artikel

calendar_today

7 Agustus 2025

Clear Ya! Ini Pandangan Ustadz Erwandi Soal Dropship: Boleh atau Tidak? (Bagian Kelima)

Dahulu, transaksi jual beli hanya bisa dilakukan apabila penjual dan pembeli bertemu langsung dalam satu majelis. Namun, perkembangan teknologi internet telah mengubah segalanya. Kini, jarak bukan lagi menjadi penghalang. Berbagai transaksi bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi belanja online, termasuk salah satu yang populer: dropship.

Dropship telah menjadi inovasi dalam praktik jual beli online karena memungkinkan seseorang menjual barang tanpa harus menyetok produk terlebih dahulu. Tapi, bagaimana pandangan Islam terhadap model bisnis ini? Apakah dropship sesuai dengan prinsip syariah?

Supaya tidak jadi debat kusir, mari kita simak penjelasan pakar Fiqih Muamalah Kontemporer, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam bukunya Harta Haram: Muamalat Kontemporer.

Pengertian Dropship

Istilah dropship atau dropshipping semakin sering terdengar, terutama di era maraknya jualan online. Banyak orang tertarik mencoba metode ini karena dinilai mudah dan tidak membutuhkan modal besar. Namun, sebenarnya seperti apa sistem dropship itu?

Menurut Amazon.com, dropshipping adalah metode pemenuhan pesanan di mana penjual tidak menyimpan produk secara fisik. Ketika ada pesanan masuk, penjual hanya meneruskan informasi pesanan tersebut ke pemasok atau produsen. Pihak pemasok inilah yang kemudian mengirimkan produk langsung ke pembeli.

Baca juga: Mau Belanja? Pahami Hukum Transaksi Jual Beli Online, Gak Ngerti Bisa Celaka! (Bagian Keempat)

Agar lebih mudah dipahami, bayangkan Anda memiliki toko online yang menjual sepatu. Saat seseorang melakukan pembelian, Anda tidak perlu menyimpan stok sepatu di rumah atau di gudang. Anda cukup menghubungi pemasok yang akan langsung mengirimkan sepatu tersebut ke pelanggan atas nama toko Anda.

Dengan metode ini, Anda sebagai dropshipper cukup fokus pada pemasaran dan layanan pelanggan, tanpa harus repot mengurus inventaris atau proses pengiriman barang.

Hukum Jual Beli Dropship

Sekilas, sistem dropship tampak hanya sebagai inovasi baru dalam transaksi jual beli online. Namun, sebagai Muslim, kita tidak boleh lengah dan harus tetap kritis terhadap setiap bentuk aktivitas muamalah, termasuk praktik dropship yang kini marak di platform belanja online.

Pandangan Fikih Muamalah

Para ulama fikih muamalah kontemporer sepakat bahwa ada transaksi tertentu yang tidak boleh dilakukan dengan metode dropship. Terutama transaksi yang disyaratkan harus tunai, seperti jual beli emas, perak, atau mata uang, karena syaratnya adalah serah terima barang dan uang dalam satu majelis. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka jatuh dalam riba nasi’ah.

Sebagaimana ilustrasi berikut:

1. Pertama, antara dropshipper dan konsumennya. Konsumen mentransfer uang, namun barang (misalnya emas) belum diserahterimakan secara langsung pada saat yang sama. Ini termasuk riba nasi’ah karena tidak terjadi serah terima yang sah antara uang dan emas.

2. Kedua, antara dropshipper dan marketplace. Dropshipper mentransfer uang ke rekening marketplace dan memerintahkan marketplace untuk mengirim barang (emas) kepada konsumen. Barang baru diterima setelah beberapa waktu, bukan saat transaksi berlangsung. Ini pun termasuk riba nasi’ah karena tidak terjadi serah terima tunai.

Baca juga: Waspada! 10+ Transaksi Gharar yang Batil dan Bikin Harta Haram! (Bagian Ketiga)

Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) dalam keputusan No. 52 (3/6) tahun 1990 menyebutkan bahwa akad yang disyaratkan serah terima langsung tidak sah dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh. Ini berlaku pada akad-akad seperti nikah dan jual beli emas, perak, atau mata uang.

Larangan Dropship Barang yang Belum Dimiliki

Selain masalah serah terima, ada hal lain yang membuat praktik dropship tidak sah: dropshipper menjual barang yang belum ia miliki. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ:

"Wahai Rasulullah ﷺ, seseorang datang kepadaku untuk membeli sesuatu yang belum kumiliki, apakah aku boleh menjualnya lalu membelinya dari pasar?"

Rasulullah ﷺ menjawab: "Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki." (HR. An-Nasa’i, disahihkan oleh Al-Albani)

Dalam konteks dropship, barang yang dijual belum berada dalam penguasaan dropshipper dan belum diterima secara fisik dari supplier. Bahkan, pengiriman dilakukan langsung dari supplier ke konsumen. Ini menyalahi prinsip jual beli yang sah, seperti disebut dalam hadis:

"Apabila engkau membeli sesuatu, maka jangan engkau jual sebelum engkau menerimanya."  (HR. Ahmad, derajat hadits ini shahih lighairihi menurut Arnauth)

Solusi Syar’i Transaksi Jual Beli Dropship

Agar transaksi dropship sesuai syariat, ada beberapa alternatif yang dapat Anda lakukan:

1. Jual beli setelah memiliki barang

Dropshipper harus membeli dan menerima barang terlebih dahulu dari supplier. Setelah barang dikuasai secara sah, barulah akad jual beli dilakukan dengan konsumen.

2. Menerapkan khiyar syarat

Dropshipper dapat menyepakati dengan supplier bahwa barang bisa dikembalikan dalam beberapa hari. Ini menghindari kerugian apabila konsumen membatalkan pesanan di tengah proses.

3. Dropshipper sebagai wakil pembeli

Dropshipper berperan sebagai wakil dari konsumen. Ia mencarikan barang dan membelinya atas nama konsumen, lalu menerima imbalan jasa. Dalam hal ini, akad bukan jual beli, tapi wakalah (perwakilan).

4. Solusi akad salam

Sebagian orang menawarkan solusi menggunakan akad salam, yaitu pembayaran di muka untuk barang yang dikirim belakangan. Namun, solusi ini lemah. Sebab dalam akad salam, syarat utama adalah pembayaran (ra’su al-mal) harus dilakukan langsung di majelis akad. Jika akad dilakukan via online dan tidak terjadi serah terima saat itu juga, maka dianggap sebagai jual beli utang dengan utang, yang hukumnya haram berdasarkan ijma’ ulama.

Majma’ Al Fiqh Al Islami juga menegaskan bahwa akad salam tidak sah dilakukan lewat online karena tidak terjadi serah terima pembayaran secara langsung di majelis akad.

Jadi Bagaimana Hukum Dropship?

Dropship dalam bentuk umum yang banyak dipraktikkan saat ini mengandung beberapa pelanggaran syariat, seperti riba nasi’ah dan jual beli barang yang belum dimiliki. Karena itu, praktik dropship semacam ini sebaiknya dihindari.

Namun, ada solusi syar’i yang bisa diterapkan agar aktivitas jual beli tetap sah secara fikih. Pahami akadnya, niatkan kejujuran, dan jangan terburu-buru menjual barang yang belum Anda miliki.

Investasi Halal Pasti di LBS Urun Dana! 

Pastikan transaksi Anda halal dan jauh dari unsur riba, gharar, dan dzalim. Termasuk dalam hal investasi. LBS Urun Dana adalah solusi investasi halal untuk meraih kemandirian finansial dan insya Allah penuh keberkahan.

Baca juga: Gharar Itu Haram? Simak Dulu Disini Biar Gak Salah Paham (Bagian Kedua)

Sebagai platform securities crowdfunding yang amanah dan berpengalaman, Anda bisa mulai investasi halal hanya dari Rp500 ribu melalui skema sukuk dan saham. Semua transaksi di LBS Urun Dana diawasi oleh OJK dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Jadi, insya Allah terjaga dari sisi hukum dan syariat.

Platform investasi memang banyak, tapi untuk investasi yang halal, pastinya di LBS Urun Dana. Daftar sekarang, lengkapi KYC, dan rasakan keberkahan berinvestasi karena #TransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID