.

Baca juga: Santuy! 10 Jurus Bisnis Hadapi Ekonomi Lesu, Banjir Cuan di Tengah ketidakpastian!

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, penting mengetahui cara cek Slik OJK agar bisa memantau data kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama individu maupun perusahaan. Dengan memahami Slik OJK adalah sistem yang menyimpan informasi kredit secara komprehensif, proses pengajuan kredit menjadi lebih cepat, risiko kredit lebih terkontrol, dan lembaga keuangan dapat melakukan evaluasi risiko dengan lebih tepat.

Besaran Skor Slik OJK

Slik OJK menyimpan informasi apakah seorang debitur membayar pinjaman tepat waktu atau memiliki tunggakan, sehingga menjadi rujukan penting bagi pemberi pendanaan syariah melalui securities crowdfunding dalam menilai kelayakan pinjaman.

Skor dalam Slik OJK diatur berdasarkan POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

1. Skor 1 – Lancar: Pembayaran pokok dan bunga selalu tepat waktu, tanpa tunggakan.
2. Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus: Tunggakan 1–90 hari.
3. Skor 3 – Kurang Lancar: Tunggakan 91–120 hari.
4. Skor 4 – Diragukan: Tunggakan 121–180 hari.
5. Skor 5 – Macet: Tunggakan lebih dari 180 hari.

Skor tinggi menandakan risiko besar dan membuat pengajuan pinjaman sulit disetujui, sementara skor rendah menunjukkan debitur sehat dan lebih mudah mendapatkan pendanaan. 

Informasi di SLIK dikumpulkan dari berbagai bank dan lembaga keuangan melalui Biro Informasi Kredit (BIK), yang kini berada di bawah pengelolaan OJK. Data yang dibagikan mencakup identitas debitur, riwayat pembayaran, agunan, kredit macet, serta jumlah pembiayaan yang diterima. 

Kelebihan Slik OJK 

Sebelum menggunakan Slik OJK, ketahui beberapa hal penting agar proses berjalan lancar, aman, dan data kredit tercatat dengan benar. Berikut kelebihan dan aturan dasar layanan Slik:

1. Gratis – Layanan Slik tidak dipungut biaya. Waspadai penipuan yang meminta pembayaran.

2. Cepat – Proses layanan Slik memakan waktu sekitar 15 menit (5 menit pencetakan, 10 menit penjelasan iDeb).

3. Sebaiknya Tidak Diwakilkan – OJK menyarankan pengguna datang langsung. Jika terpaksa diwakilkan, diperlukan surat kuasa dengan materai, KTP asli debitur, dan KTP penerima kuasa.

4. Kartu Identitas Asli – WNI perlu KTP asli, WNA paspor, dan badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha serta identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli.

6 Cara Cek SLIK OJK

Untuk memanfaatkan layanan Slik OJK secara efektif, penting mengetahui langkah-langkah pengecekan data kredit dengan benar. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, proses pengajuan maupun pengecekan status permohonan dapat berjalan lancar, cepat, dan aman. Berikut panduan cara cek Slik OJK secara online:

1. Akses halaman idebku OJK – Kunjungi idebku.ojk.go.id melalui ponsel atau komputer, lalu klik tombol pendaftaran.

2. Cek ketersediaan layanan – Isi data debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha. Periksa kuota antrian; jika tersedia, lanjutkan.

3. Menu data registrasi – Isi nama lengkap, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir, alamat, provinsi, kabupaten, email, nomor HP, tujuan permohonan, dan nama kandung debitur. Klik Selanjutnya.

Baca juga: Wadiwaw! Cara Racik Forecast Penjualan, Anti Amburadul Bisnis Lancar Betul!

4. Upload foto – Unggah identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri (maksimal 4 MB per foto). Klik Selanjutnya.

5. Ajukan permohonan – Pastikan email aktif dan benar, beri tanda centang bahwa data sudah benar, lalu klik Ajukan Permohonan. Salin nomor pendaftaran atau tutup notifikasi.

6. Cek status permohonan – Klik Status Layanan di halaman utama, masukkan nomor pendaftaran. Hasil permohonan akan dikirim via email paling lambat 1 hari setelah pendaftaran.

Dengan memahami Slik OJK sebagai sistem yang komprehensif, masyarakat dan pengusaha dapat memantau arus keuangan, menilai risiko, serta mengelola data secara akurat. 

Hal ini juga memperlancar akses pendanaan syariah hingga Rp10 miliar melalui LBS Urun Dana dengan proses yang transparan, cepat, dan bebas riba, sehingga peluang bisnis berjalan lebih terkontrol. Ajukan sekarang dan optimalkan potensi usaha Anda!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID